BerandaHits
Selasa, 21 Feb 2022 15:00

Bikin SIM dan STNK, Harus Punya BPJS Kesehatan Dulu

Kalau bikin SIM dan STNK, kinj harus menyertakan kartu BPJS sebagai syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat kamu yang pengin bikin SIM dan STNK harus punya BPJS Kesehatan. Bahkan, jemaah haji dan umrah serta orang yang mau melakukan transaksi jual beli tanah juga harus terdaftar di program JKN.

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan revolusioner. Jadi, kalau kamu mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, harus punya BPJS Kesehatan dulu. Bahkan, kalau kamu mau jual beli tanah atau pengin melakukan ibadah haji dan umrah, juga harus terdaftar di program layanan kesehatan tersebut, lo.

Aturan ini masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan Presiden Jokowi sejak lama, lo. Tepatnya sejak 6 Januari 2022.

Kalau dalam aturan tersebut sih ya, sebenarnya Polri diminta untuk menyempurnakan aturan yang diterapkan kepada pemohon SIM, orang yang membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Intinya sih, kalau mereka pengin membuat surat-surat itu, harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Nah, Jokowi ternyata nggak ingin aturan ini terbatas di kepolisian saja. Dia juga mensyaratkan calon Jemaah umrah dan haji sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mensyaratkan calon jemaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN” tulis aturan tersebut.

BPJS juga bakal jadi syarat jemaah haji dan umrah serta untuk jual beli tanah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun langsung menanggapi aturan ini dengan meminta para pelaku usaha di bidang penyelenggaran umrah dan haji khusus agar para kliennya sudah dipastikan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Bahkan, untuk satuan pendidikan yang formal serta non-formal di Kementerian Agama, juga bakal diwajibkan memiliki hal yang sama.

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Juga Mewajibkan Persyaratan BPJS Kesehatan

Yang menarik, aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan jika ada transaksi jual beli tanah. Aturan ini ada di Surat dengan nomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada Sabtu (19/2).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Wah, kalau melihat aturan-aturan ini, sepertinya keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepertinya bakal semakin jauh, ya Millens? Kalau menurutmu, apakah setuju dengan aturan baru ini? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: