BerandaHits
Jumat, 19 Sep 2024 12:53

Kebakaran di Gunung Telomoyo; Setop Bakar Rumput dan Sampah Sembarangan!

Area yang terbakar di Gunung Telomoyo berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun. (Antara/BPBP Jateng)

Rabu (18/9/2024) malam, hutan di Gunung Telomoyo tampak menyala oleh kobaran api. Rupanya, ada warga yang membakar rumput dan sampah sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran di sana.

Inibaru.id - Hutan di lereng Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Rabu malam (18/9/2024). Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiyono mengatakan bahwa kebakaran melanda lahan sekitar 1,5 hektare milik Perhutani.

Menurutnya, api yang membakar kawasan lereng Gunung Telomoyo itu diketahui kali pertama pada Rabu petang. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman area yang terbakar, yaitu di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, area yang terbakar berjarak sekitar dua km dari permukiman penduduk. Dalam upaya pemadaman, petugas gabungan mengantisipasi kobaran api mengarah ke permukiman penduduk di lereng Telomoyo.

Area yang terbakar berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun.

Tampaknya kesadaran orang-orang untuk nggak membakar rumput kering atau alang-alang di kala musim kemarau seperti ini masih minim ya, Millens? Padahal, api yang kecil sekalipun bisa berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang mampu melahap habis area di sekitarnya.

Asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. (Pxhere)

Nggak hanya itu, membakar rumput nggak dianjurkan karena asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. Jika asap tersebut dihirup oleh manusia, maka bisa menyebabkan masalah pernafasan, iritasi mata, dan berpotensi memicu penyakit kronis seperti jantung dan paru-paru.

Bakar-bakar sampah sembarangan, meskipun terlihat sederhana, termasuk melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lo. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru, Millens.

Orang yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sanksi untuk orang yang membakar sampah sembarangan berupa kurungan ataau denda ditentukan dari peraturan daerah masing-masing. Di Solo misalnya, ada Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 46 (e) perda tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya".

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.

Nah, kamu bisa cari tahu tentang perda di daerahmu sendiri yang mengatur tentang pembakaran sampah sembarangan ya, Millens. Semoga semakin banyak orang yang peduli tentang permasalahan ini sehingga kebakaran hutan seperti di Gunung Telomoyo nggak terjadi lagi! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: