BerandaHits
Rabu, 22 Okt 2024 11:30

Bukti Komplit, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian PPDS

(Mitrapolri)

Polisi belum menetapkan tersangka kasus kematian dokter PPDS Undip ARL. Belum ditetapkan tersangka lantaran masih ada sejumlah kekurangan persyaratan pada gelar perkara kasus kematian dokter ARL yang terakhir kali diadakan.

Inibaru.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka terduga pelaku perundungan dan pemerasan kasus kematian dokter PPDS Anestesi Undip ARL. Meski seluruh pengumpulan barang bukti sudah lengkap, masih ada sejumlah kekurangan persyaratan pada gelar perkara kasus kematian dokter ARL yang terakhir kali diadakan.

"Pengumpulan barang bukti tidak ada masalah, sudah lengkap. Tapi saya tidak paham apa saja jenis-jenisnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (22/10).

Ganjalan yang kini dihadapi adalah masih adanya sejumlah syarat penyidikan yang harus dilengkapi sebelum memutuskan status tersangka pada terduga pelaku.

"Penyidik harus melengkapi syarat yang gelar perkara yang terakhir. Yang ikut gelar dari mereka. Jadi hasilnya ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik, sebelum ada penetapan tersangka," ungkapnya.

Terkait kapan waktu penetapan tersangka kasus kematian dokter ARL, pihaknya tak bisa memastikan, Dan hanya bisa menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Penetapan tersangka nanti ada waktunya. Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan secepatnya," jelasnya.

Belum Ada Perkembangan

Pengusutan kasus kematian dokter ARL belum ada perkembangan berarti karena para penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih terganjal sejumlah hal. Sementara belum ada perkembangan berarti, masih seperti keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda minggu lalu.

"Soal PPDS, seperti rilis yang terakhir, masih itu dulu. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Saat ini Polda Jateng melakukan rotasi jabatan untuk posisi Ditreskrimum. Perwira yang lama Kombes Pol Johanson Simamora resmi diganti perwira baru, Kombes Pol Dwi Subagio. Dwi sebelumnya merupakan Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Perkembangan lidik terbaru harus dikonfirmasi ke Direskrimum yang baru," pungkasnya.

Diketahui, dokter ARL meninggal dunia setelah menyuntikan cairan obat ke tubuhnya sendiri di kamar kos. Kemenkes menyebut dokter ARL mengalami perundungan selama menempuh PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Atas kasus tersebut, Kemenkes menonaktifkan praktek PPDS anestesi di RSUP Kariadi. Kemudian juga sempat menghentikan izin praktek Dekan FK Undip dr Yang Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT