Inibaru.id – Foto-foto Ketua DPR Setya Novanto yang sedang terbaring di kasur rumah sakit sempat beredar di internet. Foto itu menarik perhatian netizen. Tak sedikit yang membuat meme tertentu untuk ajang lucu-lucuan. Ternyata, keisengan itu berbuntut panjang.
Dilansir dari Liputan6, Kamis (2/11/2017), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap salah satu penyebar meme yang dianggap menghina pria yang akrab disapa Setnov tersebut.
Penangkapan itu mendapat tanggapan pengamat media sosial, Nukman Luthfie. Ia mengatakan, sejatinya meme merupakan suatu bentuk sindiran atau ejekan, bukan penghinaan. Terlebih, kasus ini bermula dari pihak Setnov yang secara sengaja membagikan foto tersebut kepada publik.
Baca juga:
Mengintip Celah dalam Transaksi Daring
Tiang Listrik yang Mendadak Terkenal
"Mulanya pihak Setya Novanto sengaja melempar foto ke media sosial sebagai pengumuman kepada masyarakat kalau yang bersangkutan sakit," kata Nukman.
Karena disebar ke media sosial, publik pun merespons foto tersebut dengan ramai, bahkan sampai ada topik “Hari Kesaktian Setya Novanto” dalam topik terpanas Indonesia di Twitter.
"Meme itu merupakan respons satire atas rasa kecewa atau kekesalan pengguna internet, orang yang tadinya sehat kok jadi sakit (setelah dipanggil KPK)," ujar lulusan Teknik Nuklir Universitas Gadjah Mada itu.
Dia pun menanggapi langkah hukum yang diambil pihak Setnov kepada penyebar meme Setnov tersebut.
"Harusnya kalau melempar foto ke publik harus siap dengan reaksi apa pun, siapa pun berhak (menanggapi), jangan malah ngambek kemudian memakai pendekatan hukum," tuturnya.
Baca juga:
Tentang “Benjol Sebesar Bakpau” di Pelipis Setya Novanto
Kisah Setnov sebelum Kecelakaan: Siapa Tamu Misterius Itu?
Menurut Nukman, meme tersebut lebih tepat dianggap melanggar etika dan tidak melanggar hukum. Jika seseorang tersinggung dengan sesuatu, lanjutnya, itu menyangkut ke masalah etika semata.
"Saya sudah lihat (meme Setnov), itu menyinggung. Kalau tersinggung, itu masalah etika, orang sakit kok dibuat meme. Tapi kalau membawanya ke ranah hukum itu tidak sepantasnya,” kata dia.
Ia mengungkapkan, hal itu berbeda dengan fitnah yang dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Kalau difitnah, itu baru pencemaran baik," tandasnya. (GIL/SA)