BerandaHits
Jumat, 11 Jun 2020 11:33

Benarkah Nggak Pakai Masker saat Berkendara Bisa Ditilang Polisi?

Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan seluruh masyarakat patuh menggunakan masker saat di luar rumah. Hanya, apakah benar jika pengendara yang nggak memakainya akan ditilang?

Inibaru.id – Belakangan ini warganet membicarakan tentang adanya tilang bagi pengendara yang nggak memakai masker saat berada di jalan raya. Hanya polisi menyangkal kabar tersebut.

Berita mengenai surat tilang ini bermula dari sebuah unggahan warganet berupa foto surat dari salah seorang pengendara yang ditilang karena nggak menggunakan masker. Pengunggah foto ini juga memberikan pesan bagi warganet agar selalu memakai masker dan sarung tangan jika nggak ingin ditilang.

Setelah diusut, surat yang diberikan bagi para pengendara yang bandel bukanlah surat blanko tilang, melainkan surat peringatan pengendara untuk menggunakan masker. Surat tersebut merupakan blanko teguran PSBB.

“Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo pun menjelaskan kalau surat teguran bagi pengendara yang nggak menggunakan masker ini ternyata sudah sudah berlaku lama, tepatnya sejak beberapa daerah di Indonesia menetapkan PSBB.

“Itu sudah lama diterapkan, Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.

Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)

Dari keterangan surat blangko peringatan PSBB yang viral, nggak terlihat denda yang diberlakukan bagi pelanggar. Hal ini disebabkan oleh sifat surat tersebut yang hanyalah teguran tertulis. Surat ini juga difungsikan sebagai pendataan orang-orang yang masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun nggak memberlakukan sanksi denda, polisi tetap mengharapkan para pengendara dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya nggak melakukannya lagi.

Dalam surat peringatan PSBB, pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Dalam blanko juga tertulis jelas jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Mulai dari nggak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan kapasitas penumpang, nggak mau dicek suhu tubuhnya, atau nggak menjalankan social distancing dengan benar.

Memang, kamu nggak akan mendapatkan sanksi denda jika melanggarnya, tapi, sebaiknya kamu tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya saat berada di luar rumah, ya Millens? (Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: