BerandaHits
Rabu, 8 Okt 2024 10:29

Benarkah Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal dari Bayar Cash?

Ilustrasi: Bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. (GoPay)

Di tengah semakin maraknya pembayaran jasa atau pembelian dengan QRIS, ada yang menyebut bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. Beneran nggak, ya?

Inibaru.id – Belakangan ini semakin banyak orang yang memilih untuk membayar belanjaan atau makanan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Biasanya sih, yang memakainya adalah Gen Z yang malas membawa uang cash banyak. Meski bikin pembayaran jadi lebih praktis, ada anggapan bahwa bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash alias tunai. Beneran nggak, sih?

Kok bisa lebih mahal? Hal ini disebabkan oleh adanya biaya admin yang dikenakan oleh pedagang yang menyediakan layanan pembayaran QRIS di tempatnya. Biayanya bisa mencapai Rp500 sampai Rp1.000. Sekilas nggak banyak, ya? Tapi kalau QRIS dipakai berkali-kali per hari tentu akan jadi banyak.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan biaya admin ini? Biaya itu berasal dari Merchant Discount Rate (MDR) yang memang dikenakan penyedia layanan QRIS ke penjual atau penyedia jasa. Nah, para merchant ini kemudian menjadikan MDR itu sebagai alasan membebankan biaya admin ke pelanggan setiap kali menjual barang atau jasanya.

Terkait dengan 'biaya admin' ini, Bank Indonesia angkat bicara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyebut pedagang seharusnya nggak membebankan MDR ke pelanggan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Ternyata secara aturan pedagang/penyedia jasa nggak diperkenankan membebankan biaya administrasi MDR ke pelanggan. (Flip)

“Penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa,” tegas Fitria sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (7/10/2024).

Selain memastikan MDR harus dikenakan kepada pedagang saja, Fitria menyebut MDR yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam hal ini adalah bank atau lembaga selain bank memang diatur oleh Bank Indonesia. Namun, BI sama sekali nggak mendapatkan sepeser pun dari biaya tersebut. Tarif MDR sepenuhnya diurus PJP yang menyelenggaran QRIS.

Jika masyarakat menemukan penjual atau penyedia jasa tetap mengenakan MDR sebagai biaya admin saat membayar QRIS, Fitria pun meminta masyarakat untuk menolaknya. Jika perlu, masyarakat juga bisa melaporkannya ke PJP yang memfasilitasi layanan QRIS di penjual tersebut.

“Kalau ada merchant yang membebankan biaya tambahan itu, konsumen berhak untuk melaporkannya ke pemberi pelayanan QRIS agar merchant-nya bisa diedukasi kembali terkait hal ini,” ungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Elyana Widyasari.

Wah, ternyata jika ada biaya tambahan saat kita membayar pakai QRIS, bisa dianggap melanggar aturan ya, Millens? Yuk lebih cermat jika memakai layanan pembayaran ini! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: