inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengingat Lagi Aturan tentang Larangan Memaku Pohon
Senin, 15 Jan 2024 10:05
Bagikan:
Video tentang 'Tersangka Penusukan Pohon' viral di media sosial. (MI/Usman Iskandar)

Video tentang 'Tersangka Penusukan Pohon' viral di media sosial. (MI/Usman Iskandar)

Sebuah kalimat 'Tersangka Penusukan Pohon' yang disematkan di atas foto caleg tampaknya menggambarkan keresahan masyarakat. Sebab, entah lupa atau nggak tahu, para caleg itu menempelkan poster-posternya ke pohon menggunakan paku.

Inibaru.id - Meski hanya lima tahun sekali, pemilihan umum (pemilu) memberikan penderitaan yang menyakitkan bagi pohon-pohon besar di tepi jalan. Kenapa? Karena ada ribuan calon legislatif (caleg) memasang poster-posternya ke batang pohon. Mereka menancapkan lembaran poster yang termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) ke pohon dengan cara menancapkan paku-paku besar.

Sebagai calon perwakilan rakyat, benarkah mereka nggak tahu bahwa hal tersebut itu menyakiti makhluk hidup? FYI, paku berpotensi menjadi titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon. Tusukan-tusukan itu menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi.

Itu artinya pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya. Hal itu akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit.

Kelakuan caleg dan tim suksesnya yang menyakiti pohon tentu saja juga melukai hati para pencinta lingkungan. Beberapa waktu lalu video tentang protes akan hal ini ramai di media sosial.

Video pendek dari akun Instagram @karyamilitan menunjukkan sekelompok orang melabeli poster-poster caleg yang menempel di pohon dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon". Postingan tersebut dilengkapi dengan keterangan "Jangan tempel baliho sembarangan, Para Calon!"

Bawaslu Lakukan Penertiban

Bawaslu akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. (Infopublik/MC Kota Padang)
Bawaslu akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. (Infopublik/MC Kota Padang)

Sebagai caleg, seharusnya nggak cuma mempersiapkan visi misi saja tapi juga harus tahu peraturan saat menyelenggarakan kampanye. Sudah sejak lama ada peraturan bahwa memaku benda di pohon adalah sebuah pelanggaran. Tindakan tersebut melanggar UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 Tahun 2013.

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Dirinya menyatakan, Bawaslu "all out" melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye.

Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.

"Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal. Dicegah, untuk memasang nggak boleh. Tapi kalau harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja, dikutip dari RRI (11/12/2023).

Nah, pastinya di sekitarmu juga ada banyak poster menempel di pohon kan, Millens? Hm, anggap saja para caleg itu lupa dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, kamu bisa mengingatkan mereka dengan cara menegurnya atau membagi tautan tentang peraturan terkait hal tersebut kepada caleg atau tim suksesnya. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved