Inibaru.id - Hutan di lereng Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Rabu malam (18/9/2024). Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiyono mengatakan bahwa kebakaran melanda lahan sekitar 1,5 hektare milik Perhutani.
Menurutnya, api yang membakar kawasan lereng Gunung Telomoyo itu diketahui kali pertama pada Rabu petang. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman area yang terbakar, yaitu di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, area yang terbakar berjarak sekitar dua km dari permukiman penduduk. Dalam upaya pemadaman, petugas gabungan mengantisipasi kobaran api mengarah ke permukiman penduduk di lereng Telomoyo.
Area yang terbakar berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun.
Tampaknya kesadaran orang-orang untuk nggak membakar rumput kering atau alang-alang di kala musim kemarau seperti ini masih minim ya, Millens? Padahal, api yang kecil sekalipun bisa berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang mampu melahap habis area di sekitarnya.
Nggak hanya itu, membakar rumput nggak dianjurkan karena asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. Jika asap tersebut dihirup oleh manusia, maka bisa menyebabkan masalah pernafasan, iritasi mata, dan berpotensi memicu penyakit kronis seperti jantung dan paru-paru.
Bakar-bakar sampah sembarangan, meskipun terlihat sederhana, termasuk melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lo. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru, Millens.
Orang yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sanksi untuk orang yang membakar sampah sembarangan berupa kurungan ataau denda ditentukan dari peraturan daerah masing-masing. Di Solo misalnya, ada Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 46 (e) perda tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya".
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.
Nah, kamu bisa cari tahu tentang perda di daerahmu sendiri yang mengatur tentang pembakaran sampah sembarangan ya, Millens. Semoga semakin banyak orang yang peduli tentang permasalahan ini sehingga kebakaran hutan seperti di Gunung Telomoyo nggak terjadi lagi! (Siti Khatijah/E07)