Inibaru.id – Teknologi benar-benar memudahkan kita dalam banyak hal, termasuk dalam berbelanja. Keberadaan toko daring membuat kita lebih mudah bertransaksi: pilih barang via daring, bayar dengan uang elektronik, kirim dengan jasa antar, dan barang pun tiba di rumah.
Namun, bak dua mata pisau, kemudahan itu pun ternyata memberi celah para kriminal yang juga bisa memanfaatkan teknologi. Berbagai modus diupayakan untuk meraup keuntungan dari kelengahan kita dalam bertransaksi secara daring.
Sebagaimana diberitakan Liputan6, Jumat (18/11/2017), salah satu modus penipuan pelaku kriminalitas itu adalah melalui peretasan surat elektronik (surel). Hal ini sempat dialami Bintoro Adi. Pemuda 23 tahun itu kaget saat diberitahu toko daring via surel bahwa pembayaran pesanan di toko itu telah berhasil.
“Bagaimana toko daring itu terhubung dengan surel saya? Saya panik bukan karena uangnya, tapi takutnya dipakai macam-macam,” kata Adi setelah menegaskan bahwa ia tidak membeli apa pun.
Ia pun mengecek surel miliknya, lalu menghubungi pihak toko daring bahwa surelnya diretas. Beruntung, mereka cukup kooperatif dengan membatalkan pesanan.
Baca juga:
Taocafe, Swalayan yang Benar-benar Melayani Sendiri
Tak Kooperatif, Facebook Terancam Denda 1,6 Triliun
“Uang saya pun kembali,” ungkapnya lega.
Sementara, apa yang dialami Aymenda beda lagi. Perempuan 29 tahun itu terpaksa merelakan deposit saldo miliknya di aplikasi ojek daring raib dalam sekejap. Kejadian bermula ketika ia mendapat panggilan via telepon yang mengaku customer service jasa ojek daring.
Ia dijanjikan bonus saldo. Nahas, alih-alih memperoleh bonus, saldonya malah kandas lantaran ditransfer ke orang asing. “Saya langsung kontak call center-nya, lalu akun saya di-suspend,” katanya.
Dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), kasus penipuan layanan e-commerce memang marak terjadi dan terus mengalami peningkatan. Hal itu dikonfirmasi langsung Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus.
“Kira-kira naik sekitar 100 kasus selama tiga tahun terakhir,” terangnya.
Baca juga:
Cerdas Sharing Informasi di Media Sosial
Bandara Jenderal Soedirman di Purbalingga Bakal Segera Beroperasi
Lebih lanjut Kompol Fian menjelaskan, ada dua modus yang dipakai para maling dunia digital, yakni akses ilegal dan penipuan.
“Hacking dan phising masuk dalam kategori ilegal akses,” ujarnya, “Pelaku akan masuk melalui akun korban lalu menguras saldo yang telah didepositkan atau mengincar kartu kredit korban.”
Untuk kasus penipuan, imbuh Fian, pelaku biasanya mengatasnamakan pihak perusahaan jasa atau toko daring lalu meminta data verifikasi kode atau kata sandi.
Menurut Fian, motif kejahatan ini memanfaatkan celah fasilitas payment gateway atau deposit uang.
“Dari laptop pelaku kami menemukan software untuk menarik surel dari Facebook, Twitter, atau lainnya," kata dia. (OS/SA)