BerandaHits
Kamis, 22 Jun 2022 15:00

KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist Naik Kereta Api

Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal di-blacklist naik kereta di masa depan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Viralnya kasus pelecehan seksual saat perjalanan kereta api bikin PT KAI (Persero) mengeluarkan keputusan penting. Pelaku bakal di-blacklist naik kereta api di masa depan. Hal yang sama juga bakal diberlakukan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Inibaru.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kalau nantinya mereka bakal melakukan blacklist terhadap penumpang yang jadi pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api. Hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan menindak pelaku sekaligus mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi masa depan.

Kalau menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, keputusan ini diambil usai viralnya kasus pelecehan seksual di dalam kereta api beberapa hari lalu. Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelecahan.

Pihak korban dalam kasus pelecehan seksual sudah dihubungi oleh pihak PT KAI. Selain meminta maaf, PT KAI juga memastikan bakal memberikan dukungan untuk setiap langkah hukum yang diambil korban. Meski begitu, korban ternyata nggak ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku meminta maaf dan berjanji nggak mengulanginya lagi.

KAI melakukan blacklist berdasarkan bukti berupa video dan laporan dari korban. Keterangan korban membuat KAI tahu nomor kursi dan identitas pelaku. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nggak bakal bisa lagi dipakai untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI nggak mentolerir kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian serupa tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” terang Asdo.

Nggak cukup, KAI juga bakal melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan kereta. Caranya dengan mengumumkannya di dalam stasiun serta selama perjalanan. Nggak hanya meminta penumpang menjaga sikap atau perilakunya, juga bakal diungkap apa konsekuensi yang bakal didapat oleh penumpang jika melakukannya.

Pihak KAI juga berjanji akan melakukan peningkatan pengawasan dan penanganan demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

Keputusan KAI ini mendapatkan dukungan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia juga meminta KAI mengumumkan soal pasal yang bisa dijerat oleh pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang sudah ada di KUHP dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukumannya nggak main-main, lo yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda dengan jumlah paling banyak Rp 50 juta!

Semoga saja nggak ada lagi kasus pelecehan seksual di transportasi umum, ya Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: