BerandaHits
Minggu, 24 Agu 2024 19:21

KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MK

Draf PKPU yang merujuk putusan MK. (X/yusuf_dumdum)

PKPU memang belum ketuk palu. Tapi, KPU membenarkan draft PKPU yang bocor di media sosial memang dibuat sesuai dengan putusan MK. Seperti apa ya detailnya?

Inibaru.id – Setelah aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada Kamis (22/8/2024) lalu menargetkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membatalkan revisi UU Pilkada, kini warga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK. Nah, belakangan ini muncul draf PKPU yang merujuk Putusan MK tersebut di media sosial.

Keberadaan draf PKPU untuk keperluan Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 ini sudah muncul sejak Sabtu (24/8) pagi. Di saat banyak warganet yang pengin memastikan apakah draft tersebut benar atau nggak, anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa draft tersebut memang benar, Millens.

Artinya, PKPU yang bakal diketuk palu memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. FYI aja nih, putusan MK nomor 60 memastikan bahwa threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah turun dari 20 persen jadi 7,5 persen pada suara pemilihan legislatif lalu.

“Amar Putusan MK Nomor 60 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan pasal-pasal terkait dalam Rancangan PKPU Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Idham sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (24/8).

Anggota KPU Idham Holik (Detik)

Di sisi lain, putusan MK nomor 70 mengatur syarat usia calon kepala daerah diambil saat tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Putusan ini pun jadi rujukan isi Pasal 15 dalam draft PKPU tesebut yang intinya adalah calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terhitung sejak penetapan paslon.

“Jadi begini, pas tanggal 27-29 Agustus atau saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, bakal memakai PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi dari Putusan MK,” terang Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kamis (22/8) lalu di Kantor KPU Jakarta.

Selain dua hal krusial yang jadi perdebatan sengit banyak pihak dalam beberapa hari belakangan, dalam PKPU juga terungkap aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga sebelumnya diubah dalam Putusan MK.

Meski draft PKPU sepertinya sesuai dengan yang dituntut publik, kita harus terus mengawal agar PKPU ini benar-benar diketuk palu sehingga berlaku pada Pilkada 2024 ini, ya, Millens. Apalagi, pada Senin (26/7) nanti, KPU bakal melakukan rapat dengar pendapat dulu dengan DPR. Yuk terus kawal! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: