BerandaHits
Rabu, 7 Mei 2024 19:16

Benarkah Putusan Perceraian dari MA Bisa Diakses Publik?

Putusan perceraian bisa diakses publik? (Suaramerdeka)

Dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di media sosial dan jadi pergunjingan warganet. Yang jadi pertanyaan, memang boleh dokumen tersebut diakses publik? Yuk simak fakta-faktanya.

Inibaru.id – Semenjak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menyebar di media sosial. Isi dari putusan tersebut jadi perdebatan warganet sampai – sampai pihak Teuku Ryan mengeluarkan klarifikasi. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih putusan perceraian bisa diakses siapa saja?

Terkait dengan hal ini, di situs Mahkamah Agung (MA) terungkap bahwa per hari ini Selasa (7/5), dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dari PA Jakarta Selatan dengan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah nggak menampilkan informasi umum, dilihat, hingga diunduh lagi secara bebas. Terungkap pula keterangan yang menyebut siapa saja yang pengin mengaksesnya hanya untuk kepentingan akademis.

“Putusan ini tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011… Apabila kepentingan mengakses putusan itu untuk kepentingan akademis agar bisa menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan,” tulis keterangan pada situs tersebut.

Meski begitu, sebenarnya keputusan untuk membatasi akses dokumen putusan percerian Ria Ricis dan Teuku Ryan ini cukup terlambat. Setidaknya, dokumennya sudah dikunjungi sebanyak 2.760 kali. Bahkan, sudah ada 623 ribuan kali dokumen ini diunduh.

Gara-gara hal inilah, dokumen ini seperti bisa dengan mudah dicari di media sosial. Warganet pun mempergunjingkan berbagai hal yang jadi penyebab perceraian dua selebritas terkemuka tersebut.

Terkait dengan hal ini, MA pun angkat bicara. Jika merujuk aturan sistem administrasi perkara di MA, pihak yang terkait dengan kasus perceraian pasti disamarkan identitasnya, baik itu penggugat, tergugat, atau bahkan nama anak.

Ilustrasi: Putusan perceraian Ria Ricis sudah diakses dan diunduh ribuan kali. (Cnnindonesia)

“Di direktori putusan MA juga. Pada prinsipnya, di sistem informasi, perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” jelas juru bicara MA Suharto sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (6/5/2024).

Nggak hanya pihak keluarga, pihak saksi atau bahkan nomor buku nikah juga disamarkan. Alasannya tentu demi menjaga privasi dari pihak yang terlibat dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, Suharto nggak bisa memastikan dari mana dokumen putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan bisa tersebar sampai-sampai warganet bisa memastikan itu adalah kasus mereka.

Di sisi lain, pihak Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Taslimah, tempat di mana perceraian Ria Ricis disidangkan, menyebut hasil putusan di tempat mereka hanya bisa diakses oleh mereka yang berperkara alias nggak bisa diakses publik.

“Itu kan perkara diajukan secara elektronik, yang tahu putusan secara detailnya atau yang punya akunnya kan pihak yang berperkara. Jadi pihak penggugat atau tergugat sama-sama punya akun untuk mengakses putusan. Selain itu, informasi mengenai agenda persidangan, nama pihak, identitas pihak yang berperkara juga nggak secara detail nggak dimasukkan. Hanya sebatas kapan agenda persidangan, agenda mediasi, atau kapan putusannya,” terangnya sebagaimana dilansir dari CnnIndonesia, Selasa (7/5).

Hm, asalkan nggak dibatasi aksesnya oleh pihak MA, ternyata dokumen putusan perceraian bisa dilihat atau diunduh ya, Millens. Pertanyaannya, kok bisa ya warganet memastikan yang viral itu adalah putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Kalau menurutmu, gimana, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: