BerandaHits
Jumat, 19 Sep 2024 12:53

Kebakaran di Gunung Telomoyo; Setop Bakar Rumput dan Sampah Sembarangan!

Area yang terbakar di Gunung Telomoyo berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun. (Antara/BPBP Jateng)

Rabu (18/9/2024) malam, hutan di Gunung Telomoyo tampak menyala oleh kobaran api. Rupanya, ada warga yang membakar rumput dan sampah sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran di sana.

Inibaru.id - Hutan di lereng Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Rabu malam (18/9/2024). Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiyono mengatakan bahwa kebakaran melanda lahan sekitar 1,5 hektare milik Perhutani.

Menurutnya, api yang membakar kawasan lereng Gunung Telomoyo itu diketahui kali pertama pada Rabu petang. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman area yang terbakar, yaitu di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, area yang terbakar berjarak sekitar dua km dari permukiman penduduk. Dalam upaya pemadaman, petugas gabungan mengantisipasi kobaran api mengarah ke permukiman penduduk di lereng Telomoyo.

Area yang terbakar berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun.

Tampaknya kesadaran orang-orang untuk nggak membakar rumput kering atau alang-alang di kala musim kemarau seperti ini masih minim ya, Millens? Padahal, api yang kecil sekalipun bisa berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang mampu melahap habis area di sekitarnya.

Asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. (Pxhere)

Nggak hanya itu, membakar rumput nggak dianjurkan karena asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. Jika asap tersebut dihirup oleh manusia, maka bisa menyebabkan masalah pernafasan, iritasi mata, dan berpotensi memicu penyakit kronis seperti jantung dan paru-paru.

Bakar-bakar sampah sembarangan, meskipun terlihat sederhana, termasuk melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lo. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru, Millens.

Orang yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sanksi untuk orang yang membakar sampah sembarangan berupa kurungan ataau denda ditentukan dari peraturan daerah masing-masing. Di Solo misalnya, ada Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 46 (e) perda tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya".

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.

Nah, kamu bisa cari tahu tentang perda di daerahmu sendiri yang mengatur tentang pembakaran sampah sembarangan ya, Millens. Semoga semakin banyak orang yang peduli tentang permasalahan ini sehingga kebakaran hutan seperti di Gunung Telomoyo nggak terjadi lagi! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: