BerandaHits
Rabu, 8 Okt 2024 10:29

Benarkah Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal dari Bayar Cash?

Ilustrasi: Bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. (GoPay)

Di tengah semakin maraknya pembayaran jasa atau pembelian dengan QRIS, ada yang menyebut bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. Beneran nggak, ya?

Inibaru.id – Belakangan ini semakin banyak orang yang memilih untuk membayar belanjaan atau makanan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Biasanya sih, yang memakainya adalah Gen Z yang malas membawa uang cash banyak. Meski bikin pembayaran jadi lebih praktis, ada anggapan bahwa bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash alias tunai. Beneran nggak, sih?

Kok bisa lebih mahal? Hal ini disebabkan oleh adanya biaya admin yang dikenakan oleh pedagang yang menyediakan layanan pembayaran QRIS di tempatnya. Biayanya bisa mencapai Rp500 sampai Rp1.000. Sekilas nggak banyak, ya? Tapi kalau QRIS dipakai berkali-kali per hari tentu akan jadi banyak.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan biaya admin ini? Biaya itu berasal dari Merchant Discount Rate (MDR) yang memang dikenakan penyedia layanan QRIS ke penjual atau penyedia jasa. Nah, para merchant ini kemudian menjadikan MDR itu sebagai alasan membebankan biaya admin ke pelanggan setiap kali menjual barang atau jasanya.

Terkait dengan 'biaya admin' ini, Bank Indonesia angkat bicara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyebut pedagang seharusnya nggak membebankan MDR ke pelanggan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Ternyata secara aturan pedagang/penyedia jasa nggak diperkenankan membebankan biaya administrasi MDR ke pelanggan. (Flip)

“Penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa,” tegas Fitria sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (7/10/2024).

Selain memastikan MDR harus dikenakan kepada pedagang saja, Fitria menyebut MDR yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam hal ini adalah bank atau lembaga selain bank memang diatur oleh Bank Indonesia. Namun, BI sama sekali nggak mendapatkan sepeser pun dari biaya tersebut. Tarif MDR sepenuhnya diurus PJP yang menyelenggaran QRIS.

Jika masyarakat menemukan penjual atau penyedia jasa tetap mengenakan MDR sebagai biaya admin saat membayar QRIS, Fitria pun meminta masyarakat untuk menolaknya. Jika perlu, masyarakat juga bisa melaporkannya ke PJP yang memfasilitasi layanan QRIS di penjual tersebut.

“Kalau ada merchant yang membebankan biaya tambahan itu, konsumen berhak untuk melaporkannya ke pemberi pelayanan QRIS agar merchant-nya bisa diedukasi kembali terkait hal ini,” ungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Elyana Widyasari.

Wah, ternyata jika ada biaya tambahan saat kita membayar pakai QRIS, bisa dianggap melanggar aturan ya, Millens? Yuk lebih cermat jika memakai layanan pembayaran ini! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: