BerandaHits
Selasa, 29 Jan 2024 11:19

Caleg Bagi-Bagi Barang: Boleh Asal Nggak Lebih dari Rp100 Ribu

Politik uang nggak selalu berwujud uang, tapi bisa berupa sembako, kuota internet, dan lainnya. (Istimewa)

Bolehkah kita menerima barang-barang yang dibagikan oleh caleg? Jika barang itu adalah suvenir berupa kaos, topi, mug, payung, dan nilainya nggak lebih dari Rp100 ribu boleh, kok.

Inibaru.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu politik uang semakin santer terdengar. Banyak pihak yang menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan catatan mereka harus memilih capres atau caleg yang ditentukan. Tentu saja hal ini melanggar prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan dalam menentukan pilihan pemimpin, dong?

Tapi, ada satu hal yang perlu kamu tahu nih, Millens. Dalam masa kampanye 2024, capres atau caleg boleh membagikan barang-barang asal nilainya nggak melebihi Rp100 ribu. Barang itu dibagikan mereka kepada masyarakat sebagai bahan kampanye.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma. Namun, dia mengingatkan nggak semua barang bisa dibagikan kepada masyarakat dalam konteks itu. Barang yang nggak dibolehkan antara lain sembilan bahan pokok (sembako) dan uang.

"Kalau sembako dan uang nggak boleh. Bisa masuk potensi politik uang," katanya, dikutip dari Solopos (4/12/2023).

Selain itu, pemberian biaya transportasi dan makan-makan dalam bentuk uang juga nggak boleh. Larangan-larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023.

Di aturan tersebut dikatakan, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai barang. Dan setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat nggak melebihi Rp100 ribu.

Di PKPU juga dirinci berbagai barang yang bisa jadi bahan kampanye. Misalnya selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain sesuai ketentuan. Saat membagikan bahan kampanye, capres atau caleg itu mempromosikan dirinya untuk dipilih.

“Namun kalau membagikan sembako nggak boleh ya! Apalagi sambil meminta dukungan atau meminta dipilih ke warga," kata Poppy.

Politik Uang Bisa Berupa Barang

Anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma menyatakan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023, caleg nggak boleh membagi sembako sambil meminta dukungan. (Detik/Bayu Ardi Isnanto)

Meski aturan tentang pemberian barang sudah jelas ditentukan dalam PKPU, fakta di lapangan berkata lain, kan? Masih banyak pihak yang mempraktikkan politik uang untuk mendulang suara. Lebih dari itu, perlu kita pahami, politik uang nggak melulu berwujud uang.

Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang nggak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga disebut politik uang.

"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apapun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana, dikutip dari Media Indonesia (15/9/2023).

Di kalangan anak muda, politik uang juga banyak bentuknya. "Kalau anak-anak muda, milenial, mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah," ucap Wawan.

Nah, mulai sekarang, kamu bisa membedakan mana barang yang disebut sogokan, mana yang dibolehkan. Kalau sekadar souvenir atau camilan itu nggak masalah ya, Millens. Karena pada dasarnya, pihak caleg juga telah mempersiapkan dana sosialisasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: