BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 18:59

BPOM Awasi Peredaran Obat dan Makanan yang Dijual Online

Ilustrasi: BPOM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual daring. (Istimewa)

Maraknya penjualan makanan dan obat yang dilakukan secara daring nggak membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tinggal diam. BPOM terus melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang dijual secara daring.

Inibaru.id - Kamu pengusaha makanan atau minuman yang dijual secara daring? Jika iya, mulai sekarang, nggak ada salahnya jika kamu memperhatikan lebih serius tentang tanggal kadaluarsa dan izin edar dari produk-produkmu ya, Millens!

Kenapa? Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan terkait dengan beredarnya produk Tanpa Izin Edar (TIE) menjelang awal tahun 2023.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, BPOM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual daring dan terhadap link atau tautan yang menjual produk tanpa izin edar atau ilegal.

"Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (takedown) terhadap link yang teridentifikasi menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut," ujar Penny melalui keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).

Badan POM senantiasa aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di peredaran untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Badan POM melakukan pengawasan komprehensif untuk memutus peredaran produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), melalui upaya pemutusan mata rantai supply dan pemutusan rantai demand," tukasnya.

Secara umum, pelaku usaha yang terbukti nggak memiliki izin edar dan produknya membahayakan atau merugikan konsumen maka dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang kepada konsumen.

"Pelaku usaha dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," jelas Penny.

Menjual Produk Kadaluarsa dan Sanksinya

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Untuk produk kedaluwarsa, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar salah satunya adalah pangan kedaluwarsa.

Terkait sanksi yang diberikan terhadap temuan produk kedaluwarsa di sarana (misal pada saat pemeriksaan gudang marketplace) yaitu diberikan sanksi administratif berupa pemusnahan, penarikan produk, sampai dengan penghentian sementara kegiatan.

"Untuk mengantisipasi peredaran produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap masa kadaluwarsa produk dan kepada konsumen untuk selalu mengkonsumsi pangan dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum mengkonsumsi," tuturnya.

Jika jadi konsumen, kamu bisa melaporkan kepada BPOM saat menemukan produk yang sudah kadaluarsa. Jika jadi penjual, kamu harus selalu meneliti setiap produk yang kamu jual ya, Millens! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah tebit di Media Indonesia dengan judul Badan POM Minta Pelaku Usaha Aktif Pantau Kadaluarsa Produk.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: