inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
April 2024, Bakal Ada Aturan yang Memungkinkan Jabatan ASN Diisi Anggota TNI-Polri
Selasa, 12 Mar 2024 16:52
Penulis:
Arie Widodo
Arie Widodo
Bagikan:
Jabatan ASN diisi anggota TNI-Polri dalam aturan yang bakal rilis April 2024 nanti. (Medcom/Daviq Umar)

Jabatan ASN diisi anggota TNI-Polri dalam aturan yang bakal rilis April 2024 nanti. (Medcom/Daviq Umar)

Nggak hanya jabatan ASN nantinya bisa diisi anggota TNI-Polri, sebaliknya dari TNI-Polri bisa mendapatkan ASN yang memang dibutuhkan dalam instansinya, lo!

Inibaru.id – Bakal ada peraturan baru yang sepertinya bakal menarik pembahasan banyak pihak, Millens. Aturan ini masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan jabatan ASN diisi anggota TNI-Polri dan sebaliknya.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, aspek-aspek substansi yang ada dalam RPP tersebut sudah selesai dibuat. Direncanakan, pada akhir April 2024, aturan ini bakal diresmikan.

“RPP ini diharapkan bisa merangkul banyak talenta terbaik agar bisa jadi bagian reformasi birokrasi sekaligus memperlancar pembangunan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Aspek-aspek substansinya 100 persen sudah terpenuhi. Targetnya sih 30 April 2024 bakal diresmikan,” ujar Azwar Anas sebagaimana dilansir dari Tirto, Selasa (12/3/2024).

Dalam RPP ini, kamu bisa menemui 22 bab yang meliputi 305 pasal. Dalam pasal-pasal tersebut, kamu bisa menemui sejumlah hal seperti pengadaan ASN, hak dan kewajibannya, perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi ASN, hingga terkait dengan digitalisasi ASN.

Yang unik dari RPP ini adalah nantinya rekrutmen dan jabatan ASN jadi lebih fleksibel dibandingkan dengan aturan yang berlaku sekarang.

Ada banyak perubahan dalam pengelolaan ASN dalam aturan terbaru nanti. (Kominfotik.bimakota.go.id)
Ada banyak perubahan dalam pengelolaan ASN dalam aturan terbaru nanti. (Kominfotik.bimakota.go.id)

“Selama ini kan jika ada ASN yang pensiun, maka untuk mendapatkan pegawai baru harus menunggu rekrutmen ASN yang dilakukan tahunan. Lalu kalau ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, karena harus menunggu rekrutmen ASN resmi itu mau nggak mau posisinya diisi oleh tenaga honorer atau non-ASN. Hal inilah yang bikin masalah baru. Oleh karena itulah, per 2024 ini kami bikin 3 kali siklus rekrutmen ASN,” lanjut Azwar Anas.

Hal lain yang jadi sorotan adalah penempatan ASN agar nggak hanya lagi terjadi kesenjangan antara ASN di kota besar dan daerah-daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). ASN yang bekerja di 3T nantinya bakal mendapatkan intensif khusus, termasuk lebih cepat naik pangkat, Millens.

Pengembangan kompetensi ASN juga bakal meninggalkan cara-cara lama seperti penataran. Nantinya, ASN bakal diminta untuk melakukan magang atau cara belajar lain yang lebih efektif dengan sistem yang lebih baik.

Terakhir, aturan ini juga bakal membahas tentang kemungkinan jabatan ASN diisi anggota TNI-Polri serta sebaliknya.

“Terkait dengan hal ini, tentu saja bakal ada seleksi secara ketat dan bakal disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Harapannya, kita dapat talenta terbaik dari TNI-Polri, sebaliknya, dari TNI-Polri juga bisa mendapatkan talenta ASN terbaik jika memang membutuhkan,” pungkas Azwar Anas.

Hm, jadi penasaran ya seperti apa nanti aturan dan penerapan aturan terbaru ini setelah benar-benar diresmikan pada 30 April 2024, Millens. Kalau menurutmu, apakah bakal membuat sistem ASN di Indonesia bakal lebih baik nantinya? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved