BerandaHits
Kamis, 22 Jun 2022 15:00

KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist Naik Kereta Api

Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal di-blacklist naik kereta di masa depan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Viralnya kasus pelecehan seksual saat perjalanan kereta api bikin PT KAI (Persero) mengeluarkan keputusan penting. Pelaku bakal di-blacklist naik kereta api di masa depan. Hal yang sama juga bakal diberlakukan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Inibaru.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kalau nantinya mereka bakal melakukan blacklist terhadap penumpang yang jadi pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api. Hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan menindak pelaku sekaligus mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi masa depan.

Kalau menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, keputusan ini diambil usai viralnya kasus pelecehan seksual di dalam kereta api beberapa hari lalu. Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelecahan.

Pihak korban dalam kasus pelecehan seksual sudah dihubungi oleh pihak PT KAI. Selain meminta maaf, PT KAI juga memastikan bakal memberikan dukungan untuk setiap langkah hukum yang diambil korban. Meski begitu, korban ternyata nggak ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku meminta maaf dan berjanji nggak mengulanginya lagi.

KAI melakukan blacklist berdasarkan bukti berupa video dan laporan dari korban. Keterangan korban membuat KAI tahu nomor kursi dan identitas pelaku. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nggak bakal bisa lagi dipakai untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI nggak mentolerir kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian serupa tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” terang Asdo.

Nggak cukup, KAI juga bakal melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan kereta. Caranya dengan mengumumkannya di dalam stasiun serta selama perjalanan. Nggak hanya meminta penumpang menjaga sikap atau perilakunya, juga bakal diungkap apa konsekuensi yang bakal didapat oleh penumpang jika melakukannya.

Pihak KAI juga berjanji akan melakukan peningkatan pengawasan dan penanganan demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

Keputusan KAI ini mendapatkan dukungan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia juga meminta KAI mengumumkan soal pasal yang bisa dijerat oleh pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang sudah ada di KUHP dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukumannya nggak main-main, lo yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda dengan jumlah paling banyak Rp 50 juta!

Semoga saja nggak ada lagi kasus pelecehan seksual di transportasi umum, ya Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: