BerandaHits
Rabu, 21 Jan 2020 17:00

CIPDH-UNESCO Tetapkan Makam Plumbon Semarang Sebagai Situs Memori Pelanggaran HAM Berat

Nisan makam para korban G30S di Plumbon, Semarang. (Dok. Yunantyo Adi Setiawan).

Makam Plumbon ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Makam tersebut berisi para korban tragedi berdarah G30S yang kasusnya masih menjadi polemik dan diperdebatkan hingga sekarang.

Inibaru.id - Kompleks kuburan massal korban tragedi G30S yang terdapat di Kampung Plumbon, Mangkang, Kecamatan Tugu Semarang kini ditetapkan oleh CIPDH-UNESCO sebagai situs pelanggaran HAM berat. Pada awalnya makam tersebut digunakan sebagai tempat mencari nomor togel oleh warga sekitar tahun 1980-an silam.

Pascareformasi tepatnya pada 2000, mantan Sekretaris Jenderal Gerwani dan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) Sulami melakukan identifikasi makam tersebut yang diduga berisi kerangka para korban pembunuhan massal 1965.

Melansir Historia, Senin (20/1), tindak lanjut dari identifikasi dilakukan oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) pada 2014. Mereka meneliti identitas para korban yang dimakamkan di tengah hutan jati itu selama 7,5 bulan.

“Jadi kami mencari kolega korban, keluarga korban, kemudian minta izin dari RT, RW, lurah, camat sampai walikota, Polsek, Polres, Polda, Koramil, sampai Kodam, dan kami tembuskan juga ke Mabes TNI,” kata Koordinator PMS-HAM Yunantyo Adi Setiawan.

Ternyata di sana ditemukan nama-nama korban yang diduga berjumlah 24 orang. Delapan di antaranya Darsono, Doelkhamid, Joesoef, Moetiah, Sachroni, Soekandar, Soerono, dan Soesatjo. Para korban ini dibunuh tanpa ada tindak lanjut hukum yang jelas.

PMS-HAM pada awalnya ingin melakukan penggalian makam, tapi niat tersebut nggak mendapat respon dari KOMNAS HAM. Lalu dipilihlah opsi pemasangan nisan. PMS-HAM juga melakukan dialog dengan Pemuda Pancasila dan Front Pembela Islam (FPI) agar nggak terjadi penolakan.

Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, acara pemasangan nisan di makam Plumbon itu akhirnya dilakukan pada 1 Juni 2015. Acara ini melibatkan Pemerintah Daerah, pimpinan Perhutani Kendal. Polri/TNI, tokoh lintas agama, warga, dan elemen masyarakat sehingga berlangsung dengan lancar.

“Intinya waktu itu kita resmikan dengan doa bersama lintas agama bersama warga bahwa tempat itu mulai 1 Juni 2015 menjadi tempat terbuka sebagai upaya kemanusiaan terhadap korban itu,” ujar Yunantyo.

Perjuangan itupun akhirnya mendapat pengakuan. The International Center for the Promotion Human Rights (CIPDH) sebuah organisasi di bawah UNESCO menetapkan makam Plumbon sebagai situs memori pelanggaran HAM berat. Penetapan itu diberikan setelah CIPDH-UNESCO meminta materi makam Plumbon pada Yunantyo pada 1 Mei 2019.

Bersama dengan kuburan massal Priaranza del Bierzo (Spanyol) dan Space for Memory and for the Promotion and Defense of Human Rights (Argentina), Makam Plumbon di Indonesia menjadi kategori situs persekusi politik.

Akhirnya, setelah menunggu sekian lama ya, Millens! Semoga keadilan selalu berpihak pada korban. (MG26/E06)

G#)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: