BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 10:36

Jokowi Sahkan PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Demi Permudah Miliki Rumah

Program Tapera akan berlaku pada 2021 nanti. (Inibaru.id/ Issahani)

Pada 2021, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan resmi beroperasi. Program ini dibuat pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dana Tapera diambil dari gaji, baik untuk peserta yang bekerja di sektor publik atau swasta. Bagaimana rinciannya ya?

Inibaru.id – Program Perumahan untuk Rakyat ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Badan Pengelola (BP) Tapera jugas sudah dibentuk untuk memastikan program ini berjalan lancar.

Tapera disiapkan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta sebagaimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.

Pasal 7 PP itu menyatakan, dana Tapera didapat dari gaji pekerja yang dipotong. Golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri (termasuk prajurit siswa TNI), pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Jokowi dan jajarannya tengah melakukan pengecekan perumahan rakyat. (Antara/Risky Andrianto)<br>

Besarnya potongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebesar 3 persen. Rinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).

Untuk pekerja yang nggak masuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya, nggak perlu bingung. Tetap bisa kok mengikuti program ini dengan menjadi peserta mandiri Tapera. Sayangnya, bagi peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.

Dana yang nantinya telah terkumpul akan ditingkatkan nilainya lewat manajemen investasi guna meningkatkan aset BP Tapera. Peserta bisa menggunakan dana ini untuk keperluan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Dana mulai dapat digunakan setelah menjadi anggota minimal 12 bulan.

Besar Tapera 3 persen yang dipotong dari gajo peserta. (Inibaru.id/ Issahani)<br>

PP ini juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan serta peserta pekerja mandiri yang nggak mengikuti aturan. Sanksi bagi perusahaan berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri ancamannya berupa sanksi administratif

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta meninggal dunia, peserta nggak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut, dan pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau pekerja mandiri yang memasuki usia 58 tahun.

Ketika masa kepesertaan berakhir, bisa mendapat pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga perumahan, atau investasi lainnya yang terjamin keamanannya

Pelaksanaan Tapera secara resmi akan berlaku pada 2021 nanti. Pada tahap pertama, Tapera berlaku bagi PNS, polisi, dan tentara. Tahap kedua nantinya akan diperuntukkan bagi pegawai BUMN. Setelahnya, Tapera akan memberlakukan tahap terakhir yang bisa diikuti oleh pekerja swasta atau peserta mandiri.

Kamu setuju dengan adanya Tapera ini atau malah nggak, nih, Millens? (Kum/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024