Inibaru.id - Kamu masih ingat dengan kasus geng narkoba yang terkenal dengan sebutan "Bali Nine", yang menggemparkan Bali pada tahun 2005, Millens? Kabar terbaru, lima narapidana Bali Nine itu kini dipulangkan ke negara asalnya Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Lima warga Australia yang telah menjalani hukuman selama hampir 20 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan heroin itu dikembalikan ke Negeri Kangguru berdasarkan kesepakatan yang dicapai antar-kedua pemerintah.
Pemindahan ini dilakukan secara senyap, tanpa diketahui awak media di Bali. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Proses pemindahan lima napi Bali Nine itu disaksikan perwakilan Kedubes Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pemindahan napi Bali Nine dikawal Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno.
Buat yang belum tahu, Bali Nine sebenarnya bukanlah nama orang atau peristiwa tertentu. Itu adalah sebutan yang diberikan media untuk merujuk pada sembilan orang warga negara Australia yang ditangkap karena penyelundupan heroin pada tahun 2005 di Bali. Total heroin yang diselundupkan mencapai 8,2 kilogram.
Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. Andrew and Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015. Renae dibebaskan pada tahun 2018, sementara Tan Duc meninggal pada tahun 2018 saat menjalani pidana penjara seumur hidup.
Tetap Berstatus Pidana
Pembicaraan tentang pemindahan lima narapidana narkoba ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana, yang berisi beberapa point persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta awal Desember lalu.
Menko Yusril menegaskan pemerintah Indonesia nggak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dilansir JPNN.
Menurut Yusril, anggota Bali Nine itu akan dimasukkan dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyambut kabar pulangnya kelima warga Australia tersebut. Melalui X dirinya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Sikap saling menghormati antar dua negara dalam bidang hukum ini patut diapresiasi ya, Millens? Semoga komitmen mereka tetap bisa bertahan dan nggak ada yang mencederai kesepakatan satu sama lain! (Siti Khatijah/E07)