BerandaHits
Selasa, 21 Feb 2022 15:00

Bikin SIM dan STNK, Harus Punya BPJS Kesehatan Dulu

Kalau bikin SIM dan STNK, kinj harus menyertakan kartu BPJS sebagai syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat kamu yang pengin bikin SIM dan STNK harus punya BPJS Kesehatan. Bahkan, jemaah haji dan umrah serta orang yang mau melakukan transaksi jual beli tanah juga harus terdaftar di program JKN.

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan revolusioner. Jadi, kalau kamu mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, harus punya BPJS Kesehatan dulu. Bahkan, kalau kamu mau jual beli tanah atau pengin melakukan ibadah haji dan umrah, juga harus terdaftar di program layanan kesehatan tersebut, lo.

Aturan ini masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan Presiden Jokowi sejak lama, lo. Tepatnya sejak 6 Januari 2022.

Kalau dalam aturan tersebut sih ya, sebenarnya Polri diminta untuk menyempurnakan aturan yang diterapkan kepada pemohon SIM, orang yang membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Intinya sih, kalau mereka pengin membuat surat-surat itu, harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Nah, Jokowi ternyata nggak ingin aturan ini terbatas di kepolisian saja. Dia juga mensyaratkan calon Jemaah umrah dan haji sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Mensyaratkan calon jemaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN” tulis aturan tersebut.

BPJS juga bakal jadi syarat jemaah haji dan umrah serta untuk jual beli tanah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun langsung menanggapi aturan ini dengan meminta para pelaku usaha di bidang penyelenggaran umrah dan haji khusus agar para kliennya sudah dipastikan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Bahkan, untuk satuan pendidikan yang formal serta non-formal di Kementerian Agama, juga bakal diwajibkan memiliki hal yang sama.

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Juga Mewajibkan Persyaratan BPJS Kesehatan

Yang menarik, aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan jika ada transaksi jual beli tanah. Aturan ini ada di Surat dengan nomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada Sabtu (19/2).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Wah, kalau melihat aturan-aturan ini, sepertinya keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepertinya bakal semakin jauh, ya Millens? Kalau menurutmu, apakah setuju dengan aturan baru ini? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024