BerandaHits
Rabu, 7 Mei 2024 19:16

Benarkah Putusan Perceraian dari MA Bisa Diakses Publik?

Putusan perceraian bisa diakses publik? (Suaramerdeka)

Dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di media sosial dan jadi pergunjingan warganet. Yang jadi pertanyaan, memang boleh dokumen tersebut diakses publik? Yuk simak fakta-faktanya.

Inibaru.id – Semenjak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menyebar di media sosial. Isi dari putusan tersebut jadi perdebatan warganet sampai – sampai pihak Teuku Ryan mengeluarkan klarifikasi. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih putusan perceraian bisa diakses siapa saja?

Terkait dengan hal ini, di situs Mahkamah Agung (MA) terungkap bahwa per hari ini Selasa (7/5), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dari PA Jakarta Selatan dengan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah nggak menampilkan informasi umum, dilihat, hingga diunduh lagi secara bebas. Terungkap pula keterangan yang menyebut siapa saja yang pengin mengaksesnya hanya untuk kepentingan akademis.

“Putusan ini tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011… Apabila kepentingan mengakses putusan itu untuk kepentingan akademis agar bisa menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan,” tulis keterangan pada situs tersebut.

Meski begitu, sebenarnya keputusan untuk membatasi akses dokumen putusan percerian Ria Ricis dan Teuku Ryan ini cukup terlambat. Setidaknya, dokumennya sudah dikunjungi sebanyak 2.760 kali. Bahkan, sudah ada 623 ribuan kali dokumen ini diunduh.

Gara-gara hal inilah, dokumen ini seperti bisa dengan mudah dicari di media sosial. Warganet pun mempergunjingkan berbagai hal yang jadi penyebab perceraian dua selebritas terkemuka tersebut.

Terkait dengan hal ini, MA pun angkat bicara. Jika merujuk aturan sistem administrasi perkara di MA, pihak yang terkait dengan kasus perceraian pasti disamarkan identitasnya, baik itu penggugat, tergugat, atau bahkan nama anak.

Ilustrasi: Putusan perceraian Ria Ricis sudah diakses dan diunduh ribuan kali. (Cnnindonesia)

“Di direktori putusan MA juga. Pada prinsipnya, di sistem informasi, perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” jelas juru bicara MA Suharto sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (6/5/2024).

Nggak hanya pihak keluarga, pihak saksi atau bahkan nomor buku nikah juga disamarkan. Alasannya tentu demi menjaga privasi dari pihak yang terlibat dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, Suharto nggak bisa memastikan dari mana dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan bisa tersebar sampai-sampai warganet bisa memastikan itu adalah kasus mereka.

Di sisi lain, pihak Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Taslimah, tempat di mana perceraian Ria Ricis disidangkan, menyebut hasil putusan di tempat mereka hanya bisa diakses oleh mereka yang berperkara alias nggak bisa diakses publik.

“Itu kan perkara diajukan secara elektronik, yang tahu putusan secara detailnya atau yang punya akunnya kan pihak yang berperkara. Jadi pihak penggugat atau tergugat sama-sama punya akun untuk mengakses putusan. Selain itu, informasi mengenai agenda persidangan, nama pihak, identitas pihak yang berperkara juga nggak secara detail nggak dimasukkan. Hanya sebatas kapan agenda persidangan, agenda mediasi, atau kapan putusannya,” terangnya sebagaimana dilansir dari CnnIndonesia, Selasa (7/5).

Hm, asalkan nggak dibatasi aksesnya oleh pihak MA, ternyata dokumen putusan perceraian bisa dilihat atau diunduh ya, Millens. Pertanyaannya, kok bisa ya warganet memastikan yang viral itu adalah putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Kalau menurutmu, gimana, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: