BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 10:36

Jokowi Sahkan PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Demi Permudah Miliki Rumah

Program Tapera akan berlaku pada 2021 nanti. (Inibaru.id/ Issahani)

Pada 2021, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan resmi beroperasi. Program ini dibuat pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dana Tapera diambil dari gaji, baik untuk peserta yang bekerja di sektor publik atau swasta. Bagaimana rinciannya ya?

Inibaru.id – Program Perumahan untuk Rakyat ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan Pengelola (BP) Tapera jugas sudah dibentuk untuk memastikan program ini berjalan lancar.

Tapera disiapkan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta sebagaimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.

Pasal 7 PP itu menyatakan, dana Tapera didapat dari gaji pekerja yang dipotong. Golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri (termasuk prajurit siswa TNI), pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Jokowi dan jajarannya tengah melakukan pengecekan perumahan rakyat. (Antara/Risky Andrianto)<br>

Besarnya potongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebesar 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).

Untuk pekerja yang nggak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya, nggak perlu bingung. Tetap bisa kok mengikuti program ini dengan menjadi peserta mandiri Tapera. Sayangnya, bagi peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.

Dana yang nantinya telah terkumpul akan ditingkatkan nilainya lewat manajemen investasi guna meningkatkan aset BP Tapera. Peserta bisa menggunakan dana ini untuk keperluan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Dana mulai dapat digunakan setelah menjadi anggota minimal 12 bulan.

Besar Tapera 3 persen yang dipotong dari gajo peserta. (Inibaru.id/ Issahani)<br>

PP ini juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan serta peserta pekerja mandiri yang nggak mengikuti aturan. Sanksi bagi perusahaan berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri ancamannya berupa sanksi administratif

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta meninggal dunia, peserta nggak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut, dan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau pekerja mandiri yang memasuki usia 58 tahun.

Ketika masa kepesertaan berakhir, bisa mendapat pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga perumahan, atau investasi lainnya yang terjamin keamanannya

Pelaksanaan Tapera secara resmi akan berlaku pada 2021 nanti. Pada tahap pertama, Tapera berlaku bagi PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai BUMN. Setelahnya, Tapera akan memberlakukan tahap terakhir yang bisa diikuti oleh pekerja swasta atau peserta mandiri.

Kamu setuju dengan adanya Tapera ini atau malah nggak, nih, Millens? (Kum/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: