BerandaHits
Jumat, 19 Sep 2024 12:53

Kebakaran di Gunung Telomoyo; Setop Bakar Rumput dan Sampah Sembarangan!

Area yang terbakar di Gunung Telomoyo berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun. (Antara/BPBP Jateng)

Rabu (18/9/2024) malam, hutan di Gunung Telomoyo tampak menyala oleh kobaran api. Rupanya, ada warga yang membakar rumput dan sampah sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran di sana.

Inibaru.id - Hutan di lereng Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Rabu malam (18/9/2024). Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiyono mengatakan bahwa kebakaran melanda lahan sekitar 1,5 hektare milik Perhutani.

Menurutnya, api yang membakar kawasan lereng Gunung Telomoyo itu diketahui kali pertama pada Rabu petang. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman area yang terbakar, yaitu di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, area yang terbakar berjarak sekitar dua km dari permukiman penduduk. Dalam upaya pemadaman, petugas gabungan mengantisipasi kobaran api mengarah ke permukiman penduduk di lereng Telomoyo.

Area yang terbakar berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun.

Tampaknya kesadaran orang-orang untuk nggak membakar rumput kering atau alang-alang di kala musim kemarau seperti ini masih minim ya, Millens? Padahal, api yang kecil sekalipun bisa berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang mampu melahap habis area di sekitarnya.

Asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. (Pxhere)

Nggak hanya itu, membakar rumput nggak dianjurkan karena asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. Jika asap tersebut dihirup oleh manusia, maka bisa menyebabkan masalah pernafasan, iritasi mata, dan berpotensi memicu penyakit kronis seperti jantung dan paru-paru.

Bakar-bakar sampah sembarangan, meskipun terlihat sederhana, termasuk melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lo. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru, Millens.

Orang yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sanksi untuk orang yang membakar sampah sembarangan berupa kurungan ataau denda ditentukan dari peraturan daerah masing-masing. Di Solo misalnya, ada Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 46 (e) perda tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya".

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.

Nah, kamu bisa cari tahu tentang perda di daerahmu sendiri yang mengatur tentang pembakaran sampah sembarangan ya, Millens. Semoga semakin banyak orang yang peduli tentang permasalahan ini sehingga kebakaran hutan seperti di Gunung Telomoyo nggak terjadi lagi! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: