BerandaHits
Selasa, 21 Feb 2022 15:00

Bikin SIM dan STNK, Harus Punya BPJS Kesehatan Dulu

Kalau bikin SIM dan STNK, kinj harus menyertakan kartu BPJS sebagai syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat kamu yang pengin bikin SIM dan STNK harus punya BPJS Kesehatan. Bahkan, jemaah haji dan umrah serta orang yang mau melakukan transaksi jual beli tanah juga harus terdaftar di program JKN.

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan revolusioner. Jadi, kalau kamu mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, harus punya BPJS Kesehatan dulu. Bahkan, kalau kamu mau jual beli tanah atau pengin melakukan ibadah haji dan umrah, juga harus terdaftar di program layanan kesehatan tersebut, lo.

Aturan ini masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan Presiden Jokowi sejak lama, lo. Tepatnya sejak 6 Januari 2022.

Kalau dalam aturan tersebut sih ya, sebenarnya Polri diminta untuk menyempurnakan aturan yang diterapkan kepada pemohon SIM, orang yang membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Intinya sih, kalau mereka pengin membuat surat-surat itu, harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Nah, Jokowi ternyata nggak ingin aturan ini terbatas di kepolisian saja. Dia juga mensyaratkan calon Jemaah umrah dan haji sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mensyaratkan calon jemaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN” tulis aturan tersebut.

BPJS juga bakal jadi syarat jemaah haji dan umrah serta untuk jual beli tanah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun langsung menanggapi aturan ini dengan meminta para pelaku usaha di bidang penyelenggaran umrah dan haji khusus agar para kliennya sudah dipastikan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Bahkan, untuk satuan pendidikan yang formal serta non-formal di Kementerian Agama, juga bakal diwajibkan memiliki hal yang sama.

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Juga Mewajibkan Persyaratan BPJS Kesehatan

Yang menarik, aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan jika ada transaksi jual beli tanah. Aturan ini ada di Surat dengan nomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada Sabtu (19/2).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Wah, kalau melihat aturan-aturan ini, sepertinya keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepertinya bakal semakin jauh, ya Millens? Kalau menurutmu, apakah setuju dengan aturan baru ini? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: