BerandaHits
Selasa, 29 Jan 2024 11:19

Caleg Bagi-Bagi Barang: Boleh Asal Nggak Lebih dari Rp100 Ribu

Politik uang nggak selalu berwujud uang, tapi bisa berupa sembako, kuota internet, dan lainnya. (Istimewa)

Bolehkah kita menerima barang-barang yang dibagikan oleh caleg? Jika barang itu adalah suvenir berupa kaos, topi, mug, payung, dan nilainya nggak lebih dari Rp100 ribu boleh, kok.

Inibaru.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu politik uang semakin santer terdengar. Banyak pihak yang menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan catatan mereka harus memilih capres atau caleg yang ditentukan. Tentu saja hal ini melanggar prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan dalam menentukan pilihan pemimpin, dong?

Tapi, ada satu hal yang perlu kamu tahu nih, Millens. Dalam masa kampanye 2024, capres atau caleg boleh membagikan barang-barang asal nilainya nggak melebihi Rp100 ribu. Barang itu dibagikan mereka kepada masyarakat sebagai bahan kampanye.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma. Namun, dia mengingatkan nggak semua barang bisa dibagikan kepada masyarakat dalam konteks itu. Barang yang nggak dibolehkan antara lain sembilan bahan pokok (sembako) dan uang.

"Kalau sembako dan uang nggak boleh. Bisa masuk potensi politik uang," katanya, dikutip dari Solopos (4/12/2023).

Selain itu, pemberian biaya transportasi dan makan-makan dalam bentuk uang juga nggak boleh. Larangan-larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023.

Di aturan tersebut dikatakan, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai barang. Dan setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat nggak melebihi Rp100 ribu.

Di PKPU juga dirinci berbagai barang yang bisa jadi bahan kampanye. Misalnya selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain sesuai ketentuan. Saat membagikan bahan kampanye, capres atau caleg itu mempromosikan dirinya untuk dipilih.

“Namun kalau membagikan sembako nggak boleh ya! Apalagi sambil meminta dukungan atau meminta dipilih ke warga," kata Poppy.

Politik Uang Bisa Berupa Barang

Anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma menyatakan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023, caleg nggak boleh membagi sembako sambil meminta dukungan. (Detik/Bayu Ardi Isnanto)

Meski aturan tentang pemberian barang sudah jelas ditentukan dalam PKPU, fakta di lapangan berkata lain, kan? Masih banyak pihak yang mempraktikkan politik uang untuk mendulang suara. Lebih dari itu, perlu kita pahami, politik uang nggak melulu berwujud uang.

Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang nggak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga disebut politik uang.

"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apapun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana, dikutip dari Media Indonesia (15/9/2023).

Di kalangan anak muda, politik uang juga banyak bentuknya. "Kalau anak-anak muda, milenial, mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah," ucap Wawan.

Nah, mulai sekarang, kamu bisa membedakan mana barang yang disebut sogokan, mana yang dibolehkan. Kalau sekadar souvenir atau camilan itu nggak masalah ya, Millens. Karena pada dasarnya, pihak caleg juga telah mempersiapkan dana sosialisasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tanda Diabetes pada Kulit yang Jarang Disadari

8 Des 2024

Berapa Luas Kamar Tidur yang Ideal?

8 Des 2024

Piknik Santai di Rowo Gembongan Temanggung

8 Des 2024

Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak Profesional

8 Des 2024

Dekat dengan Candi Prambanan, Begini Keindahan Candi Sojiwan

8 Des 2024

Pemprov Jateng: Pagu 10 Ribu, Makan Bergizi Gratis Nggak Bisa Sediakan Susu

8 Des 2024

Hadirkan Stefan William di Acara Pembukaan, Miniso Penuhi Gaya Hidup Modern dan Kekinian Warga Kota Semarang

8 Des 2024

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024