BerandaHits
Sabtu, 9 Jan 2026 16:54

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Istimewa)

Bikin ribuan jemaah gagal berangkat dan akibatkan potensi kerugian negara mencapai satu triliun rupiah, KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji hari ini, Jumat (9/1/2026).

Inibaru.id - KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan itu diumumkan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan langkah lembaga antirasuah tersebut kepada awak media.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Fitroh pada konferensi pers pada Jumat (9/1/2026) siang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa lembaga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada awal Januari 2026 sebagai dasar hukum penetapan status tersangka terhadap Yaqut.

“Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dihubungi Detik, Jumat (9/1).

Penyelidikan sejak Agustus

Penetapan tersebut merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025, saat KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam penyidikan awal, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal yang diumumkan pada Agustus 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hari ini, eks Menag Yaqut bersama dua orang lain telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal Januari. (Sinpo/Ashar)

Dalam tahap awal itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus, dan pemilik biro perjalanan haji yang diduga ikut terkait.

Dalam beberapa kali pemeriksaan lanjutan sepanjang 2025, penyidik KPK mendalami berbagai aspek, termasuk aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama yang diduga terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga mendalami aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo dalam pengembangan penyidikan pada Desember 2025.

Tambahan Kuota dari Saudi

Sebelum penetapan tersangka, Yaqut beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia juga sempat menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini dikaitkan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah haji pada 2024. Kuota tambahan diperoleh Indonesia setelah pemerintah melakukan upaya diplomasi ke pemerintah Saudi. Saat itu Yaqut menjabat sebagai Menag.

Tambahan kuota haji yang sejatinya bakal digunakan untuk memangkas antrean haji yang mencapai 20-an tahun itu justru dibagi sama rata untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Penyelenggaraan Haji mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Sebelum penambahan, kuota haji 2024 sebesar 221.000; seharusnya meningkat menjadi 241.000. Namun, pada pemberangkatan 2024, Indonesia menetapkan kuota 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menilai, kebijakan ini membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun itu serta dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, mereka telah menyita sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang asing yang diyakini berhubungan dengan kasus tersebut.

Setelah saga panjang sejak Agustus tahun lalu, KPK yang sempat dituduh ragu-ragu akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Semoga berhasil diusut tuntas hingga akar-akarnya ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: