BerandaHits
Jumat, 11 Jun 2020 11:33

Benarkah Nggak Pakai Masker saat Berkendara Bisa Ditilang Polisi?

Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan seluruh masyarakat patuh menggunakan masker saat di luar rumah. Hanya, apakah benar jika pengendara yang nggak memakainya akan ditilang?

Inibaru.id – Belakangan ini warganet membicarakan tentang adanya tilang bagi pengendara yang nggak memakai masker saat berada di jalan raya. Hanya polisi menyangkal kabar tersebut.

Berita mengenai surat tilang ini bermula dari sebuah unggahan warganet berupa foto surat dari salah seorang pengendara yang ditilang karena nggak menggunakan masker. Pengunggah foto ini juga memberikan pesan bagi warganet agar selalu memakai masker dan sarung tangan jika nggak ingin ditilang.

Setelah diusut, surat yang diberikan bagi para pengendara yang bandel bukanlah surat blanko tilang, melainkan surat peringatan pengendara untuk menggunakan masker. Surat tersebut merupakan blanko teguran PSBB.

“Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo pun menjelaskan kalau surat teguran bagi pengendara yang nggak menggunakan masker ini ternyata sudah sudah berlaku lama, tepatnya sejak beberapa daerah di Indonesia menetapkan PSBB.

“Itu sudah lama diterapkan, Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.

Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)

Dari keterangan surat blangko peringatan PSBB yang viral, nggak terlihat denda yang diberlakukan bagi pelanggar. Hal ini disebabkan oleh sifat surat tersebut yang hanyalah teguran tertulis. Surat ini juga difungsikan sebagai pendataan orang-orang yang masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun nggak memberlakukan sanksi denda, polisi tetap mengharapkan para pengendara dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya nggak melakukannya lagi.

Dalam surat peringatan PSBB, pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Dalam blanko juga tertulis jelas jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Mulai dari nggak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan kapasitas penumpang, nggak mau dicek suhu tubuhnya, atau nggak menjalankan social distancing dengan benar.

Memang, kamu nggak akan mendapatkan sanksi denda jika melanggarnya, tapi, sebaiknya kamu tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya saat berada di luar rumah, ya Millens? (Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: