BerandaHits
Kamis, 22 Jun 2022 15:00

KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist Naik Kereta Api

KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist Naik Kereta Api

Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal di-blacklist naik kereta di masa depan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Viralnya kasus pelecehan seksual saat perjalanan kereta api bikin PT KAI (Persero) mengeluarkan keputusan penting. Pelaku bakal di-blacklist naik kereta api di masa depan. Hal yang sama juga bakal diberlakukan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Inibaru.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kalau nantinya mereka bakal melakukan blacklist terhadap penumpang yang jadi pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api. Hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan menindak pelaku sekaligus mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi masa depan.

Kalau menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, keputusan ini diambil usai viralnya kasus pelecehan seksual di dalam kereta api beberapa hari lalu. Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelecahan.

Pihak korban dalam kasus pelecehan seksual sudah dihubungi oleh pihak PT KAI. Selain meminta maaf, PT KAI juga memastikan bakal memberikan dukungan untuk setiap langkah hukum yang diambil korban. Meski begitu, korban ternyata nggak ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku meminta maaf dan berjanji nggak mengulanginya lagi.

KAI melakukan blacklist berdasarkan bukti berupa video dan laporan dari korban. Keterangan korban membuat KAI tahu nomor kursi dan identitas pelaku. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nggak bakal bisa lagi dipakai untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI nggak mentolerir kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian serupa tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” terang Asdo.

Nggak cukup, KAI juga bakal melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan kereta. Caranya dengan mengumumkannya di dalam stasiun serta selama perjalanan. Nggak hanya meminta penumpang menjaga sikap atau perilakunya, juga bakal diungkap apa konsekuensi yang bakal didapat oleh penumpang jika melakukannya.

Pihak KAI juga berjanji akan melakukan peningkatan pengawasan dan penanganan demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

Keputusan KAI ini mendapatkan dukungan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia juga meminta KAI mengumumkan soal pasal yang bisa dijerat oleh pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang sudah ada di KUHP dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukumannya nggak main-main, lo yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda dengan jumlah paling banyak Rp 50 juta!

Semoga saja nggak ada lagi kasus pelecehan seksual di transportasi umum, ya Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025