BerandaHits
Rabu, 7 Mei 2024 19:16

Benarkah Putusan Perceraian dari MA Bisa Diakses Publik?

Putusan perceraian bisa diakses publik? (Suaramerdeka)

Dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di media sosial dan jadi pergunjingan warganet. Yang jadi pertanyaan, memang boleh dokumen tersebut diakses publik? Yuk simak fakta-faktanya.

Inibaru.id – Semenjak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menyebar di media sosial. Isi dari putusan tersebut jadi perdebatan warganet sampai – sampai pihak Teuku Ryan mengeluarkan klarifikasi. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih putusan perceraian bisa diakses siapa saja?

Terkait dengan hal ini, di situs Mahkamah Agung (MA) terungkap bahwa per hari ini Selasa (7/5), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dari PA Jakarta Selatan dengan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah nggak menampilkan informasi umum, dilihat, hingga diunduh lagi secara bebas. Terungkap pula keterangan yang menyebut siapa saja yang pengin mengaksesnya hanya untuk kepentingan akademis.

“Putusan ini tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011… Apabila kepentingan mengakses putusan itu untuk kepentingan akademis agar bisa menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan,” tulis keterangan pada situs tersebut.

Meski begitu, sebenarnya keputusan untuk membatasi akses dokumen putusan percerian Ria Ricis dan Teuku Ryan ini cukup terlambat. Setidaknya, dokumennya sudah dikunjungi sebanyak 2.760 kali. Bahkan, sudah ada 623 ribuan kali dokumen ini diunduh.

Gara-gara hal inilah, dokumen ini seperti bisa dengan mudah dicari di media sosial. Warganet pun mempergunjingkan berbagai hal yang jadi penyebab perceraian dua selebritas terkemuka tersebut.

Terkait dengan hal ini, MA pun angkat bicara. Jika merujuk aturan sistem administrasi perkara di MA, pihak yang terkait dengan kasus perceraian pasti disamarkan identitasnya, baik itu penggugat, tergugat, atau bahkan nama anak.

Ilustrasi: Putusan perceraian Ria Ricis sudah diakses dan diunduh ribuan kali. (Cnnindonesia)

“Di direktori putusan MA juga. Pada prinsipnya, di sistem informasi, perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” jelas juru bicara MA Suharto sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (6/5/2024).

Nggak hanya pihak keluarga, pihak saksi atau bahkan nomor buku nikah juga disamarkan. Alasannya tentu demi menjaga privasi dari pihak yang terlibat dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, Suharto nggak bisa memastikan dari mana dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan bisa tersebar sampai-sampai warganet bisa memastikan itu adalah kasus mereka.

Di sisi lain, pihak Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Taslimah, tempat di mana perceraian Ria Ricis disidangkan, menyebut hasil putusan di tempat mereka hanya bisa diakses oleh mereka yang berperkara alias nggak bisa diakses publik.

“Itu kan perkara diajukan secara elektronik, yang tahu putusan secara detailnya atau yang punya akunnya kan pihak yang berperkara. Jadi pihak penggugat atau tergugat sama-sama punya akun untuk mengakses putusan. Selain itu, informasi mengenai agenda persidangan, nama pihak, identitas pihak yang berperkara juga nggak secara detail nggak dimasukkan. Hanya sebatas kapan agenda persidangan, agenda mediasi, atau kapan putusannya,” terangnya sebagaimana dilansir dari CnnIndonesia, Selasa (7/5).

Hm, asalkan nggak dibatasi aksesnya oleh pihak MA, ternyata dokumen putusan perceraian bisa dilihat atau diunduh ya, Millens. Pertanyaannya, kok bisa ya warganet memastikan yang viral itu adalah putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Kalau menurutmu, gimana, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: