BerandaHits
Sabtu, 17 Mei 2024 11:09

Jaga Netralitas, TNI-Polri Harus Mundur saat Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. (Humas Polri)

Untuk menjaga netralitas lembaga TNI-Polri, anggotanya yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Inibaru.id - Sebentar lagi kita bakal menyambut gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti yang kita tahu, Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Aturan soal pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, ada UU Pilkada yang menyatakan bahwa anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Menjaga Netralitas

TNI-Polri adalah arda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. (Humas Polda Jateng)

Keharusan mundur bagi anggota TNI atau Polri yang menjadi calon kepala daerah adalah bentuk netralitas lembaga tersebut terhadap politik praktis. Aturan itu merupakan konsekuensi bagi anggota aktif TNI-Polri yang ingin terjun ke politik untuk mendapatkan jabatan sipil.

FYI, TNI memiliki buku saku tentang netralitas TNI. Buku tersebut mengatur tentang berbagai netralitas TNI dalam berbagai kegiatan politik praktis. Kemudian mengatur ketentuan keharusan mundur dari dinas aktif bila adanya anggota mengikuti Pemilu atau Pilkada.

Jika aturan itu dilanggar, Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. Namun, peran Bawaslu hanya sebagai “pintu masuk” atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang akhirnya meneruskannya kepada instansi lain yang berwenang. Instansi berwenang itu seperti kepada KPU jika itu terkait dengan pelanggaran adminsitratif, kepada penyidik kepolisian jika itu terkait dengan tindak pidana pilkada, dan kepada TNI-Polri jika terkait dengan netralitas.

Yap, kita harap TNI-Polri bisa kita andalkan dalam kontestasi pilkada tahun ini ya, Millens! Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada. Maka dari itu penting untuk memastikan bahwa anggota TNI-Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: