BerandaHits
Rabu, 7 Mei 2024 19:16

Benarkah Putusan Perceraian dari MA Bisa Diakses Publik?

Putusan perceraian bisa diakses publik? (Suaramerdeka)

Dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di media sosial dan jadi pergunjingan warganet. Yang jadi pertanyaan, memang boleh dokumen tersebut diakses publik? Yuk simak fakta-faktanya.

Inibaru.id – Semenjak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menyebar di media sosial. Isi dari putusan tersebut jadi perdebatan warganet sampai – sampai pihak Teuku Ryan mengeluarkan klarifikasi. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih putusan perceraian bisa diakses siapa saja?

Terkait dengan hal ini, di situs Mahkamah Agung (MA) terungkap bahwa per hari ini Selasa (7/5), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dari PA Jakarta Selatan dengan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah nggak menampilkan informasi umum, dilihat, hingga diunduh lagi secara bebas. Terungkap pula keterangan yang menyebut siapa saja yang pengin mengaksesnya hanya untuk kepentingan akademis.

“Putusan ini tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011… Apabila kepentingan mengakses putusan itu untuk kepentingan akademis agar bisa menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan,” tulis keterangan pada situs tersebut.

Meski begitu, sebenarnya keputusan untuk membatasi akses dokumen putusan percerian Ria Ricis dan Teuku Ryan ini cukup terlambat. Setidaknya, dokumennya sudah dikunjungi sebanyak 2.760 kali. Bahkan, sudah ada 623 ribuan kali dokumen ini diunduh.

Gara-gara hal inilah, dokumen ini seperti bisa dengan mudah dicari di media sosial. Warganet pun mempergunjingkan berbagai hal yang jadi penyebab perceraian dua selebritas terkemuka tersebut.

Terkait dengan hal ini, MA pun angkat bicara. Jika merujuk aturan sistem administrasi perkara di MA, pihak yang terkait dengan kasus perceraian pasti disamarkan identitasnya, baik itu penggugat, tergugat, atau bahkan nama anak.

Ilustrasi: Putusan perceraian Ria Ricis sudah diakses dan diunduh ribuan kali. (Cnnindonesia)

“Di direktori putusan MA juga. Pada prinsipnya, di sistem informasi, perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” jelas juru bicara MA Suharto sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (6/5/2024).

Nggak hanya pihak keluarga, pihak saksi atau bahkan nomor buku nikah juga disamarkan. Alasannya tentu demi menjaga privasi dari pihak yang terlibat dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, Suharto nggak bisa memastikan dari mana dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan bisa tersebar sampai-sampai warganet bisa memastikan itu adalah kasus mereka.

Di sisi lain, pihak Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Taslimah, tempat di mana perceraian Ria Ricis disidangkan, menyebut hasil putusan di tempat mereka hanya bisa diakses oleh mereka yang berperkara alias nggak bisa diakses publik.

“Itu kan perkara diajukan secara elektronik, yang tahu putusan secara detailnya atau yang punya akunnya kan pihak yang berperkara. Jadi pihak penggugat atau tergugat sama-sama punya akun untuk mengakses putusan. Selain itu, informasi mengenai agenda persidangan, nama pihak, identitas pihak yang berperkara juga nggak secara detail nggak dimasukkan. Hanya sebatas kapan agenda persidangan, agenda mediasi, atau kapan putusannya,” terangnya sebagaimana dilansir dari CnnIndonesia, Selasa (7/5).

Hm, asalkan nggak dibatasi aksesnya oleh pihak MA, ternyata dokumen putusan perceraian bisa dilihat atau diunduh ya, Millens. Pertanyaannya, kok bisa ya warganet memastikan yang viral itu adalah putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Kalau menurutmu, gimana, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Satu Abad Rumah Dinas Gubernur Jawa Tengah: Puri Gedeh Semarang

30 Jan 2025

Proyek Mendulang Oksigen di Bulan, Sejauh Mana?

30 Jan 2025

Kontroversi Penggunaan Kecerdasan Buatan di Film 'The Brutalist'

30 Jan 2025

Perayaan Imlek dan Isra Mikraj, Lestari Moerdijat: Cermin Keberagaman yang Makin Kuat

30 Jan 2025

Sampai Kapan Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah Berlangsung?

30 Jan 2025

Maraknya Pembunuhan Bermotif Sepele: Mengapa Masyarakat Kian Impulsif?

30 Jan 2025

Kampanye Darurat Gadget, Kampung Budaya Piji Wetan Perkenalkan Dolanan Tradisional

31 Jan 2025

Ranking Kampus Terbaik Dunia versi Webometrics, Undip Peringkat ke-4 Nasional

31 Jan 2025

Gelar Tradisi Kawalu per 1 Februari 2025, Baduy Dalam Ditutup 3 Bulan

31 Jan 2025

Keluarga Marlot Bruggeman, Meninggalkan Belanda demi Pulau Kei Kecil di Maluku

31 Jan 2025

Tiga Kapal Tongkang Kandas di Perairan Tanjung Emas Semarang, Polda Terjunkan Tim Pengawas

31 Jan 2025

Punahnya Tradisi 'Ganti Jeneng Tuwa' di Kalangan Laki-laki Wonogiri

31 Jan 2025

Candi Gunung Wukir, Prasasti Canggal, dan Jejak Sejarah Kerajaan Medang

31 Jan 2025

Coffee Morning, PMI Kota Semarang Simulasikan Cara Menolong Korban Kecelakaan

31 Jan 2025

Khilaf atau Kebiasaan? Ketika Kejahatan Terjadi Berulang Kali

31 Jan 2025

Dua Versi Cerita Asal-usul Tradisi Labuhan Merapi

1 Feb 2025

Transisi Energi, Pusat Tenaga Nuklir hingga 4,3 GW Akan Dibangun di Tanah Air

1 Feb 2025

Berteman Sepi pada Akhir Pekan? Tontonlah 'Nowhere'!

1 Feb 2025

Pesona Lampion Imlek Pasar Gede Solo, Magnet Wisata dan Simbol Keberagaman

1 Feb 2025

Cara Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg Usai Dilarang Dijual di Pengecer

1 Feb 2025