BerandaHits
Jumat, 11 Jun 2020 11:33

Benarkah Nggak Pakai Masker saat Berkendara Bisa Ditilang Polisi?

Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan seluruh masyarakat patuh menggunakan masker saat di luar rumah. Hanya, apakah benar jika pengendara yang nggak memakainya akan ditilang?

Inibaru.id – Belakangan ini warganet membicarakan tentang adanya tilang bagi pengendara yang nggak memakai masker saat berada di jalan raya. Hanya polisi menyangkal kabar tersebut.

Berita mengenai surat tilang ini bermula dari sebuah unggahan warganet berupa foto surat dari salah seorang pengendara yang ditilang karena nggak menggunakan masker. Pengunggah foto ini juga memberikan pesan bagi warganet agar selalu memakai masker dan sarung tangan jika nggak ingin ditilang.

Setelah diusut, surat yang diberikan bagi para pengendara yang bandel bukanlah surat blanko tilang, melainkan surat peringatan pengendara untuk menggunakan masker. Surat tersebut merupakan blanko teguran PSBB.

“Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo pun menjelaskan kalau surat teguran bagi pengendara yang nggak menggunakan masker ini ternyata sudah sudah berlaku lama, tepatnya sejak beberapa daerah di Indonesia menetapkan PSBB.

“Itu sudah lama diterapkan, Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.

Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)

Dari keterangan surat blangko peringatan PSBB yang viral, nggak terlihat denda yang diberlakukan bagi pelanggar. Hal ini disebabkan oleh sifat surat tersebut yang hanyalah teguran tertulis. Surat ini juga difungsikan sebagai pendataan orang-orang yang masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun nggak memberlakukan sanksi denda, polisi tetap mengharapkan para pengendara dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya nggak melakukannya lagi.

Dalam surat peringatan PSBB, pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Dalam blanko juga tertulis jelas jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Mulai dari nggak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan kapasitas penumpang, nggak mau dicek suhu tubuhnya, atau nggak menjalankan social distancing dengan benar.

Memang, kamu nggak akan mendapatkan sanksi denda jika melanggarnya, tapi, sebaiknya kamu tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya saat berada di luar rumah, ya Millens? (Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: