BerandaHits
Kamis, 15 Nov 2023 16:45

Biaya Haji 2024 Belum Ditentukan, Stafsus Kemenag: Sabar

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih) 2024 belum ditentukan. (Unsplash/Ekrem Osmanoglu)

Biaya perjalanan haji 2024 belum ditentukan. Mengenai ini, masih menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR untuk selanjutnya akan disampaikan ke Presiden guna ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Inibaru.id – Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 yang harus dibayar jemaah. Sebagai informasi, Kemenag mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar rata-rata Rp105 juta kepada Komisi VIII DPR.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku mengatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi, usulan awal sebesar Rp105 juta dari Kemenag tadi bukanlah indikator langsung untuk besaran yang harus dibayar oleh jemaah ya.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” ungkap Wibowo Prasetyo di Jakarta pada Rabu (15/11/2023).

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menyatakan Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. (Itjen Kemenag)

Usulan awal ini akan menjadi bahan diskusi Panitia Kerja (Panja) BPIH yang terbentuk melalui Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 13 November 2023.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Dia juga menjelaskan, kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipihnya.

Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.

Semoga besaran Bipih 2024 nggak memberatkan jemaah haji ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: