BerandaHits
Senin, 29 Okt 2017 13:15

Ini Kata Prof Mia soal Memperlambat Kepunahan Bahasa

Prof Dr Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, Guru Besar Bidang Linguistik Universitas Indonesia. (Liputan6.com/Hotnida Novita Sary)

Ada cara memperlambat kematian bahasa daerah. Tapi semua anggota masyarakat “wajib” mendukungnya.

Inibaru.id – Begitu terancanmnya bahasa daerah di Nusantara, Prof Dr Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, Guru Besar Bidang Linguistik Universitas Indonesia menilai urgensi penyelamatan bahasa-bahasa daerah dari kepunahan ada di angka 8 dari skala 10.

“Dari 706 bahasa daerah di Indonesia yang tersisa, sekitar 50 persen sudah dalam kondisi terancam. Tentu ada yang terancam, tapi masih bisa diselamatkan, direvitalisasi. Namun, ada yang sudah terancam menuju sekarat dan sudah tidak bisa diselamatkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Prof Mia ini seperti dilansir Liputan6.com (28/10/2017)

Mia menyebut tingginya persentase bahasa-bahasa daerah yang berstatus terancam sebagai sebuah kerawanan. “Mengapa? Karena mereka-mereka itulah yang membentuk kebinekaan budaya bangsa kita. Kalau lebih dari separuh mereka (bahasa-bahasa daerah) itu punah, lama-lama budaya kita akan menjadi kebudayaan monolingual. Dan itu sudah tidak menarik lagi. Indonesia itu menjadi sangat menarik dan unik karena keragamannya."

Baca juga:
Bahasa Sehat, Bahasa Terancam, dan Bahasa Sekarat
Meme Setya Novanto Bukan Ranah Hukum tapi Etika

Sementara itu, Badan Bahasa Kemdikbud juga menekankan, kehilangan bahasa berarti kita akan kehilangan daya kreativitas dan pemikiran sebagai realisasi kebudayaan. Apapasal? Bahasa bukan sekadar sekumpulan kata atau seperangkat kaidah tata bahasa, melainkan juga khazanah pemikiran berbagai kebudayaan yang masing-masing mempunyai keunikan sebagai refleksi pemikiran dan pengetahuan.

Kebijakan terkait bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah, sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Dalam Pasal 42 dikatakan, pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah, berkoordinasi dengan lembaga kebahasaan,” kata Dadang Sunendar, Kepala Badan Pemgembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud.

Ia menegaskan, kewajiban utama pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah itu ada di pemerintah daerah, bekerja sama dengan Badan Bahasa. "Jangan sampai ada bahasa daerah di suatu kabupaten atau kota tanpa kepala daerahnya mengetahui tentang itu. Padahal, kewajiban pertamanya (pelestarian bahasa) ada di pemda," ujarnya.

Tak hanya itu, Badan Bahasa juga menyiapkan bantuan-bantuan teknis untuk menangani kepunahan bahasa. Misalnya, membuat kamus bahasa daerah sebagai pedokumentasian bahasa daerah yang terancam punah. Badan Bahasa juga menyelenggarakan seminar-seminar kebahasaan dan mencari strategi untuk menangani bahasa daerah yang punah di daerah tertentu.

Baca juga:
Mengenal Empat Pahlawan Nasional Baru Indonesia
Kelebihan Nurtanio, Pesawat N219 yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi

Selain itu, Badan Bahasa juga melakukan pelatihan-pelatihan dan pembekalan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan peneliti juga perguruan tinggi setempat. "Tidak mungkin penduduk dibiarkan begitu saja dalam melestarikan bahasa daerah. Mereka harus diberi panduan-panduan dengan berbagai cara," ujar Dadang.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah program revitalisasi bahasa Hitu pada 2016 dengan berbasis komunitas, yakni pendekatan terhadap masyarakat Negeri Hitu Lama. Badan Bahasa bekerja sama dengan Kantor Bahasa Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku (melalui Pendidikan dan Kepemudaan) melakukan berbagai langkah percontohan.

Di antaranya, menjadikan 20 rumah tangga sebagai model percontohan yang mempergunakan bahasa daerah secara aktif, evaluasi dan pengajaran bahasa daerah satu kali setiap pekan, menetapkan hari Minggu sebagai hari wajib berbahasa daerah di rumah, dan hari Sabtu wajib berbahasa daerah di sekolah, serta menggunakan bahasa daerah dalam spanduk-spanduk di ruang publik. (EBC/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: