Inibaru.id - Mencuatnya aksi perundungan di rumah sakit terhadap peserta didik kini tengah ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagai informasi, Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 20 Juli 2023.
Melalui instruksi Menkes ini, kamu juga bisa mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes via whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Di sana sudah tertera jelas jenis dan kriteria perundungannya, Millens. Aduan-aduan yang masuk bakal ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Saat ini sebanyak 91 pengaduan dugaan perundungan telah masuk ke kanal sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Nah, dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. Laporan ini akan diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Gangguan Kesehatan Akibat Cuaca PanasSetidaknya 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Di antaranya, sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah menyelesaikan proses investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes masih berjalan.
''Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,'' kata Inspektur Jenderal Kemenkes Drg Murti Utami, Kamis (17/8).
Berdasarkan hasil penelusuran oleh Inspektorat, ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk memberikan sanksi.
Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Selain itu, Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat.
''Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,'' kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.
Kemudian, jika ada perundungan yang dilakukan selain di rumah sakit Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Praktik perundungan yang berulang bisa memengaruhi pertimbangan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
''Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter,'' kata dr Azhar.
Karena itu, Azhar meminta kepada para peserta didik agar nggak takut untuk melapor. Identitas pelapor juga bakal dijaga kerahasiaannya dan korban bakal mendapat perlindungan.
''Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,'' katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktik-praktik yang nggak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
''Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,'' kata Menkes.
''Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan ke depannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,'' tutupnya.
Setuju banget dengan tindakan tegas Kemenkes ini ya, Millens? Kita sudah terlalu sering mendengar kasus bullying di banyak instansi. Semoga nggak akan ada lagi perundungan di instansi kesehatan di negara kita. (Siti Zumrokhatun/E10)