BerandaHits
Selasa, 20 Jun 2022 14:00

Begini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Nol Rupiah

Mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (eticon.co.id)

Kamu pengin kepengurusan sertifikat tanah dikenakan tarif nol Rupiah? Nah, untuk mengajukannya, bisa kok mengurus sejumlah persyaratan berikut ini, Millens.

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau pemerintah sekarang sudah mengeluarkan aturan mengurus sertifikat tanah nol rupiah? Jadi, kalau mengurusnya, bakal gratis, Millens. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan tahapan tersendiri untuk mengurusnya. Apa saja sih?

Kita mengenal dulu ya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan yang diurus oleh pemerintah. Layanan tersebut adalah pelayanan pengukuran pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, kalau pengin mendapatkan tarif nol rupiah untuk mengurus berbagai hal tersebut, kamu harus mengecek dulu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Intinya sih, dalam aturan ini, kamu harus mengajukan permohonan waktu mengurus sertifikat tanahnya.

Kalau sudah mengurusnya, sesuai dengan Pasal 5 dalam aturan tersebut, maka kamu akan dimasukkan dalam golongan-golongan masyarakat yang bakal dikenakan tarif nol rupiah seperti sebagai berikut.

· Golongan masyarakat kurang mampu

Golongan masyarakat ini adalah perorangan dengan jumlah penghasilan bulanan masih di bawah upah minimum yang berlaku di kota atau kabupaten tempat orang tersebut tinggal. Biasanya sih, kalau pengin mengajukan diri masuk dalam golongan ini, kamu harus menyertakan Surat Keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

· Golongan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kalau mau mengajukan masuk dalam golongan ini, yang dibutuhkan adalah keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan dari Kementerian yang mengurus perumahan.

Ada sejumlah cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (griyasatria.co.id)

· Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial

Tempat ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat ziarah atau situs, dan cagar budaya juga bisa mendapatkan tarif nol Rupiah. Syarat untuk mengajukan tarif ini adalah fotokopi Anggaran Dasar dan juga menunjukkan surat aslinya. Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi negara yang mengurus bidang sosial dan keagamaan.

· Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNi/Purnawirawan Polri

Kalau yang ini, syaratnya adalah fotokopi Keputusan Penetapan/Pengangkatan serta menunjukan surat aslinya, serta/atau fotokopi Akta Perkawinan dan Surat Nikah bagi suami/istri/janda/duda.

· Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertugas tanpa mencari profit

Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Bisa juga surat dari pejabat yang ditunjuk.

· Wakaf

Harus menyertakan fotokopi dari Akta Ikrar Wakaf.

· Masyarakat Hukum Adat

Harus membawa lampiran Penetapan Keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Kalau nggak bisa menunjukkan surat-surat di atas, ada solusi lain, yaitu membawa surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat-surat ini diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan Setempat, Millens.

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: