BerandaHits
Sabtu, 17 Mei 2024 11:09

Jaga Netralitas, TNI-Polri Harus Mundur saat Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. (Humas Polri)

Untuk menjaga netralitas lembaga TNI-Polri, anggotanya yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Inibaru.id - Sebentar lagi kita bakal menyambut gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti yang kita tahu, Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Aturan soal pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, ada UU Pilkada yang menyatakan bahwa anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Menjaga Netralitas

TNI-Polri adalah arda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. (Humas Polda Jateng)

Keharusan mundur bagi anggota TNI atau Polri yang menjadi calon kepala daerah adalah bentuk netralitas lembaga tersebut terhadap politik praktis. Aturan itu merupakan konsekuensi bagi anggota aktif TNI-Polri yang ingin terjun ke politik untuk mendapatkan jabatan sipil.

FYI, TNI memiliki buku saku tentang netralitas TNI. Buku tersebut mengatur tentang berbagai netralitas TNI dalam berbagai kegiatan politik praktis. Kemudian mengatur ketentuan keharusan mundur dari dinas aktif bila adanya anggota mengikuti Pemilu atau Pilkada.

Jika aturan itu dilanggar, Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. Namun, peran Bawaslu hanya sebagai “pintu masuk” atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang akhirnya meneruskannya kepada instansi lain yang berwenang. Instansi berwenang itu seperti kepada KPU jika itu terkait dengan pelanggaran adminsitratif, kepada penyidik kepolisian jika itu terkait dengan tindak pidana pilkada, dan kepada TNI-Polri jika terkait dengan netralitas.

Yap, kita harap TNI-Polri bisa kita andalkan dalam kontestasi pilkada tahun ini ya, Millens! Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. Maka dari itu penting untuk memastikan bahwa anggota TNI-Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: