BerandaHits
Rabu, 10 Jan 2023 18:59

BPOM Awasi Peredaran Obat dan Makanan yang Dijual Online

Ilustrasi: BPOM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual daring. (Istimewa)

Maraknya penjualan makanan dan obat yang dilakukan secara daring nggak membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tinggal diam. BPOM terus melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang dijual secara daring.

Inibaru.id - Kamu pengusaha makanan atau minuman yang dijual secara daring? Jika iya, mulai sekarang, nggak ada salahnya jika kamu memperhatikan lebih serius tentang tanggal kadaluarsa dan izin edar dari produk-produkmu ya, Millens!

Kenapa? Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan terkait dengan beredarnya produk Tanpa Izin Edar (TIE) menjelang awal tahun 2023.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, BPOM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual daring dan terhadap link atau tautan yang menjual produk tanpa izin edar atau ilegal.

"Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (takedown) terhadap link yang teridentifikasi menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut," ujar Penny melalui keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).

Badan POM senantiasa aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di peredaran untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Badan POM melakukan pengawasan komprehensif untuk memutus peredaran produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), melalui upaya pemutusan mata rantai supply dan pemutusan rantai demand," tukasnya.

Secara umum, pelaku usaha yang terbukti nggak memiliki izin edar dan produknya membahayakan atau merugikan konsumen maka dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang kepada konsumen.

"Pelaku usaha dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," jelas Penny.

Menjual Produk Kadaluarsa dan Sanksinya

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Untuk produk kedaluwarsa, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar salah satunya adalah pangan kedaluwarsa.

Terkait sanksi yang diberikan terhadap temuan produk kedaluwarsa di sarana (misal pada saat pemeriksaan gudang marketplace) yaitu diberikan sanksi administratif berupa pemusnahan, penarikan produk, sampai dengan penghentian sementara kegiatan.

"Untuk mengantisipasi peredaran produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap masa kadaluwarsa produk dan kepada konsumen untuk selalu mengkonsumsi pangan dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum mengkonsumsi," tuturnya.

Jika jadi konsumen, kamu bisa melaporkan kepada BPOM saat menemukan produk yang sudah kadaluarsa. Jika jadi penjual, kamu harus selalu meneliti setiap produk yang kamu jual ya, Millens! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah tebit di Media Indonesia dengan judul Badan POM Minta Pelaku Usaha Aktif Pantau Kadaluarsa Produk.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: