BerandaHits
Rabu, 21 Jan 2020 17:00

CIPDH-UNESCO Tetapkan Makam Plumbon Semarang Sebagai Situs Memori Pelanggaran HAM Berat

Nisan makam para korban G30S di Plumbon, Semarang. (Dok. Yunantyo Adi Setiawan).

Makam Plumbon ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Makam tersebut berisi para korban tragedi berdarah G30S yang kasusnya masih menjadi polemik dan diperdebatkan hingga sekarang.

Inibaru.id - Kompleks kuburan massal korban tragedi G30S yang terdapat di Kampung Plumbon, Mangkang, Kecamatan Tugu Semarang kini ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs pelanggaran HAM berat. Pada awalnya makam tersebut digunakan sebagai tempat mencari nomor togel oleh warga sekitar tahun 1980-an silam.

Pascareformasi tepatnya pada 2000, mantan Sekretaris Jenderal Gerwani dan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) Sulami melakukan identifikasi makam tersebut yang diduga berisi kerangka para korban pembunuhan massal 1965.

Melansir Historia, Senin (20/1), tindak lanjut dari identifikasi dilakukan oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) pada 2014. Mereka meneliti identitas para korban yang dimakamkan di tengah hutan jati itu selama 7,5 bulan.

“Jadi kami mencari kolega korban, keluarga korban, kemudian minta izin dari RT, RW, lurah, camat sampai walikota, Polsek, Polres, Polda, Koramil, sampai Kodam, dan kami tembuskan juga ke Mabes TNI,” kata Koordinator PMS-HAM Yunantyo Adi Setiawan.

Ternyata di sana ditemukan nama-nama korban yang diduga berjumlah 24 orang. Delapan di antaranya Darsono, Doelkhamid, Joesoef, Moetiah, Sachroni, Soekandar, Soerono, dan Soesatjo. Para korban ini dibunuh tanpa ada tindak lanjut hukum yang jelas.

PMS-HAM pada awalnya ingin melakukan penggalian makam, tapi niat tersebut nggak mendapat respon dari KOMNAS HAM. Lalu dipilihlah opsi pemasangan nisan. PMS-HAM juga melakukan dialog dengan Pemuda Pancasila dan Front Pembela Islam (FPI) agar nggak terjadi penolakan.

Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, acara pemasangan nisan di makam Plumbon itu akhirnya dilakukan pada 1 Juni 2015. Acara ini melibatkan Pemerintah Daerah, pimpinan Perhutani Kendal. Polri/TNI, tokoh lintas agama, warga, dan elemen masyarakat sehingga berlangsung dengan lancar.

“Intinya waktu itu kita resmikan dengan doa bersama lintas agama bersama warga bahwa tempat itu mulai 1 Juni 2015 menjadi tempat terbuka sebagai upaya kemanusiaan terhadap korban itu,” ujar Yunantyo.

Perjuangan itupun akhirnya mendapat pengakuan. The International Center for the Promotion Human Rights (CIPDH) sebuah organisasi di bawah UNESCO menetapkan makam Plumbon sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Penetapan itu diberikan setelah CIPDH-UNESCO meminta materi makam Plumbon pada Yunantyo pada 1 Mei 2019.

Bersama dengan kuburan massal Priaranza del Bierzo (Spanyol) dan Space for Memory and for the Promotion and Defense of Human Rights (Argentina), Makam Plumbon di Indonesia menjadi kategori situs persekusi politik.

Akhirnya, setelah menunggu sekian lama ya, Millens! Semoga keadilan selalu berpihak pada korban. (MG26/E06)

G#)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: