BerandaHits
Minggu, 29 Mar 2025 10:25

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

Teror bangkai tikus yang dikirim ke kantor media Tempo. (Tempo)

AMSI mengecam meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis dan media yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. AMSI mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan menjamin keamanan jurnalis demi menjaga demokrasi.

Inibaru.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras meningkatnya kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media serta jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk mengungkap pelaku dan menindak mereka secara hukum, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi di Indonesia akan semakin terancam dan sulit dipulihkan.

Dalam beberapa hari terakhir, berbagai media melaporkan serangkaian insiden kekerasan fisik, serangan digital, ancaman, serta intimidasi yang menimpa jurnalis dan media, terutama mereka yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil terkait pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Berbagai Daerah

Pada 20 Maret 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis terhadap jurnalis yang meliput peristiwa tersebut. Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan jurnalis pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak revisi UU tersebut.

Empat hari kemudian, pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya mengalami kekerasan oleh aparat saat meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur. Aparat memaksa mereka menghapus dokumentasi berupa foto dan video yang merekam aksi kekerasan polisi terhadap demonstran. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk penegakan hukum terhadap aparat yang bertindak represif.

Insiden serupa terjadi di Jawa Barat pada hari yang sama. Tiga jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi protes di Sukabumi dan Bandung. Mereka dipaksa menghapus dokumentasi yang menunjukkan tindakan represif aparat terhadap demonstran.

Sehari kemudian, di Malang, delapan jurnalis dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mengalami kekerasan serupa saat meliput unjuk rasa menolak revisi UU TNI.

Selain kekerasan fisik di lapangan, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi beserta pesan ancaman di akun Instagram Tempo, yang meminta mereka berhenti menerbitkan berita kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tidak lama kemudian, akun WhatsApp milik keluarga salah satu jurnalis Tempo diretas, disusul pengiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala pada 22 Maret 2025.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

AMSI menilai serangkaian intimidasi, serangan digital, dan kekerasan terhadap jurnalis dalam dua pekan terakhir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menciptakan ketakutan, mengancam keamanan jurnalis, dan berpotensi mendorong self-censorship di kalangan redaksi media.

“Ini adalah upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis agar tidak memberitakan berbagai pelanggaran yang terjadi,” ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI. “Jika ini dibiarkan, pers bebas yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 akan lenyap, digantikan oleh media yang hanya menyuarakan narasi tunggal pemerintah.”

Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian yang beradab dan tanpa kekerasan.

“Setiap tindakan intimidasi dan serangan fisik terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi,” kata Sekjen AMSI, Maryadi. “Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan memastikan kejelasan serta transparansi dalam penegakan hukum agar tidak terjadi eskalasi lebih lanjut.”

Rekomendasi AMSI

Untuk mencegah dampak buruk terhadap industri media dan ekosistem digital di Indonesia, AMSI merekomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Penegakan Hukum: Kepolisian harus mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, serta mengungkap dalang di balik pengiriman ancaman ke kantor Tempo.
  2. Jaminan Keamanan: Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media yang berpotensi menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi.
  3. Keamanan Digital: Perusahaan media harus memperkuat sistem keamanan digital dan memperhatikan keselamatan jurnalis di lapangan.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers dan memastikan keberlanjutan industri media digital di Indonesia. (Ike Purwaningsih/ E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025