BerandaHits
Jumat, 19 Sep 2024 12:53

Kebakaran di Gunung Telomoyo; Setop Bakar Rumput dan Sampah Sembarangan!

Area yang terbakar di Gunung Telomoyo berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun. (Antara/BPBP Jateng)

Rabu (18/9/2024) malam, hutan di Gunung Telomoyo tampak menyala oleh kobaran api. Rupanya, ada warga yang membakar rumput dan sampah sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran di sana.

Inibaru.id - Hutan di lereng Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilanda kebakaran pada Rabu malam (18/9/2024). Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiyono mengatakan bahwa kebakaran melanda lahan sekitar 1,5 hektare milik Perhutani.

Menurutnya, api yang membakar kawasan lereng Gunung Telomoyo itu diketahui kali pertama pada Rabu petang. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman area yang terbakar, yaitu di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, area yang terbakar berjarak sekitar dua km dari permukiman penduduk. Dalam upaya pemadaman, petugas gabungan mengantisipasi kobaran api mengarah ke permukiman penduduk di lereng Telomoyo.

Area yang terbakar berupa lereng dan jurang, diduga berawal dari aktivitas warga membakar rumput atau daun.

Tampaknya kesadaran orang-orang untuk nggak membakar rumput kering atau alang-alang di kala musim kemarau seperti ini masih minim ya, Millens? Padahal, api yang kecil sekalipun bisa berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang mampu melahap habis area di sekitarnya.

Asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. (Pxhere)

Nggak hanya itu, membakar rumput nggak dianjurkan karena asap pembakaran sampah rumput mengandung karbon monoksida, partikel kecil, dan senyawa kimia beracun. Jika asap tersebut dihirup oleh manusia, maka bisa menyebabkan masalah pernafasan, iritasi mata, dan berpotensi memicu penyakit kronis seperti jantung dan paru-paru.

Bakar-bakar sampah sembarangan, meskipun terlihat sederhana, termasuk melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lo. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru, Millens.

Orang yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sanksi untuk orang yang membakar sampah sembarangan berupa kurungan ataau denda ditentukan dari peraturan daerah masing-masing. Di Solo misalnya, ada Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 46 (e) perda tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya".

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.

Nah, kamu bisa cari tahu tentang perda di daerahmu sendiri yang mengatur tentang pembakaran sampah sembarangan ya, Millens. Semoga semakin banyak orang yang peduli tentang permasalahan ini sehingga kebakaran hutan seperti di Gunung Telomoyo nggak terjadi lagi! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: