Inibaru.id - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan serta memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat sebagai salah satu antisipasi dampak wabah virus corona yang semakin parah di Indonesia. Pembebasan tarif listrik ini bisa dinikmati sekitar 24 juta masyarakat yang merupakan pelanggan 450 VA.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Presiden Joko Widodo saat menggelar konferensi video dari Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020).
Nggak hanya pelanggan listrik 450 VA, sekitar 7 juta rumah tangga yang berlangganan listrik 900 VA juga mendapatkan keringanan tagihan, tepatnya diskon sebanyak 50 persen. Diskon berlaku selama tiga bulan. Hal ini berarti, pelanggan hanya membayar separuh harga untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
Selain keringanan tarif listrik, pemerintah juga mengeluarkan program-program lainnya seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, serta relaksasi kredit.
Kebijakan ini dikeluarkan karena pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) untuk mengatasi COVID-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kita telah memutuskan di dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi mengimbau kepala daerah agar nggak membuat kebijakan sendiri yang nggak terkoordinasi. Dia meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres," tegas Jokowi.
Millens senang nggak nih dengan kebijakan pembebasan atau diskon tarif listrik ini? (Kom/MG29/E07)