Inibaru.id – Program Perumahan untuk Rakyat ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan Pengelola (BP) Tapera jugas sudah dibentuk untuk memastikan program ini berjalan lancar.
Tapera disiapkan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta sebagaimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.
Pasal 7 PP itu menyatakan, dana Tapera didapat dari gaji pekerja yang dipotong. Golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri (termasuk prajurit siswa TNI), pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.
Besarnya potongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebesar 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).
Untuk pekerja yang nggak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya, nggak perlu bingung. Tetap bisa kok mengikuti program ini dengan menjadi peserta mandiri Tapera. Sayangnya, bagi peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.
Dana yang nantinya telah terkumpul akan ditingkatkan nilainya lewat manajemen investasi guna meningkatkan aset BP Tapera. Peserta bisa menggunakan dana ini untuk keperluan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Dana mulai dapat digunakan setelah menjadi anggota minimal 12 bulan.
PP ini juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan serta peserta pekerja mandiri yang nggak mengikuti aturan. Sanksi bagi perusahaan berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri ancamannya berupa sanksi administratif
Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta meninggal dunia, peserta nggak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut, dan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau pekerja mandiri yang memasuki usia 58 tahun.
Ketika masa kepesertaan berakhir, bisa mendapat pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga perumahan, atau investasi lainnya yang terjamin keamanannya
Pelaksanaan Tapera secara resmi akan berlaku pada 2021 nanti. Pada tahap pertama, Tapera berlaku bagi PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai BUMN. Setelahnya, Tapera akan memberlakukan tahap terakhir yang bisa diikuti oleh pekerja swasta atau peserta mandiri.
Kamu setuju dengan adanya Tapera ini atau malah nggak, nih, Millens? (Kum/MG26/E07)