BerandaHits
Sabtu, 17 Mei 2024 11:09

Jaga Netralitas, TNI-Polri Harus Mundur saat Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. (Humas Polri)

Untuk menjaga netralitas lembaga TNI-Polri, anggotanya yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Inibaru.id - Sebentar lagi kita bakal menyambut gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti yang kita tahu, Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Aturan soal pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, ada UU Pilkada yang menyatakan bahwa anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Menjaga Netralitas

TNI-Polri adalah arda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. (Humas Polda Jateng)

Keharusan mundur bagi anggota TNI atau Polri yang menjadi calon kepala daerah adalah bentuk netralitas lembaga tersebut terhadap politik praktis. Aturan itu merupakan konsekuensi bagi anggota aktif TNI-Polri yang ingin terjun ke politik untuk mendapatkan jabatan sipil.

FYI, TNI memiliki buku saku tentang netralitas TNI. Buku tersebut mengatur tentang berbagai netralitas TNI dalam berbagai kegiatan politik praktis. Kemudian mengatur ketentuan keharusan mundur dari dinas aktif bila adanya anggota mengikuti Pemilu atau Pilkada.

Jika aturan itu dilanggar, Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. Namun, peran Bawaslu hanya sebagai “pintu masuk” atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang akhirnya meneruskannya kepada instansi lain yang berwenang. Instansi berwenang itu seperti kepada KPU jika itu terkait dengan pelanggaran adminsitratif, kepada penyidik kepolisian jika itu terkait dengan tindak pidana pilkada, dan kepada TNI-Polri jika terkait dengan netralitas.

Yap, kita harap TNI-Polri bisa kita andalkan dalam kontestasi pilkada tahun ini ya, Millens! Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. Maka dari itu penting untuk memastikan bahwa anggota TNI-Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Deburan Ombak Berpadu Sunset di Pantai Midodaren Gunungkidul

8 Nov 2024

Mengapa Nggak Ada Bagian Bendera Wales di Bendera Union Jack Inggris Raya?

8 Nov 2024

Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah, Berapa Jumlah Orang Miskin di Jepara?

8 Nov 2024

Banyak Pasangan Sulit Mengakhiri Hubungan yang Nggak Sehat, Mengapa?

8 Nov 2024

Tanpa Gajih, Kesegaran Luar Biasa di Setiap Suapan Sop Sapi Bu Murah Kudus Hanya Rp10 Ribu!

8 Nov 2024

Kenakan Toga, Puluhan Lansia di Jepara Diwisuda

8 Nov 2024

Keseruan Pati Playon Ikuti 'The Big Tour'; Pemanasan sebelum Borobudur Marathon 2024

8 Nov 2024

Sarapan Lima Ribu, Cara Unik Warga Bulustalan Semarang Berbagi dengan Sesama

8 Nov 2024

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024