BerandaHits
Minggu, 1 Nov 2025 13:01

Cegah Penurunan Kualitas, BGN Atur Maksimal 3.000 Porsi per Dapur MBG

Setiap dapur MBG hanya boleh menyiapkan 3.000 porsi per hari. (Istimewa)

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, setiap dapur MBG hanya boleh menyiapkan hingga 3.000 porsi per hari, dengan standar pelayanan 2.500 porsi.

Inibaru.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal kapasitas penyediaan porsi per dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah penurunan mutu dan potensi keracunan makanan.

Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, pemerintah membatasi jumlah porsi makanan harian yang dapat disiapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum MBG, yakni maksimal 3.000 porsi per hari.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan baru ini dijelaskan bahwa secara standar, setiap SPPG dirancang hanya untuk melayani 2.500 porsi makanan bergizi per hari, terdiri atas 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang mengatakan, pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga mutu dan keamanan pangan sekaligus memastikan efektivitas pelayanan di lapangan.

"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10).

Dia menambahkan, SPPG yang memiliki sumber daya manusia lebih kompeten dapat menambah kapasitasnya.

"Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari," ujarnya.

Ilustrasi: Pengendalian jumlah porsi maksimal untuk dapur MBG menjadi cara agar pelayanan tetap baik. (Istimewa)

Peningkatan hingga 3.000 porsi hanya diperbolehkan bagi SPPG yang memenuhi persyaratan khusus, terutama dari sisi tenaga juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Meski kapasitas meningkat, pembagian porsinya tetap sama, yaitu maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

Menurut Nanik, kebijakan ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian agar dapur MBG nggak beroperasi melebihi kapasitas yang mampu ditangani fasilitas maupun tenaga kerja di lapangan.

"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran," tandasnya.

Dengan aturan baru tersebut, ke depan semoga nggak ada lagi kasus-kasus yang berdampak negatif terhadap para penerima program MBG ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: