BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 09:05

Jalan Thamrin dan Depok Semarang Wajib Parkir Elektronik; Bayar Uang Tunai Dilarang

Para juru parkir memiliki aplikasi yang digunakan untuk transaksi parkir elektronik. (Antara/Fransisco Carolio)

Ada SK yang mengatur tentang penerapan kawasan khusus parkir elektronik, yakni di Jalan Thamrin dan Depok Semarang. Jika pengendara nggak bisa bertransaksi elektronik, maka dilarang parkir.

Inibaru.id - Mengalihkan transaksi dari yang sebelumnya menggunakan uang fisik menjadi digital memang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Salah satu aspek yang bisa kita lihat terkait hal ini adalah adanya kawasan khusus parkir elektronik.

Mulai Rabu, 9 Oktober 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan parkir elektronik di Jalan Thamrin dan Jalan Depok. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik. Sebab, sebelumnya parkir elektronik belum sepenuhnya berjalan.

"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi, enggak ya cash diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash di sini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik mulai hari ini," papar Danang saat Sosialisasi Wajib Parkir Elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin.

Meski terkesan sederhana, pengalihan transaksi ini nggak mudah bagi juru parkir (jukir) sekaligus pemilik kendaraan. Terbukti, dari 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Thamrin dan Depok, hanya sekitar 40 persen yang mengaplikasikan parkir elektronik. Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing.

FYI, transaksi parkir elektronik ini dilakukan para jukir menggunakan ponsel berbasis Android yang tersambung ke aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet.

Pengawasan dari Dishub

Sekarang sudah ada 467 titik parkir elektronik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang. (Tribun/Eka Yulianti Fajlin)

Nggak hanya sosialisasi, Dishub Kota Semarang akan melakukan pengawasan pelaksanaan parkir elektronik dari Jalan Thamrin dan Depok. Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas jalan tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB. Jika sudah terbentuk pola yang baik, Dishub akan menerapkan juga pada malam hari.

Khusus di kedua jalan tersebut, jika ada pengendara yang nggak bisa membayar secara elektronik, maka Dishub melarang untuk parkir. Sementara, jika Dishub menemukan ada jukir yang masih menggunakan transaksi tunai, maka akan dicatat, diberi peringatan, dan dimatikan aplikasinya.

"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja di sini, kami carikan jukir pengganti," tegas Danang.

Sebenarnya parkir elektronik bukan hal yang baru di Semarang. Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Gama Ekawira Arga mengatakan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah. Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.

Wah, mulai sekarang kita harus bersiap dengan parkir elektronik jika ada di Semarang ya, Millens? Bagi yang sering kesal dengan adanya parkir liar pasti senang dengan kabar ini, ya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: