BerandaHits
Selasa, 23 Mei 2022 09:59

Juni 2022, Pelat Nomor Kendaraan Harus Ganti Putih Semua?

Pelat nomor kendaraan harus diganti jadi putih semua per Juni 2022? (fastnlow.net)

Aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor dari warna dasar hitam ke putih bakal berlaku mulai Juni 2022. Apakah berarti kita harus menggantinya sesegera mungkin? Ini jawaban polisi.

Inibaru.id – Per Juni 2022, kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang sering kita kenal sebagai pelat nomor kendaraan bakal berganti warna dari hitam ke putih mulai berlaku. Lantas, apakah berarti kita harus segera mengurusnya?

Ketetapan yang dibuat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ini adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kalau kamu menilik Pasal 45, disebutkan kalau pelat nomor kendaraan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan hukum, PNA, serta Badan Internasional nantinya haruslah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, kebalikan dari pelat nomor yang sekarang.

Untungnya, meski peraturannya mulai berlaku per Juni 2022, bukan berarti masyarakat harus segera menggantinya. Proses penggantian warna pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan secara bertahap, kok. Hal ini diungkap oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

“Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat,” jelas Brigjen Yusri, Minggu (22/5/2022).

Lantas, seperti apa penerapan peraturan ini di lapangan nantinya? Kalau soal ini, penggantian pelat nomor dengan warna baru bakal tetap dilakukan, tapi hanya kepada para pemilik kendaraan yang memang masa berlaku pelat nomornya sudah habis setiap lima tahun. Misalnya nih masa berlaku pelat nomormu bakal habis bulan Juni 2022 nanti, pas mengurusnya pasti bakal diberi pelat nomor dengan warna putih.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan terkait dengan pelaksanaan ETLE. (Tribunnews/JEPRIMA via Kompas)

Kalau masa berlaku pelat nomormu masih beberapa tahun lagi, kamu nggak perlu khawatir kok. Kamu nggak bakal kena masalah di jalanan. Jadi, kamu bisa menggantinya dengan warna yang baru saat masa berlakunya habis saja.

“Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” lanjut Brigjen Yusri.

Sebenarnya, buat apa sih penggantian warna pelat nomor kendaraan ini? Soalnya, sudah puluhan tahun pelat nomor di Indonesia memiliki ciri khas berwarna hitam.

Usut punya usut, ternyata hal ini terkait dengan penggunaan teknologi terkini yang digunakan pemerintah serta polisi. Untuk pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik, bakal lebih mudah kalau memantau pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam dibandingkan dengan warna pelat nomor hitam dengan tulisan putih. Warna pelat nomor baru dianggap lebih mudah untuk dilihat dengan jelas lewat kamera.

Selain itu, ada juga rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan tersebut. Tapi, kalau yang ini sih masih dalam tahap perencanaan dan belum bakal diterapkan dalam waktu dekat.

Pelat nomor kendaraanmu apakah sudah waktunya diganti, Millens? Bakal dapat warna yang baru, lo. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: