BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 10:36

Jokowi Sahkan PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Demi Permudah Miliki Rumah

Program Tapera akan berlaku pada 2021 nanti. (Inibaru.id/ Issahani)

Pada 2021, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan resmi beroperasi. Program ini dibuat pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dana Tapera diambil dari gaji, baik untuk peserta yang bekerja di sektor publik atau swasta. Bagaimana rinciannya ya?

Inibaru.id – Program Perumahan untuk Rakyat ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan Pengelola (BP) Tapera jugas sudah dibentuk untuk memastikan program ini berjalan lancar.

Tapera disiapkan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta sebagaimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.

Pasal 7 PP itu menyatakan, dana Tapera didapat dari gaji pekerja yang dipotong. Golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri (termasuk prajurit siswa TNI), pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Jokowi dan jajarannya tengah melakukan pengecekan perumahan rakyat. (Antara/Risky Andrianto)<br>

Besarnya potongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebesar 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).

Untuk pekerja yang nggak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya, nggak perlu bingung. Tetap bisa kok mengikuti program ini dengan menjadi peserta mandiri Tapera. Sayangnya, bagi peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.

Dana yang nantinya telah terkumpul akan ditingkatkan nilainya lewat manajemen investasi guna meningkatkan aset BP Tapera. Peserta bisa menggunakan dana ini untuk keperluan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Dana mulai dapat digunakan setelah menjadi anggota minimal 12 bulan.

Besar Tapera 3 persen yang dipotong dari gajo peserta. (Inibaru.id/ Issahani)<br>

PP ini juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan serta peserta pekerja mandiri yang nggak mengikuti aturan. Sanksi bagi perusahaan berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri ancamannya berupa sanksi administratif

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta meninggal dunia, peserta nggak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut, dan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau pekerja mandiri yang memasuki usia 58 tahun.

Ketika masa kepesertaan berakhir, bisa mendapat pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga perumahan, atau investasi lainnya yang terjamin keamanannya

Pelaksanaan Tapera secara resmi akan berlaku pada 2021 nanti. Pada tahap pertama, Tapera berlaku bagi PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai BUMN. Setelahnya, Tapera akan memberlakukan tahap terakhir yang bisa diikuti oleh pekerja swasta atau peserta mandiri.

Kamu setuju dengan adanya Tapera ini atau malah nggak, nih, Millens? (Kum/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: