BerandaHits
Minggu, 24 Agu 2024 19:21

KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MK

Draf PKPU yang merujuk putusan MK. (X/yusuf_dumdum)

PKPU memang belum ketuk palu. Tapi, KPU membenarkan draft PKPU yang bocor di media sosial memang dibuat sesuai dengan putusan MK. Seperti apa ya detailnya?

Inibaru.id – Setelah aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada Kamis (22/8/2024) lalu menargetkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membatalkan revisi UU Pilkada, kini warga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK. Nah, belakangan ini muncul draf PKPU yang merujuk Putusan MK tersebut di media sosial.

Keberadaan draf PKPU untuk keperluan Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 ini sudah muncul sejak Sabtu (24/8) pagi. Di saat banyak warganet yang pengin memastikan apakah draft tersebut benar atau nggak, anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa draft tersebut memang benar, Millens.

Artinya, PKPU yang bakal diketuk palu memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. FYI aja nih, putusan MK nomor 60 memastikan bahwa threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah turun dari 20 persen jadi 7,5 persen pada suara pemilihan legislatif lalu.

“Amar Putusan MK Nomor 60 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan pasal-pasal terkait dalam Rancangan PKPU Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Idham sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (24/8).

Anggota KPU Idham Holik (Detik)

Di sisi lain, putusan MK nomor 70 mengatur syarat usia calon kepala daerah diambil saat tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Putusan ini pun jadi rujukan isi Pasal 15 dalam draft PKPU tesebut yang intinya adalah calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terhitung sejak penetapan paslon.

“Jadi begini, pas tanggal 27-29 Agustus atau saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, bakal memakai PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi dari Putusan MK,” terang Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kamis (22/8) lalu di Kantor KPU Jakarta.

Selain dua hal krusial yang jadi perdebatan sengit banyak pihak dalam beberapa hari belakangan, dalam PKPU juga terungkap aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga sebelumnya diubah dalam Putusan MK.

Meski draft PKPU sepertinya sesuai dengan yang dituntut publik, kita harus terus mengawal agar PKPU ini benar-benar diketuk palu sehingga berlaku pada Pilkada 2024 ini, ya, Millens. Apalagi, pada Senin (26/7) nanti, KPU bakal melakukan rapat dengar pendapat dulu dengan DPR. Yuk terus kawal! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: