BerandaHits
Selasa, 20 Jun 2022 14:00

Begini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Nol Rupiah

Mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (eticon.co.id)

Kamu pengin kepengurusan sertifikat tanah dikenakan tarif nol Rupiah? Nah, untuk mengajukannya, bisa kok mengurus sejumlah persyaratan berikut ini, Millens.

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau pemerintah sekarang sudah mengeluarkan aturan mengurus sertifikat tanah nol rupiah? Jadi, kalau mengurusnya, bakal gratis, Millens. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan tahapan tersendiri untuk mengurusnya. Apa saja sih?

Kita mengenal dulu ya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan yang diurus oleh pemerintah. Layanan tersebut adalah pelayanan pengukuran pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, kalau pengin mendapatkan tarif nol rupiah untuk mengurus berbagai hal tersebut, kamu harus mengecek dulu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Intinya sih, dalam aturan ini, kamu harus mengajukan permohonan waktu mengurus sertifikat tanahnya.

Kalau sudah mengurusnya, sesuai dengan Pasal 5 dalam aturan tersebut, maka kamu akan dimasukkan dalam golongan-golongan masyarakat yang bakal dikenakan tarif nol rupiah seperti sebagai berikut.

· Golongan masyarakat kurang mampu

Golongan masyarakat ini adalah perorangan dengan jumlah penghasilan bulanan masih di bawah upah minimum yang berlaku di kota atau kabupaten tempat orang tersebut tinggal. Biasanya sih, kalau pengin mengajukan diri masuk dalam golongan ini, kamu harus menyertakan Surat Keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

· Golongan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kalau mau mengajukan masuk dalam golongan ini, yang dibutuhkan adalah keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan dari Kementerian yang mengurus perumahan.

Ada sejumlah cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (griyasatria.co.id)

· Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial

Tempat ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat ziarah atau situs, dan cagar budaya juga bisa mendapatkan tarif nol Rupiah. Syarat untuk mengajukan tarif ini adalah fotokopi Anggaran Dasar dan juga menunjukkan surat aslinya. Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi negara yang mengurus bidang sosial dan keagamaan.

· Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNi/Purnawirawan Polri

Kalau yang ini, syaratnya adalah fotokopi Keputusan Penetapan/Pengangkatan serta menunjukan surat aslinya, serta/atau fotokopi Akta Perkawinan dan Surat Nikah bagi suami/istri/janda/duda.

· Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertugas tanpa mencari profit

Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Bisa juga surat dari pejabat yang ditunjuk.

· Wakaf

Harus menyertakan fotokopi dari Akta Ikrar Wakaf.

· Masyarakat Hukum Adat

Harus membawa lampiran Penetapan Keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Kalau nggak bisa menunjukkan surat-surat di atas, ada solusi lain, yaitu membawa surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat-surat ini diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan Setempat, Millens.

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: