Inibaru.id - Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengenai laporan utama yang berjudul "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan tersebut nggak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.
Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo diwajibkan untuk memuat hak jawab dari Menteri Bahlil terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut.
"Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.
Liputan Tempo mengulas keputusan Menteri Bahlil dalam mencabut izin usaha pertambangan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain pencabutan izin, Menteri Bahlil juga memiliki kewenangan untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dengan syarat tertentu.
Beberapa pengusaha mengaku kepada Tempo bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham kepada Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya sebagai syarat untuk mendapatkan kembali izin tersebut. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo, dan keakuratan informasi tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pers.
Berita Terpaksa Terbit Tanpa Konfirmasi
Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab karena Menteri Bahlil nggak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut diterbitkan, meskipun Tempo telah melakukan tujuh upaya untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas informasi tersebut. Permintaan wawancara telah diajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024, namun Menteri Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024, setelah liputan tersebut terbit.
Dalam putusannya, Dewan Pers menyarankan agar Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi, guna menciptakan keberimbangan dan keakuratan dalam pemberitaan serta menghindari penilaian yang nggak tepat.
Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, keterangan pada sampul edisi tersebut dianggap nggak akurat karena menyebut bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel, padahal hingga Januari lalu hanya ada 109 izin tambang nikel.
Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memuat hak jawab beserta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam keterangan tersebut.
Setri Yasra menyatakan kesiapannya untuk memberikan ralat atas keterangan tersebut. Selain itu, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin merupakan izin pertambangan mineral.
Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Dewan Pers menyatakan bahwa siniar tersebut telah memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (Siti Zumrokhatun)