BerandaHits
Jumat, 26 Mei 2022 16:43

Ironi Ratusan CPNS Mundur Usai Diterima, Bakal Disanksi?

Ilustrasi: Ratusan CPNS mengundurkan diri usai diterima. (Litbang.kemendagri.go.id)

Sudah dinyatakan lolos, justru 105 CPNS mengundurkan diri karena berbagai macam alasan. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengeluhkan aksi mereka. Apakah para CPNS ini bakal disanksi?

Inibaru.id – Setidaknya, 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebenarnya sudah lolos seleksi CPNS 2021 mengundurkan diri. Hal ini cukup ironis mengingat begitu banyak orang di Indonesia yang mendambakan profesi ini.

Menurut keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), CPNS yang mengundurkan diri ini sudah mendapatkan pernyataan lolos dan sudah akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Soal alasan mengapa memilih untuk melakukannya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama punya jawabannya.

“Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (ada kemungkinan gaji kurang memuaskan). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu,” ungkap Satya, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, ada yang kurang puas dengan lokasi penempatan yang jauh atau nggak sesuai dengan harapan.

Satya pun mengaku kecewa dengan banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Dia menyebut mereka seharusnya sudah mengetahui konsekuensi dari apa yang mereka daftar sebelumnya sebelum melamar seleksi CPNS.

“Peserta yang lolos itu ketika sudah melamar, mereka seharusnya sudah tahu (soal gaji, penempatan, dan lain-lain). Karena mereka sudah melamar di posisi spesifik itu,” keluh Satya.

Keputusan para CPNS yang mengundurkan ini tentu sudah merugikan Negara untuk memfasilitasi tes mereka. Selain itu, posisi-posisi yang seharusnya mereka tempati di sejumlah instansi nantinya bakal kosong.

Negara dirugikan dengan keputusan mengundurkan diri para CPNS yang sudah diterima. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Adakah Sanksi?

Ternyata, para CPNS yang mengundurkan diri ini bakal mendapatkan sanksi, lo, Millens. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No.27 tahun 2021. Dalam pasal tersebut, dijelaskan kalau mereka nggak bakal diperbolehkan lagi ikut seleksi CPNS pada satu periode berikutnya. Selain itu, kalau mereka sudah dinyatakan lolos dan sudah dipastikan akan mendapatkan NIP, harus membayar sejumlah denda sebagai berikut.

· Kalau yang mengundurkan adalah CPNS dari Kementerian Luar Negeri, sanksinya Rp 50 juta.

· CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, maka sanksi yang harus dibayar Rp 35 juta.

· CPNS Badan Intelijen Negara yang sudah dinyatakan lolos CPNS namun mengundurkan diri harus membayar Rp 25 juta. Kalau sudah diangkat jadi CPNS lalu mengundurkan diri, harus membayar Rp 50 juta. Kalau sudah diangkat jadi PNS dan bahkan sudah ikut Diklat Intelijen tingkat dasar atau diklat-diklat lainnya harus membayar Rp 100 juta.

“Rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” terang Satya.

Setiap instansi dan pemerintah daerah memang memiliki sanksinya sendiri-sendiri bagi CPNS yang mengundurkan diri. Tapi, menurut kamu, keputusan mereka untuk mundur saat banyak orang pengin berada di posisi mereka ini bikin heran, nggak Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024