Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri menyebut ada tindak pidana perdagangan (TPPO) yang melibatkan 33 kampus di Indonesia! Kok, bisa?
Menurut informasi dari Direktur Tindak Pidana Umum bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, setidaknya sudah ada 1.047 mahasiswa yang jadi korban. Mereka diiming-imingi melakukan program magang Kampus Merdeka di Jerman. Namun, setibanya di sana, mereka justru dipekerjakan di bidang yang nggak sesuai dengan jurusan dan program magang yang dipaparkan sebelumnya.
Pihak yang merekrut mahasiswa-mahasiswa tersebut adalah PT SHB. Demi melancarkan progamnya agar seakan-akan sudah mematuhi aturan, perusahaan ini bahkan sampai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi dan mengklaim program magang ini masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
“Jadi dalam MoU itu, disebutkan kalau ferien job alias kerja kasar di Jerman masuk dalam program MBKM yang bisa dikonversikan ke 20 SKS,” terang Brigjen Djuhandhani dalam keterangan resmi yang digelar pada Rabu (20/3/2024).
Nggak hanya pihak kepolisian yang sudah mulai aktif menangani kasus ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman juga sudah mengetahui dan mulai melakukan pendalaman. Soalnya, ribuan mahasiswa ini direkrut dengan cara yang nggak sesuai dengan prosedur sehingga tenaga mereka pun dieksploitasi habis-habisan.
“jadi sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi dalam tiga agen tenaga kerja di Jerman. Mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar di sana. Padahal, seharusnya program magang ke luar negeri mekanismenya nggak seperti ini,” lanjut Djuhandhani.
Memangnya, seperti apa seharusnya program magang yang benar? FYI aja nih, PT SHB ternyata sebelumnya pernah mengajukan jadi penyalur program magang ke luar negeri namun sudah ditolak langsung oleh pengurus Program MBKM Kemendikbud Ristek. Alasannya, kalender akademik di Jerman dan Indonesia berbeda. Selain itu, programnya juga nggak memenuhi kriteria permagangan luar negeri sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
PT SHB juga nggak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) Kemenaker sehingga bisa dikatakan proses perekrutan yang mereka lakukan ilegal. Apalagi, mahasiswa yang datang ke sana nggak menerima gaji, melainkan hanya uang saku meski tenaganya dieksploitasi.
Yang pasti, jika ada program permagangan dari luar negeri, yang mengajukan bukanlah perusahaan, melainkan dari KBRI atau kedubes negara tujuan. Jika memang dianggap sesuai, usulan itu bakal direalisasikan oleh Kemendikbud Ristek dengan menerbitkan surat endorsement. Barulah program magang ke luar negeri dianggap legal, bukannya dengan cara sebagaimana yang dilakukan PT SHB.
Setidaknya, lima tersangka sudah ditetapkan Polri atas kasus ini. Dua diantaranya adalah perempuan yang tinggal di jerman dan tiga lainnya tinggal di Indonesia. Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini sehingga ada kemungkinan jumlah tersangkanya bakal semakin bertambah.
Melihat kasus ini, ada baiknya mahasiswa atau anak muda lain lebih berhati-hati ya jika ada tawaran kerja atau magang ke luar negeri. Pastikan untuk mengeceknya dengan teliti agar nggak jadi korban kasus perdagangan orang, Millens. (Arie Widodo/E10)