Inibaru.id - Bagaimana perasaanmu jika menerima uang kembalian di kasir berupa permen, bukannya uang? Sebagian pasti ada yang merasa sebal ya? Karena nggak berniat membeli permen, kita pasti lebih memilih kembalian dalam bentuk uang.
Entah kenapa kembalian dalam bentuk permen ini sering ditemui di setiap daerah. Jika hal ini terjadi berlarut-larut, maka uang koin jadi jarang terlihat dalam transaksi di masyarakat. Tentunya itu dapat menyebabkan masalah dalam sistem perputaran uang.
Saat kita sebagai pelanggan dihadapkan pada situasi ini, apa yang akan kamu lakukan, Millens? Jika belum tahu aturan resminya, kamu pasti akan membiarkan saja karena menganggap ini perkara yang nggak seberapa. Tapi tahukah kamu jika tindakan ini ternyata termasuk pelanggaran terhadap undang-undang dan menelantarkan hak konsumen?
Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Di sisi lain, pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Pada pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan dari aturan tadi, sudah sangat jelas bahwa menjadikan permen sebagai alat kembalian adalah sebuah larangan.
Jika Uang Kembalian Disumbangkan
Selain kembalian berupa permen, terkadang kita juga mengalami hal yang kurang mengenakkan lainnya, yaitu diberi pilihan kasir untuk menyumbangkan uang kembalian kita..
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim menyatakan, pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, nggak diperkenankan juga uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.
“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatannya. Itu diatur oleh Kementerian Sosial. Aturannya adalah nggak boleh (uang kembalian diganti permen),” katanya, dikutip dari Solopos (6/2).
Nah, itulah aturan yang mengatur soal uang kembalian ya, Millens. O ya, meski memberikan permen sebagai ganti uang kembalian adalah melanggar hukum, menurut Rizal, nggak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke penegak hukum, ya.
Sebisa mungkin permasalahan seperti itu diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha. Kalau nggak selesai, barulah kamu bisa melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen yang bisa berperan sebagai penengah. Jika tindakan yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah ke pelanggaran hukum seperti penipuan, kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib. (Siti Khatijah/E07)