BerandaHits
Kamis, 2 Mei 2018 14:59

KPAI: Angka Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. (Netralnews.com/Anhar Rizky Affandi)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan angka kekerasan di sekolah masih tinggi. Pada trimester pertama 2018, kasus kekerasan di sekolah mencapai 84 persen.

Inibaru.id - Jumlah kekerasan yang dialami para siswa di sekolah masih tergolong tinggi. Berdasarkan data yang dipaparkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kekerasan anak di sekolah mencapai 84 persen. Jumlah tersebut meliputi kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa, siswa ke guru, ataupun siswa ke siswa.

Lebih lanjut, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menuturkan sebanyak 40 persen siswa usia 13-15 tahun pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, sedangkan 50 persen siswa mengaku mengalami perundungan atau bullying di sekolah. Selain itu, 75 persen siswa juga diketahui pernah melakukan kekerasan di sekolah.

Guru dan petugas sekolah dinilai banyak terlibat dalam kasus kekerasan di sekolah. Ini didasarkan pada fakta yang mengungkapkan 45 persen siswa laki-laki dan 22 persen siswa perempuan menyatakan guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

Pengaduan yang banyak diterima KPAI pada trimester pertama 2018 meliputi kekerasan fisik dan anak korban kebijakan yang mencapai 72 persen. Sembilan persen yang lain mengadukan kekerasan psikis, empat persen siswa mengadu karena pemalakan, dan dua persen lainnya karena kekerasan seksual.

“Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tidak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto,” kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, seperri ditulis Tempo.co (2/5/2018).

Nggak hanya siswa, guru juga menjadi sasaran kekerasan di sekolah. Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap guru yakni penganiayaan orang tua siswa terhadap salah seorang Kepala SMP Negeri di Pontianak. Beberapa waktu lalu, seorang guru di Madura juga meninggal lantaran dipukul siswa.

Dengan data tersebut, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih gencar dalam menyosialisasikan kepada guru dan birokrat pendidikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Retno menambahkan, pada Permendikbud itu pemerintah sudah menjelaskan secara rinci terkait jenis kekerasan dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan. Permendikbud itu diharapkan dapat menjadi upaya konkret pencegahan kekerasan di dunia pendidikan.

Kekerasan memang tidak seharusnya digunakan di sekolah ya, Millens. Semoga ke depan kekerasan di sekolah dapat dikurangi. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT