BerandaHits
Sabtu, 12 Jul 2019 14:30

Wapres Terpilih Ma'ruf Amin Siap Tanggalkan Sarung dan Peci Bila Ada Aturan yang Melarang

Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meskipun telah ditetapkan menjadi wapres terpilih periode 2019-2024, gaya busana KH. Ma'ruf Amin nggak berubah. Dalam menghadiri beberapa lawatan, dia masih menggunakan sarung dan peci. Kira-kira boleh nggak ya Pak Ma'ruf berpakaian seperti itu di hari-harinya sebagai Wapres nanti? Kalau seandainya dilarang, begini jawaban Ma'ruf Amin.

Inibaru.id - Pada Kamis (4/7/2019), Wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin hadir ke kantor Wapres. Walaupun sudah terpilih sebagai Wapres, Ma'ruf masih mengenakan busana khasnya, yakni sarung yang dipadu dengan jas, peci hitam, serta serban putih yang dikalungkan di leher.

Ma'ruf mengaku masih merasa nyaman mengenakan sarung, namun bila aturannya memang diharuskan menggunakan celana, dia pun siap mengikuti aturan itu. "Karena saya sudah (sejak dulu) pakai sarung ya nyaman. Jika harus pakai celana juga bisa. Siap. Jadi pakai apa saja siap," tutur Ma'ruf seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/7).

Menanggapi busana yang di kenakan Ma'ruf tersebut, kepaka Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, nggak ada masalah dengan gaya pakaian Ma'ruf. Sebab identitas sarung merupakan pakaian nasional. Maka sarung diperbolehkan digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi.

"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegeraan atau di acara resmi," ucap Sapto.

Dia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, disebutkan bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional. Selain tiga cara pakaian tersebut dapat juga berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

"Aturan Perpres 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian di Acara Kenegaraan dan Acara Resmi juga memungkinkan presiden dan wapres menggunakan sarung sebagai bagian pakaian daerah atau tradisional untuk digunakan di acara-acara tersebut," papar Sapto.

Wah, Millens, ternyata nggak dilarang kok pakai sarung dan peci. Tapi kira-kira Wapres Ma'ruf Amin bakal tetap bergaya seperti itu atau nggak ya? (IB33/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024