BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 10:36

Jokowi Sahkan PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Demi Permudah Miliki Rumah

Jokowi Sahkan PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Demi Permudah Miliki Rumah

Program Tapera akan berlaku pada 2021 nanti. (Inibaru.id/ Issahani)

Pada 2021, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan resmi beroperasi. Program ini dibuat pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dana Tapera diambil dari gaji, baik untuk peserta yang bekerja di sektor publik atau swasta. Bagaimana rinciannya ya?

Inibaru.id – Program Perumahan untuk Rakyat ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan Pengelola (BP) Tapera jugas sudah dibentuk untuk memastikan program ini berjalan lancar.

Tapera disiapkan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta sebagaimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.

Pasal 7 PP itu menyatakan, dana Tapera didapat dari gaji pekerja yang dipotong. Golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri (termasuk prajurit siswa TNI), pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Jokowi dan jajarannya tengah melakukan pengecekan perumahan rakyat. (Antara/Risky Andrianto)<br>
Jokowi dan jajarannya tengah melakukan pengecekan perumahan rakyat. (Antara/Risky Andrianto)<br>

Besarnya potongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebesar 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).

Untuk pekerja yang nggak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya, nggak perlu bingung. Tetap bisa kok mengikuti program ini dengan menjadi peserta mandiri Tapera. Sayangnya, bagi peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.

Dana yang nantinya telah terkumpul akan ditingkatkan nilainya lewat manajemen investasi guna meningkatkan aset BP Tapera. Peserta bisa menggunakan dana ini untuk keperluan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Dana mulai dapat digunakan setelah menjadi anggota minimal 12 bulan.

Besar Tapera 3 persen yang dipotong dari gajo peserta. (Inibaru.id/ Issahani)<br>

PP ini juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan serta peserta pekerja mandiri yang nggak mengikuti aturan. Sanksi bagi perusahaan berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri ancamannya berupa sanksi administratif

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta meninggal dunia, peserta nggak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut, dan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau pekerja mandiri yang memasuki usia 58 tahun.

Ketika masa kepesertaan berakhir, bisa mendapat pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga perumahan, atau investasi lainnya yang terjamin keamanannya

Pelaksanaan Tapera secara resmi akan berlaku pada 2021 nanti. Pada tahap pertama, Tapera berlaku bagi PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai BUMN. Setelahnya, Tapera akan memberlakukan tahap terakhir yang bisa diikuti oleh pekerja swasta atau peserta mandiri.

Kamu setuju dengan adanya Tapera ini atau malah nggak, nih, Millens? (Kum/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025