BerandaHits
Sabtu, 4 Agu 2023 14:17

Kasus Meningkat, Implementasi UU TPKS di Jateng Belum Maksimal

Ilustrasi: Eks-komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum kebiri. (Canva)

Pengesahan Undang-Undang TPKS menjadi tonggak awal upaya penghapusan kasus kekerasan seksual. Namun perjuangan belum selesai. Aturan turunan maupun pelaksanaannya masih perlu disempurnakan.

Inibaru.id - Kekerasan seksual masih menghantui perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Kendati Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan satu tahun lebih, hingga kini implementasi UU tersebut di lapangan belum maksimal.

Direktur Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Nur Laila Hafidhoh menuturkan sepanjang tahun ini sering menemui pihak kepolisian masih ragu-ragu menggunakan UU TPKS untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Meski sudah ada instrukssi resmi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tapi jajaran kepolisian dari tingkat Polsek hingga Polda di Jawa Tengah belum mengimplentasikan UU TPKS.

"Pernah ada satu kasus di Polsek mau gunakan UU TPKS. Mereka konsultasi ke Polrestabes dan mendapat atensi dari Polda. Tapi belum sampai diproses, kasus tersebut malah di restorative justice," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada Inibaru.id belum lama ini.

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Aditya)

Sekedar informasi, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jawa Tengah terus meningkat. Berdasarkan data LRC-KJHAM sepanjang tahun 2022 lembaganya menangani 89 kasus, padahal tahun sebelumnya hanya 38 kasus.

Perempuan berkaca mata tersebut membeberkan selama bertahun-tahun mendampingi penyintas, belum ada satu kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh LRC-KJHAM selesai sampai putusan.

"Kalau korban anak-anak masih mudah, karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang dewasa ini sulit. Korban dan pelaku seringnya memilih jalan damai," resah Laila.

Proses Penyusunan RUU Tidak Mudah

Kampanye Muda Bersuara memperingati '16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan'. (Instagram/_mudabersuara).

Jelas, Laila nggak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang mengalami kekerasan. Sejak dulu dirinya ikut berjuang dalam penyusunan RUU TPKS. Selama 10 tahun, alumni Universitas Negeri Semarang ini bersama teman-teman jaringannya mengaku sampai berdarah-darah untuk memperjuangkan payung hukum korban kekerasan seksual.

"Kami dulu sering berdiskusi dan cari tempat gratisan selama proses penyusunan RUU TPKS. Lalu kami sering kampanye turun ke jalan. Prosesnya benar-benar luar biasa," tutur Laila.

Nggak cuma soal penegakan UU TPKS. Dirinya juga melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Menurutnya, kedua hal itu memakan waktu yang cukup panjang. Jadi, sungguh sangat disayangkan kalau pelaku masih diberi kesempatan menghirup udara bebas.

"Dampak kekerasan seksual pada korban bermacam-macam. Selain trauma berkepanjangan juga kerusakkan fungsi reproduksi pada tubuh perempuan," terangnya.

Laila dan teman seperjuangan selalu berharap agar UU TPKS bisa digunakan secara maksimal. Bersama aktivis perempuan lainnya, dirinya nggak akan berhenti berjuang mengawal peraturan turunan dan pelaksanaan UU TPKS tersebut.

Semoga secepat mungkin UU TPKS disempurnakan ya, Millens! Supaya, korban merasakan keamana dan pelaku kejahatan seksual kian berkurang. (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: