BerandaHits
Selasa, 20 Jun 2022 14:00

Begini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Nol Rupiah

Mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (eticon.co.id)

Kamu pengin kepengurusan sertifikat tanah dikenakan tarif nol Rupiah? Nah, untuk mengajukannya, bisa kok mengurus sejumlah persyaratan berikut ini, Millens.

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau pemerintah sekarang sudah mengeluarkan aturan mengurus sertifikat tanah nol rupiah? Jadi, kalau mengurusnya, bakal gratis, Millens. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan tahapan tersendiri untuk mengurusnya. Apa saja sih?

Kita mengenal dulu ya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan yang diurus oleh pemerintah. Layanan tersebut adalah pelayanan pengukuran pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, kalau pengin mendapatkan tarif nol rupiah untuk mengurus berbagai hal tersebut, kamu harus mengecek dulu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Intinya sih, dalam aturan ini, kamu harus mengajukan permohonan waktu mengurus sertifikat tanahnya.

Kalau sudah mengurusnya, sesuai dengan Pasal 5 dalam aturan tersebut, maka kamu akan dimasukkan dalam golongan-golongan masyarakat yang bakal dikenakan tarif nol rupiah seperti sebagai berikut.

· Golongan masyarakat kurang mampu

Golongan masyarakat ini adalah perorangan dengan jumlah penghasilan bulanan masih di bawah upah minimum yang berlaku di kota atau kabupaten tempat orang tersebut tinggal. Biasanya sih, kalau pengin mengajukan diri masuk dalam golongan ini, kamu harus menyertakan Surat Keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

· Golongan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kalau mau mengajukan masuk dalam golongan ini, yang dibutuhkan adalah keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan dari Kementerian yang mengurus perumahan.

Ada sejumlah cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (griyasatria.co.id)

· Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial

Tempat ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat ziarah atau situs, dan cagar budaya juga bisa mendapatkan tarif nol Rupiah. Syarat untuk mengajukan tarif ini adalah fotokopi Anggaran Dasar dan juga menunjukkan surat aslinya. Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi negara yang mengurus bidang sosial dan keagamaan.

· Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNi/Purnawirawan Polri

Kalau yang ini, syaratnya adalah fotokopi Keputusan Penetapan/Pengangkatan serta menunjukan surat aslinya, serta/atau fotokopi Akta Perkawinan dan Surat Nikah bagi suami/istri/janda/duda.

· Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertugas tanpa mencari profit

Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Bisa juga surat dari pejabat yang ditunjuk.

· Wakaf

Harus menyertakan fotokopi dari Akta Ikrar Wakaf.

· Masyarakat Hukum Adat

Harus membawa lampiran Penetapan Keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Kalau nggak bisa menunjukkan surat-surat di atas, ada solusi lain, yaitu membawa surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat-surat ini diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan Setempat, Millens.

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: