BerandaHits
Kamis, 22 Jun 2022 15:00

KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist Naik Kereta Api

Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal di-blacklist naik kereta di masa depan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Viralnya kasus pelecehan seksual saat perjalanan kereta api bikin PT KAI (Persero) mengeluarkan keputusan penting. Pelaku bakal di-blacklist naik kereta api di masa depan. Hal yang sama juga bakal diberlakukan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Inibaru.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kalau nantinya mereka bakal melakukan blacklist terhadap penumpang yang jadi pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api. Hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan menindak pelaku sekaligus mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi masa depan.

Kalau menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, keputusan ini diambil usai viralnya kasus pelecehan seksual di dalam kereta api beberapa hari lalu. Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelecahan.

Pihak korban dalam kasus pelecehan seksual sudah dihubungi oleh pihak PT KAI. Selain meminta maaf, PT KAI juga memastikan bakal memberikan dukungan untuk setiap langkah hukum yang diambil korban. Meski begitu, korban ternyata nggak ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku meminta maaf dan berjanji nggak mengulanginya lagi.

KAI melakukan blacklist berdasarkan bukti berupa video dan laporan dari korban. Keterangan korban membuat KAI tahu nomor kursi dan identitas pelaku. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nggak bakal bisa lagi dipakai untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI nggak mentolerir kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian serupa tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” terang Asdo.

Nggak cukup, KAI juga bakal melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan kereta. Caranya dengan mengumumkannya di dalam stasiun serta selama perjalanan. Nggak hanya meminta penumpang menjaga sikap atau perilakunya, juga bakal diungkap apa konsekuensi yang bakal didapat oleh penumpang jika melakukannya.

Pihak KAI juga berjanji akan melakukan peningkatan pengawasan dan penanganan demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

Keputusan KAI ini mendapatkan dukungan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia juga meminta KAI mengumumkan soal pasal yang bisa dijerat oleh pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang sudah ada di KUHP dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukumannya nggak main-main, lo yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda dengan jumlah paling banyak Rp 50 juta!

Semoga saja nggak ada lagi kasus pelecehan seksual di transportasi umum, ya Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: