BerandaHits
Kamis, 9 Okt 2024 11:25

Bakal Naik, Berapa Gaji Hakim Selama Ini?

Gaji hakim di Indonesia nggak ada kenaikan sejak 12 tahun lalu. (Jawapos/Dery Ridwansah)

Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan naikkan gaji hakim di Indonesia yang disebut nggak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun. Memangnya, berapa gaji hakim selama ini?

Inibaru.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto memastikan akan menaikkan gaji para hakim. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki remunerasi agar penghasilan hakim lebih baik.

Pernyataan Prabowo itu disampaikan melalui sambungan telepon dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia pada Selasa (8/10/2024). Sambungan ini pun diperdengarkan di dalam rapat dengan para hakim. Para hakim pun menyambut bahagia keputusan tersebut.

"Saudara-saudara sekalian, saya diberi tahu oleh Profesor Dasco bahwa ada pertemuan antara Saudara-Saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR. Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar sudah sejak lama terhadap para hakim. Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat," kata Prabowo melalui sambungan telepon.

Prabowo juga ingin agar hakim berpegang teguh pada pendirian, nggak bisa disogok, apalagi dibeli. Dia menekankan komitmen itu dengan tegas.

Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyatakan, ada 1.611 hakim yang melakukan cuti massal. Dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.

Audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Direktur LeIP Tanzeil Aziezii menjelaskan aksi cuti massal didorong karena kekecewaan hakim yang nggak mendapatkan kenaikan gaji dalam 12 tahun.

Berapa Gaji Hakim Selama Ini?

Prabowo Subianto janjikan akan naikkan gaji hakim. (Antara/Muhammad Adimaja

Mendapatkan angin segar dari presiden terpilih, memangnya berapa gaji hakim selama ini? Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam PP 94/2012 yang belum pernah direvisi sejak 12 tahun silam. PP 94/2012 itu sebelumnya ditandatangani Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hakim dalam aturan tersebut, merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pendapatan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.

Hakim juga diberikan tunjangan lainnya, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga meliputi istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 anak.

Gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan.

Namun, itu hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Dengan adanya kenaikan gaji bagi para hakim, semoga keadilan di negeri ini semakin kokoh dan tegak berdiri ya, Millens! Untuk mendapatkan kehidupan yang adil, kita sebagai masyarakat tentu sangat berharap kepada para hakim yang merupakan wakil dari Tuhan ini. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: