BerandaHits
Selasa, 21 Feb 2022 15:00

Bikin SIM dan STNK, Harus Punya BPJS Kesehatan Dulu

Kalau bikin SIM dan STNK, kinj harus menyertakan kartu BPJS sebagai syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat kamu yang pengin bikin SIM dan STNK harus punya BPJS Kesehatan. Bahkan, jemaah haji dan umrah serta orang yang mau melakukan transaksi jual beli tanah juga harus terdaftar di program JKN.

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan revolusioner. Jadi, kalau kamu mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, harus punya BPJS Kesehatan dulu. Bahkan, kalau kamu mau jual beli tanah atau pengin melakukan ibadah haji dan umrah, juga harus terdaftar di program layanan kesehatan tersebut, lo.

Aturan ini masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan Presiden Jokowi sejak lama, lo. Tepatnya sejak 6 Januari 2022.

Kalau dalam aturan tersebut sih ya, sebenarnya Polri diminta untuk menyempurnakan aturan yang diterapkan kepada pemohon SIM, orang yang membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Intinya sih, kalau mereka pengin membuat surat-surat itu, harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Nah, Jokowi ternyata nggak ingin aturan ini terbatas di kepolisian saja. Dia juga mensyaratkan calon Jemaah umrah dan haji sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mensyaratkan calon jemaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN” tulis aturan tersebut.

BPJS juga bakal jadi syarat jemaah haji dan umrah serta untuk jual beli tanah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun langsung menanggapi aturan ini dengan meminta para pelaku usaha di bidang penyelenggaran umrah dan haji khusus agar para kliennya sudah dipastikan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Bahkan, untuk satuan pendidikan yang formal serta non-formal di Kementerian Agama, juga bakal diwajibkan memiliki hal yang sama.

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Juga Mewajibkan Persyaratan BPJS Kesehatan

Yang menarik, aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan jika ada transaksi jual beli tanah. Aturan ini ada di Surat dengan nomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada Sabtu (19/2).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Wah, kalau melihat aturan-aturan ini, sepertinya keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepertinya bakal semakin jauh, ya Millens? Kalau menurutmu, apakah setuju dengan aturan baru ini? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: