BerandaHits
Jumat, 11 Jun 2020 11:33

Benarkah Nggak Pakai Masker saat Berkendara Bisa Ditilang Polisi?

Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan seluruh masyarakat patuh menggunakan masker saat di luar rumah. Hanya, apakah benar jika pengendara yang nggak memakainya akan ditilang?

Inibaru.id – Belakangan ini warganet membicarakan tentang adanya tilang bagi pengendara yang nggak memakai masker saat berada di jalan raya. Hanya polisi menyangkal kabar tersebut.

Berita mengenai surat tilang ini bermula dari sebuah unggahan warganet berupa foto surat dari salah seorang pengendara yang ditilang karena nggak menggunakan masker. Pengunggah foto ini juga memberikan pesan bagi warganet agar selalu memakai masker dan sarung tangan jika nggak ingin ditilang.

Setelah diusut, surat yang diberikan bagi para pengendara yang bandel bukanlah surat blanko tilang, melainkan surat peringatan pengendara untuk menggunakan masker. Surat tersebut merupakan blanko teguran PSBB.

“Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo pun menjelaskan kalau surat teguran bagi pengendara yang nggak menggunakan masker ini ternyata sudah sudah berlaku lama, tepatnya sejak beberapa daerah di Indonesia menetapkan PSBB.

“Itu sudah lama diterapkan, Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.

Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)

Dari keterangan surat blangko peringatan PSBB yang viral, nggak terlihat denda yang diberlakukan bagi pelanggar. Hal ini disebabkan oleh sifat surat tersebut yang hanyalah teguran tertulis. Surat ini juga difungsikan sebagai pendataan orang-orang yang masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun nggak memberlakukan sanksi denda, polisi tetap mengharapkan para pengendara dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya nggak melakukannya lagi.

Dalam surat peringatan PSBB, pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Dalam blanko juga tertulis jelas jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Mulai dari nggak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan kapasitas penumpang, nggak mau dicek suhu tubuhnya, atau nggak menjalankan social distancing dengan benar.

Memang, kamu nggak akan mendapatkan sanksi denda jika melanggarnya, tapi, sebaiknya kamu tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya saat berada di luar rumah, ya Millens? (Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024