BerandaHits
Rabu, 8 Okt 2024 10:29

Benarkah Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal dari Bayar Cash?

Ilustrasi: Bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. (GoPay)

Di tengah semakin maraknya pembayaran jasa atau pembelian dengan QRIS, ada yang menyebut bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. Beneran nggak, ya?

Inibaru.id – Belakangan ini semakin banyak orang yang memilih untuk membayar belanjaan atau makanan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Biasanya sih, yang memakainya adalah Gen Z yang malas membawa uang cash banyak. Meski bikin pembayaran jadi lebih praktis, ada anggapan bahwa bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash alias tunai. Beneran nggak, sih?

Kok bisa lebih mahal? Hal ini disebabkan oleh adanya biaya admin yang dikenakan oleh pedagang yang menyediakan layanan pembayaran QRIS di tempatnya. Biayanya bisa mencapai Rp500 sampai Rp1.000. Sekilas nggak banyak, ya? Tapi kalau QRIS dipakai berkali-kali per hari tentu akan jadi banyak.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan biaya admin ini? Biaya itu berasal dari Merchant Discount Rate (MDR) yang memang dikenakan penyedia layanan QRIS ke penjual atau penyedia jasa. Nah, para merchant ini kemudian menjadikan MDR itu sebagai alasan membebankan biaya admin ke pelanggan setiap kali menjual barang atau jasanya.

Terkait dengan 'biaya admin' ini, Bank Indonesia angkat bicara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyebut pedagang seharusnya nggak membebankan MDR ke pelanggan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Ternyata secara aturan pedagang/penyedia jasa nggak diperkenankan membebankan biaya administrasi MDR ke pelanggan. (Flip)

“Penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa,” tegas Fitria sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (7/10/2024).

Selain memastikan MDR harus dikenakan kepada pedagang saja, Fitria menyebut MDR yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam hal ini adalah bank atau lembaga selain bank memang diatur oleh Bank Indonesia. Namun, BI sama sekali nggak mendapatkan sepeser pun dari biaya tersebut. Tarif MDR sepenuhnya diurus PJP yang menyelenggaran QRIS.

Jika masyarakat menemukan penjual atau penyedia jasa tetap mengenakan MDR sebagai biaya admin saat membayar QRIS, Fitria pun meminta masyarakat untuk menolaknya. Jika perlu, masyarakat juga bisa melaporkannya ke PJP yang memfasilitasi layanan QRIS di penjual tersebut.

“Kalau ada merchant yang membebankan biaya tambahan itu, konsumen berhak untuk melaporkannya ke pemberi pelayanan QRIS agar merchant-nya bisa diedukasi kembali terkait hal ini,” ungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Elyana Widyasari.

Wah, ternyata jika ada biaya tambahan saat kita membayar pakai QRIS, bisa dianggap melanggar aturan ya, Millens? Yuk lebih cermat jika memakai layanan pembayaran ini! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024; E-Sport Kita Makin Berkembang

14 Des 2024

Legenda Kali Woro; Tentang Kesombongan Manusia terhadap Alam

14 Des 2024

Menguak Rahasia Rasa Manis Ubi Cilembu, Benarkah Karena Diberi Gula atau Madu?

14 Des 2024

Minimarket di Korea Selatan, Lebih dari Tempat Belanja, Kini Jadi Tujuan Wisata

14 Des 2024

Mengapa Belanja Live di Aplikasi Online Semakin Digemari?

14 Des 2024

Langkah Awal Indonesia untuk Lindungi Anak dari Bahaya Timbal

14 Des 2024

Cerita Mereka yang Pindah ke Kota Semarang untuk Kehidupan yang Lebih Sehat

15 Des 2024

Bubur Lezat Mbak Las Kota Semarang, Surga Penggemar Kuliner Bubur

15 Des 2024

Mengungkap Ketokohan Brawijaya, Fiktif atau Nyata?

15 Des 2024

Libur Nataru, Gunung Bromo Bakal Tutup Sehari

15 Des 2024

Mengapa saat Terbang Ponsel Harus Dalam Mode Pesawat?

15 Des 2024

Punya Rasa Manis, Apa Dampak Makan Ubi Cilembu untuk Gula Darah?

15 Des 2024

Kuliner Pedas dan Mantap di Warung Pecel Bu Gik Semarang

16 Des 2024

Lima Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia; Yusril: Mereka Tetap Narapidana

16 Des 2024

Rumah Pemujaan Dewi Samudra dan Klenteng Tertua di Lasem: Tjoe An Kiong

16 Des 2024

Indahnya Wisata Musim Dingin di Otaru, Jepang

16 Des 2024

Sejarah Candy Cane, Permen Ikonik dengan Makna Mendalam di Hari Natal

16 Des 2024

Isu Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Ide Positif atau Kemunduran Demokrasi?

16 Des 2024

Jateng Raih Dua Penghargaan di ABBWI 2024; Strategi Pariwisata Sukses Bawa Wisatawan

17 Des 2024

Catat Baik-Baik, Cuti Bersama dan Libur Sekolah pada Libur Nataru Kali Ini!

17 Des 2024