Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagi rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Keputusan ini didasari oleh Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut maka PT KAI memberlakukan sejumlah persyaratan bagi orang-orang yang ingin menggunakan kereta api tersebut. Berikut adalah persyaratannya.
1. Kriteria Orang yang Boleh Menggunakan KLB
A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Persyaratan Orang yang Bisa Naik KLB
A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/LembagaUsaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Testatau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Baca Juga:
Yang Baru dari Aksi Bagi-Bagi TakjilB. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Testatau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
C. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Testatau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Daftar Lengkap Jadwal Kereta Api Luar Biasa
KAKLB Gambir -Surabaya Pasarturi PP(Lintas Utara)
KLB KP/10476
Stasiun Gambir, berangkat pukul 08.30 WIB.
Stasiun Cirebon, datang pukul 11.40 WIB, berangkat pukul 11.50 WIB.
Stasiun Semarang Tawang, datang pukul 11.45 WIB, berangkat pukul 15.10 WIB.
Stasiun Surabaya Pasarturi, datang pukul 18.45 WIB.
KLB KP/10477
Stasiun Surabaya Pasarturi berangkat pukul 06.30 WIB.
Stasiun Semarang Tawang datang pukul 10.16 WIB, berangkat pukul 10.31 WIB.
Stasiun Cirebon datang pukul 13.34 WIB, berangkat pukul 13.44 WIB.
Stasiun Gambir, datang pukul 16.45 WIB.
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
KLB KP/10502
Stasiun Gambir berangkat pukul 07.15 WIB.
Stasiun Yogyakarta, datang pukul 14.58 WIB, berangkat pukul 15.10 WIB.
Stasiun Solo Balapan datang pukul 15.59 WIB, berangkat pukul 16.04 WIB.
Stasiun Surabaya Pasarturi, datang pukul 19.40 WIB
KLB KP/10507
Stasiun Pasarturi, berangkat pukul 05.10 WIB.
Stasiun Solo Balapan, datang pukul 08.48 WIB, berangkat pukul 08.53 WIB.
Stasiun Yogyakarta, datang pukul 09.43, berangkat pukul 09.55 WIB.
Stasiun Gambir, datang pukul 17.35 WIB.
KLB Bandung-Surabaya Pasasrturi PP
KLB KP/10494
Stasiun Bandung, berangkat pukul 06.00 WIB.
Stasiun Yogyakarta, datang pukul 13.10 WIB, berangkat pukul 06.00 WIB.
Stasiun Madiun, datang pukul 15.32, berangkat pukul 15.38 WIB.
Stasiun Surabaya Pasarturi, datang pukul 17.55 WIB.
KLB KP/10497
Stasiun Surabaya Pasarturi berangkat pukul 05.55 WIB.
Stasiun Madiun datang pukul 08.12 WIB, berangkat pukul 08.18 WIB.
Stasiun Yogyakarta, datang pukul 10.26 WIB, berangkaat pukul 10.40 WIB.
Stasiun Bandung, datang pukul 17.50 WIB.
Persyaratannya ternyata cukup banyak ya, Millens. Kalau memang nggak benar-benar butuh untuk memakainya, sebaiknya berikan kesempatan orang lain untuk memakai perjalanan Kereta Api Luar, biasa, ya. (IB28/E07)