BerandaHits
Selasa, 20 Jun 2022 14:00

Begini Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Nol Rupiah

Mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (eticon.co.id)

Kamu pengin kepengurusan sertifikat tanah dikenakan tarif nol Rupiah? Nah, untuk mengajukannya, bisa kok mengurus sejumlah persyaratan berikut ini, Millens.

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau pemerintah sekarang sudah mengeluarkan aturan mengurus sertifikat tanah nol rupiah? Jadi, kalau mengurusnya, bakal gratis, Millens. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan tahapan tersendiri untuk mengurusnya. Apa saja sih?

Kita mengenal dulu ya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan yang diurus oleh pemerintah. Layanan tersebut adalah pelayanan pengukuran pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, kalau pengin mendapatkan tarif nol rupiah untuk mengurus berbagai hal tersebut, kamu harus mengecek dulu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Intinya sih, dalam aturan ini, kamu harus mengajukan permohonan waktu mengurus sertifikat tanahnya.

Kalau sudah mengurusnya, sesuai dengan Pasal 5 dalam aturan tersebut, maka kamu akan dimasukkan dalam golongan-golongan masyarakat yang bakal dikenakan tarif nol rupiah seperti sebagai berikut.

· Golongan masyarakat kurang mampu

Golongan masyarakat ini adalah perorangan dengan jumlah penghasilan bulanan masih di bawah upah minimum yang berlaku di kota atau kabupaten tempat orang tersebut tinggal. Biasanya sih, kalau pengin mengajukan diri masuk dalam golongan ini, kamu harus menyertakan Surat Keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

· Golongan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kalau mau mengajukan masuk dalam golongan ini, yang dibutuhkan adalah keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan dari Kementerian yang mengurus perumahan.

Ada sejumlah cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol Rupiah. (griyasatria.co.id)

· Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial

Tempat ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat ziarah atau situs, dan cagar budaya juga bisa mendapatkan tarif nol Rupiah. Syarat untuk mengajukan tarif ini adalah fotokopi Anggaran Dasar dan juga menunjukkan surat aslinya. Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi negara yang mengurus bidang sosial dan keagamaan.

· Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNi/Purnawirawan Polri

Kalau yang ini, syaratnya adalah fotokopi Keputusan Penetapan/Pengangkatan serta menunjukan surat aslinya, serta/atau fotokopi Akta Perkawinan dan Surat Nikah bagi suami/istri/janda/duda.

· Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertugas tanpa mencari profit

Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Bisa juga surat dari pejabat yang ditunjuk.

· Wakaf

Harus menyertakan fotokopi dari Akta Ikrar Wakaf.

· Masyarakat Hukum Adat

Harus membawa lampiran Penetapan Keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Kalau nggak bisa menunjukkan surat-surat di atas, ada solusi lain, yaitu membawa surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat-surat ini diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan Setempat, Millens.

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: