BerandaHits
Sabtu, 4 Agu 2023 14:17

Kasus Meningkat, Implementasi UU TPKS di Jateng Belum Maksimal

Ilustrasi: Eks-komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Pengesahan Undang-Undang TPKS menjadi tonggak awal upaya penghapusan kasus kekerasan seksual. Namun perjuangan belum selesai. Aturan turunan maupun pelaksanaannya masih perlu disempurnakan.

Inibaru.id - Kekerasan seksual masih menghantui perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Kendati Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan satu tahun lebih, hingga kini implementasi UU tersebut di lapangan belum maksimal.

Direktur Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Nur Laila Hafidhoh menuturkan sepanjang tahun ini sering menemui pihak kepolisian masih ragu-ragu menggunakan UU TPKS untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Meski sudah ada instrukssi resmi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tapi jajaran kepolisian dari tingkat Polsek hingga Polda di Jawa Tengah belum mengimplentasikan UU TPKS.

"Pernah ada satu kasus di Polsek mau gunakan UU TPKS. Mereka konsultasi ke Polrestabes dan mendapat atensi dari Polda. Tapi belum sampai diproses, kasus tersebut malah di restorative justice," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada Inibaru.id belum lama ini.

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Aditya)

Sekedar informasi, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jawa Tengah terus meningkat. Berdasarkan data LRC-KJHAM sepanjang tahun 2022 lembaganya menangani 89 kasus, padahal tahun sebelumnya hanya 38 kasus.

Perempuan berkaca mata tersebut membeberkan selama bertahun-tahun mendampingi penyintas, belum ada satu kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh LRC-KJHAM selesai sampai putusan.

"Kalau korban anak-anak masih mudah, karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang dewasa ini sulit. Korban dan pelaku seringnya memilih jalan damai," resah Laila.

Proses Penyusunan RUU Tidak Mudah

Kampanye Muda Bersuara memperingati '16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan'. (Instagram/_mudabersuara).

Jelas, Laila nggak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang mengalami kekerasan. Sejak dulu dirinya ikut berjuang dalam penyusunan RUU TPKS. Selama 10 tahun, alumni Universitas Negeri Semarang ini bersama teman-teman jaringannya mengaku sampai berdarah-darah untuk memperjuangkan payung hukum korban kekerasan seksual.

"Kami dulu sering berdiskusi dan cari tempat gratisan selama proses penyusunan RUU TPKS. Lalu kami sering kampanye turun ke jalan. Prosesnya benar-benar luar biasa," tutur Laila.

Nggak cuma soal penegakan UU TPKS. Dirinya juga melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Menurutnya, kedua hal itu memakan waktu yang cukup panjang. Jadi, sungguh sangat disayangkan kalau pelaku masih diberi kesempatan menghirup udara bebas.

"Dampak kekerasan seksual pada korban bermacam-macam. Selain trauma berkepanjangan juga kerusakkan fungsi reproduksi pada tubuh perempuan," terangnya.

Laila dan teman seperjuangan selalu berharap agar UU TPKS bisa digunakan secara maksimal. Bersama aktivis perempuan lainnya, dirinya nggak akan berhenti berjuang mengawal peraturan turunan dan pelaksanaan UU TPKS tersebut.

Semoga secepat mungkin UU TPKS disempurnakan ya, Millens! Supaya, korban merasakan keamana dan pelaku kejahatan seksual kian berkurang. (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: