BerandaHits
Selasa, 29 Jan 2024 11:19

Caleg Bagi-Bagi Barang: Boleh Asal Nggak Lebih dari Rp100 Ribu

Politik uang nggak selalu berwujud uang, tapi bisa berupa sembako, kuota internet, dan lainnya. (Istimewa)

Bolehkah kita menerima barang-barang yang dibagikan oleh caleg? Jika barang itu adalah suvenir berupa kaos, topi, mug, payung, dan nilainya nggak lebih dari Rp100 ribu boleh, kok.

Inibaru.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu politik uang semakin santer terdengar. Banyak pihak yang menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan catatan mereka harus memilih capres atau caleg yang ditentukan. Tentu saja hal ini melanggar prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan dalam menentukan pilihan pemimpin, dong?

Tapi, ada satu hal yang perlu kamu tahu nih, Millens. Dalam masa kampanye 2024, capres atau caleg boleh membagikan barang-barang asal nilainya nggak melebihi Rp100 ribu. Barang itu dibagikan mereka kepada masyarakat sebagai bahan kampanye.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma. Namun, dia mengingatkan nggak semua barang bisa dibagikan kepada masyarakat dalam konteks itu. Barang yang nggak dibolehkan antara lain sembilan bahan pokok (sembako) dan uang.

"Kalau sembako dan uang nggak boleh. Bisa masuk potensi politik uang," katanya, dikutip dari Solopos (4/12/2023).

Selain itu, pemberian biaya transportasi dan makan-makan dalam bentuk uang juga nggak boleh. Larangan-larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023.

Di aturan tersebut dikatakan, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai barang. Dan setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat nggak melebihi Rp100 ribu.

Di PKPU juga dirinci berbagai barang yang bisa jadi bahan kampanye. Misalnya selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain sesuai ketentuan. Saat membagikan bahan kampanye, capres atau caleg itu mempromosikan dirinya untuk dipilih.

“Namun kalau membagikan sembako nggak boleh ya! Apalagi sambil meminta dukungan atau meminta dipilih ke warga," kata Poppy.

Politik Uang Bisa Berupa Barang

Anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma menyatakan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/023, caleg nggak boleh membagi sembako sambil meminta dukungan. (Detik/Bayu Ardi Isnanto)

Meski aturan tentang pemberian barang sudah jelas ditentukan dalam PKPU, fakta di lapangan berkata lain, kan? Masih banyak pihak yang mempraktikkan politik uang untuk mendulang suara. Lebih dari itu, perlu kita pahami, politik uang nggak melulu berwujud uang.

Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang nggak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga disebut politik uang.

"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apapun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana, dikutip dari Media Indonesia (15/9/2023).

Di kalangan anak muda, politik uang juga banyak bentuknya. "Kalau anak-anak muda, milenial, mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah," ucap Wawan.

Nah, mulai sekarang, kamu bisa membedakan mana barang yang disebut sogokan, mana yang dibolehkan. Kalau sekadar souvenir atau camilan itu nggak masalah ya, Millens. Karena pada dasarnya, pihak caleg juga telah mempersiapkan dana sosialisasi. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: