BerandaHits
Sabtu, 9 Jan 2026 16:54

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Istimewa)

Bikin ribuan jemaah gagal berangkat dan akibatkan potensi kerugian negara mencapai satu triliun rupiah, KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji hari ini, Jumat (9/1/2026).

Inibaru.id - KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan itu diumumkan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan langkah lembaga antirasuah tersebut kepada awak media.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Fitroh pada konferensi pers pada Jumat (9/1/2026) siang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa lembaga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada awal Januari 2026 sebagai dasar hukum penetapan status tersangka terhadap Yaqut.

“Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dihubungi Detik, Jumat (9/1).

Penyelidikan sejak Agustus

Penetapan tersebut merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025, saat KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam penyidikan awal, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal yang diumumkan pada Agustus 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hari ini, eks Menag Yaqut bersama dua orang lain telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal Januari. (Sinpo/Ashar)

Dalam tahap awal itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus, dan pemilik biro perjalanan haji yang diduga ikut terkait.

Dalam beberapa kali pemeriksaan lanjutan sepanjang 2025, penyidik KPK mendalami berbagai aspek, termasuk aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama yang diduga terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga mendalami aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo dalam pengembangan penyidikan pada Desember 2025.

Tambahan Kuota dari Saudi

Sebelum penetapan tersangka, Yaqut beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia juga sempat menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini dikaitkan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah haji pada 2024. Kuota tambahan diperoleh Indonesia setelah pemerintah melakukan upaya diplomasi ke pemerintah Saudi. Saat itu Yaqut menjabat sebagai Menag.

Tambahan kuota haji yang sejatinya bakal digunakan untuk memangkas antrean haji yang mencapai 20-an tahun itu justru dibagi sama rata untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Penyelenggaraan Haji mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Sebelum penambahan, kuota haji 2024 sebesar 221.000; seharusnya meningkat menjadi 241.000. Namun, pada pemberangkatan 2024, Indonesia menetapkan kuota 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menilai, kebijakan ini membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun itu serta dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, mereka telah menyita sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang asing yang diyakini berhubungan dengan kasus tersebut.

Setelah saga panjang sejak Agustus tahun lalu, KPK yang sempat dituduh ragu-ragu akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Semoga berhasil diusut tuntas hingga akar-akarnya ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: