BerandaHits
Kamis, 2 Mei 2018 14:59

KPAI: Angka Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. (Netralnews.com/Anhar Rizky Affandi)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan angka kekerasan di sekolah masih tinggi. Pada trimester pertama 2018, kasus kekerasan di sekolah mencapai 84 persen.

Inibaru.id - Jumlah kekerasan yang dialami para siswa di sekolah masih tergolong tinggi. Berdasarkan data yang dipaparkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kekerasan anak di sekolah mencapai 84 persen. Jumlah tersebut meliputi kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa, siswa ke guru, ataupun siswa ke siswa.

Lebih lanjut, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menuturkan sebanyak 40 persen siswa usia 13-15 tahun pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, sedangkan 50 persen siswa mengaku mengalami perundungan atau bullying di sekolah. Selain itu, 75 persen siswa juga diketahui pernah melakukan kekerasan di sekolah.

Guru dan petugas sekolah dinilai banyak terlibat dalam kasus kekerasan di sekolah. Ini didasarkan pada fakta yang mengungkapkan 45 persen siswa laki-laki dan 22 persen siswa perempuan menyatakan guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

Pengaduan yang banyak diterima KPAI pada trimester pertama 2018 meliputi kekerasan fisik dan anak korban kebijakan yang mencapai 72 persen. Sembilan persen yang lain mengadukan kekerasan psikis, empat persen siswa mengadu karena pemalakan, dan dua persen lainnya karena kekerasan seksual.

“Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tidak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto,” kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, seperri ditulis Tempo.co (2/5/2018).

Nggak hanya siswa, guru juga menjadi sasaran kekerasan di sekolah. Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap guru yakni penganiayaan orang tua siswa terhadap salah seorang Kepala SMP Negeri di Pontianak. Beberapa waktu lalu, seorang guru di Madura juga meninggal lantaran dipukul siswa.

Dengan data tersebut, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih gencar dalam menyosialisasikan kepada guru dan birokrat pendidikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Retno menambahkan, pada Permendikbud itu pemerintah sudah menjelaskan secara rinci terkait jenis kekerasan dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan. Permendikbud itu diharapkan dapat menjadi upaya konkret pencegahan kekerasan di dunia pendidikan.

Kekerasan memang tidak seharusnya digunakan di sekolah ya, Millens. Semoga ke depan kekerasan di sekolah dapat dikurangi. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024