BerandaHits
Kamis, 30 Apr 2025 14:10

Ketika Perusahaan Minta Penahanan Ijazah, Apa yang Harus Dilakukan Pekerja?

Ilustrasi: Surat perjanjian kerja acap menyertakan poin 'penahanan ijazah asli'. (Vida)

Poin 'penahanan ijazah asli' yang acap disertakan dalam surat perjanjian kerja acap menjadi ganjalan bagi calon pekerja. Jika perusahaan meminta hal ini, apa yang harus kita lakukan?

Inibaru.id - Sri Handayani masih sering merasa berang jika mengingat perdebatan sengit yang terjadi antara dirinya dengan seorang kepala HRD di pabrik tempatnya bekerja sedekade lalu, yang berujung pada hilangnya ijazah SMA-nya kala itu.

"Waktu itu saya mengajukan cuti karena mau nikah, tapi perusahaan melarang dengan alasan menyalahi perjanjian kerja. Terus, saya mengajukan surat resign karena benar-benar nggak ada solusi, padahal jadwal nikah tinggal seminggu. Mereka tetap menolak," cerita Yani, sapaan akrabnya, Rabu (30/4/2025).

Mendengar berita viral dugaan kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor oli di Surabaya belum lama ini, perempuan yang kini bekerja sebagai tukang bersih-bersih di sejumlah kos-kosan di Kota Semarang itu pun jadi teringat ijazahnya yang kini raib nggak berbekas.

"Waktu dilarang resign, saya nekat cabut. Diam-diam. Nggak dapat pesangon, ijazah juga masih ditahan. Setahun kemudian, suami ke pabrik itu minta ijazah saya, tapi malah di-ping-pong. Jawabannya macam-macam, mulai dari sudah diambil, nggak pernah ditahan, hingga ujung-ujungnya bilang hilang," kenangnya.

Ijazah Boleh Ditahan, tapi...

Yani yang waktu itu tengah disibukkan dengan rutinitas merawat anak pertamanya pun mengabaikan hilangnya ijazahnya tersebut. Suaminya yang hanya lulusan SMP juga nggak begitu memahami aturan kerja. Jika bukan karena kasus penahanan ijazah yang viral di medsos, dia bahkan sudah nggak mengingatnya.

Apa yang terjadi pada Yani sejatinya merupakan gambaran banyak orang di Indonesia. Tanpa beleid khusus yang mengatur kebijakan ini, praktik "penahanan ijazah" para karyawan yang banyak dilakukan perusahaan di Indonesia ini sepertinya memang akan sulit dihilangkan.

Perusahaan memang diperbolehkan menahan ijazah karyawan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Meski begitu, sejatinya ada aturan ketat berkaitan dengan kebijakan yang acap merugikan karyawan tersebut.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, Rabu (30/4), ijazah boleh ditahan asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan. Selanjutnya, ada kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang diperjanjikan serta nggak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang nggak kalah penting, nggak ada peraturan daerah yang melarang penahanan ijazah asli.

Semua Tergantung Perda

Ilustrasi: Dalam kontrak kerja, poin penahanan ijazah diperbolehkan asalkan kedua belah pihak sepakat dan nggak ada aturan daerah yang melarang. (Jobstreet)

Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sudah jelas disebutkan bahwa perjanjian antara perusahaan dengan karyawan memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, jika sedari awal memang ada kesepakatan penahanan ijazah asli, perusahaan nggak akan dikenai sanksi hukum terkait hal ini.

Akan berbeda cerita apabila wilayah tempat perusahaan itu berdiri menerapkan aturan untuk melarang adanya penahanan ijazah sebagaimana kasus yang terjadi di Surabaya.

Perlu kamu tahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan tegas melarang pengusaha adanya penahanan dokumen asli kepunyaan pekerja sebagai jaminan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Perda No 8 Tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini bakal dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, SE Gubernur Jateng 560/00/9350 mengatur, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) pada prinsipnya dilarang karena nggak memiliki alasan yuridis, kecuali untuk alasan sekolah, diklat, atau kursus yang dibiayai perusahaan; serta disepakati kedua belah pihak.

Tidak Boleh Rusak atau Hilang

Menilik situasi ini, Yani yang enggan menyebutkan lokasi eks perusahaan tempatnya bekerja nggak akan bisa menuntut mereka atas tindakan penahanan ijazah jika sedari awal kedua belah pihak memang memiliki perjanjian tersebut dan nggak ada aturan daerah yang melarang adanya praktik ini.

Namun begitu, bukan berarti pabrik tersebut otomatis terbebas dari tuntutan, mengingat perusahaan itu, berdasarkan cerita Yani, telah menyebabkan hilangnya ijazah mantan karyawannya tersebut. Berdasarkan penuturan Kemnaker, ijazah harus dikembalikan saat kontrak selesai.

Selain itu, perusahaan juga wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan ijazah karyawan. Setali tiga uang, dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jateng juga disebutkan bahwa dokumen wajib dikembalikan dan ada jaminan keamanan dari pengusaha.

Aturan "penahanan ijazah" di Jateng juga hanya bisa dilakukan maksimal selama dua tahun. Selain itu, ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa aturan perjanjian itu nggak akan menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup.

Kebijakan terkait penahanan ijazah sebetulnya memang seketat itu, Millens. Maka, sebelum menandatangani perjanjian kerja, penting buatmu untuk membaca keseluruhan surat perjanjian kerja serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: