BerandaHits
Rabu, 21 Jan 2020 17:00

CIPDH-UNESCO Tetapkan Makam Plumbon Semarang Sebagai Situs Memori Pelanggaran HAM Berat

Nisan makam para korban G30S di Plumbon, Semarang. (Dok. Yunantyo Adi Setiawan).

Makam Plumbon ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Makam tersebut berisi para korban tragedi berdarah G30S yang kasusnya masih menjadi polemik dan diperdebatkan hingga sekarang.

Inibaru.id - Kompleks kuburan massal korban tragedi G30S yang terdapat di Kampung Plumbon, Mangkang, Kecamatan Tugu Semarang kini ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs pelanggaran HAM berat. Pada awalnya makam tersebut digunakan sebagai tempat mencari nomor togel oleh warga sekitar tahun 1980-an silam.

Pascareformasi tepatnya pada 2000, mantan Sekretaris Jenderal Gerwani dan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) Sulami melakukan identifikasi makam tersebut yang diduga berisi kerangka para korban pembunuhan massal 1965.

Melansir Historia, Senin (20/1), tindak lanjut dari identifikasi dilakukan oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) pada 2014. Mereka meneliti identitas para korban yang dimakamkan di tengah hutan jati itu selama 7,5 bulan.

“Jadi kami mencari kolega korban, keluarga korban, kemudian minta izin dari RT, RW, lurah, camat sampai walikota, Polsek, Polres, Polda, Koramil, sampai Kodam, dan kami tembuskan juga ke Mabes TNI,” kata Koordinator PMS-HAM Yunantyo Adi Setiawan.

Ternyata di sana ditemukan nama-nama korban yang diduga berjumlah 24 orang. Delapan di antaranya Darsono, Doelkhamid, Joesoef, Moetiah, Sachroni, Soekandar, Soerono, dan Soesatjo. Para korban ini dibunuh tanpa ada tindak lanjut hukum yang jelas.

PMS-HAM pada awalnya ingin melakukan penggalian makam, tapi niat tersebut nggak mendapat respon dari KOMNAS HAM. Lalu dipilihlah opsi pemasangan nisan. PMS-HAM juga melakukan dialog dengan Pemuda Pancasila dan Front Pembela Islam (FPI) agar nggak terjadi penolakan.

Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, acara pemasangan nisan di makam Plumbon itu akhirnya dilakukan pada 1 Juni 2015. Acara ini melibatkan Pemerintah Daerah, pimpinan Perhutani Kendal. Polri/TNI, tokoh lintas agama, warga, dan elemen masyarakat sehingga berlangsung dengan lancar.

“Intinya waktu itu kita resmikan dengan doa bersama lintas agama bersama warga bahwa tempat itu mulai 1 Juni 2015 menjadi tempat terbuka sebagai upaya kemanusiaan terhadap korban itu,” ujar Yunantyo.

Perjuangan itupun akhirnya mendapat pengakuan. The International Center for the Promotion Human Rights (CIPDH) sebuah organisasi di bawah UNESCO menetapkan makam Plumbon sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Penetapan itu diberikan setelah CIPDH-UNESCO meminta materi makam Plumbon pada Yunantyo pada 1 Mei 2019.

Bersama dengan kuburan massal Priaranza del Bierzo (Spanyol) dan Space for Memory and for the Promotion and Defense of Human Rights (Argentina), Makam Plumbon di Indonesia menjadi kategori situs persekusi politik.

Akhirnya, setelah menunggu sekian lama ya, Millens! Semoga keadilan selalu berpihak pada korban. (MG26/E06)

G#)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: