BerandaHits
Minggu, 24 Agu 2024 19:21

KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MK

Draf PKPU yang merujuk putusan MK. (X/yusuf_dumdum)

PKPU memang belum ketuk palu. Tapi, KPU membenarkan draft PKPU yang bocor di media sosial memang dibuat sesuai dengan putusan MK. Seperti apa ya detailnya?

Inibaru.id – Setelah aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada Kamis (22/8/2024) lalu menargetkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membatalkan revisi UU Pilkada, kini warga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK. Nah, belakangan ini muncul draf PKPU yang merujuk Putusan MK tersebut di media sosial.

Keberadaan draf PKPU untuk keperluan Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 ini sudah muncul sejak Sabtu (24/8) pagi. Di saat banyak warganet yang pengin memastikan apakah draft tersebut benar atau nggak, anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa draft tersebut memang benar, Millens.

Artinya, PKPU yang bakal diketuk palu memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. FYI aja nih, putusan MK nomor 60 memastikan bahwa threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah turun dari 20 persen jadi 7,5 persen pada suara pemilihan legislatif lalu.

“Amar Putusan MK Nomor 60 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan pasal-pasal terkait dalam Rancangan PKPU Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Idham sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (24/8).

Anggota KPU Idham Holik (Detik)

Di sisi lain, putusan MK nomor 70 mengatur syarat usia calon kepala daerah diambil saat tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Putusan ini pun jadi rujukan isi Pasal 15 dalam draft PKPU tesebut yang intinya adalah calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terhitung sejak penetapan paslon.

“Jadi begini, pas tanggal 27-29 Agustus atau saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, bakal memakai PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi dari Putusan MK,” terang Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kamis (22/8) lalu di Kantor KPU Jakarta.

Selain dua hal krusial yang jadi perdebatan sengit banyak pihak dalam beberapa hari belakangan, dalam PKPU juga terungkap aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga sebelumnya diubah dalam Putusan MK.

Meski draft PKPU sepertinya sesuai dengan yang dituntut publik, kita harus terus mengawal agar PKPU ini benar-benar diketuk palu sehingga berlaku pada Pilkada 2024 ini, ya, Millens. Apalagi, pada Senin (26/7) nanti, KPU bakal melakukan rapat dengar pendapat dulu dengan DPR. Yuk terus kawal! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: