BerandaHits
Selasa, 20 Jun 2022 14:00

Begini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Nol Rupiah

Mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (eticon.co.id)

Kamu pengin kepengurusan sertifikat tanah dikenakan tarif nol Rupiah? Nah, untuk mengajukannya, bisa kok mengurus sejumlah persyaratan berikut ini, Millens.

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau pemerintah sekarang sudah mengeluarkan aturan mengurus sertifikat tanah nol rupiah? Jadi, kalau mengurusnya, bakal gratis, Millens. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan tahapan tersendiri untuk mengurusnya. Apa saja sih?

Kita mengenal dulu ya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan yang diurus oleh pemerintah. Layanan tersebut adalah pelayanan pengukuran pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, kalau pengin mendapatkan tarif nol rupiah untuk mengurus berbagai hal tersebut, kamu harus mengecek dulu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Intinya sih, dalam aturan ini, kamu harus mengajukan permohonan waktu mengurus sertifikat tanahnya.

Kalau sudah mengurusnya, sesuai dengan Pasal 5 dalam aturan tersebut, maka kamu akan dimasukkan dalam golongan-golongan masyarakat yang bakal dikenakan tarif nol rupiah seperti sebagai berikut.

· Golongan masyarakat kurang mampu

Golongan masyarakat ini adalah perorangan dengan jumlah penghasilan bulanan masih di bawah upah minimum yang berlaku di kota atau kabupaten tempat orang tersebut tinggal. Biasanya sih, kalau pengin mengajukan diri masuk dalam golongan ini, kamu harus menyertakan Surat Keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

· Golongan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kalau mau mengajukan masuk dalam golongan ini, yang dibutuhkan adalah keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan dari Kementerian yang mengurus perumahan.

Ada sejumlah cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (griyasatria.co.id)

· Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial

Tempat ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat ziarah atau situs, dan cagar budaya juga bisa mendapatkan tarif nol Rupiah. Syarat untuk mengajukan tarif ini adalah fotokopi Anggaran Dasar dan juga menunjukkan surat aslinya. Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi negara yang mengurus bidang sosial dan keagamaan.

· Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNi/Purnawirawan Polri

Kalau yang ini, syaratnya adalah fotokopi Keputusan Penetapan/Pengangkatan serta menunjukan surat aslinya, serta/atau fotokopi Akta Perkawinan dan Surat Nikah bagi suami/istri/janda/duda.

· Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertugas tanpa mencari profit

Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Bisa juga surat dari pejabat yang ditunjuk.

· Wakaf

Harus menyertakan fotokopi dari Akta Ikrar Wakaf.

· Masyarakat Hukum Adat

Harus membawa lampiran Penetapan Keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Kalau nggak bisa menunjukkan surat-surat di atas, ada solusi lain, yaitu membawa surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat-surat ini diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan Setempat, Millens.

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024