inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Duh! 40 Juta Kendaraan Nggak Bayar Pajak, Apa Dampaknya?
Minggu, 19 Jun 2022 09:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi; Setidaknya 40 juta kendaraan di Indonesia nggak bayar pajak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi; Setidaknya 40 juta kendaraan di Indonesia nggak bayar pajak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di Tanah Air yang nggak bayar pajak. Hal ini membuat pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru berupa menghapus data registrasi kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, lo, bisa tambah repot lo kalau telat.

Inibaru.id – Database DASI – Jasa Raharja hingga Desember 2021 mengungkap fakta mengejutkan kalau ada 40 juta kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak karena mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Lantas, apa yang bakal dilakukan pada kendaraan-kendaraan tersebut ya?

Ternyata, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional sudah mengeluarkan wacana untuk memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang nggak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun usai masa berlaku STNK-nya habis.

Tujuannya tentu saja agar pemilik kendaraan tetap taat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Kalau sampai bermasalah, tentu saja data kepemilikan kendaraan tersebut bisa hilang dan akhirnya mereka bakal kerepotan lagi untuk mengurusnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyayangkan tingginya jumlah kendaraan yang nggak diurus pajaknya. Soalnya, jumlah kendaraan di jalan raya cenderung terus meningkat.

“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” jelas Rivan, Jumat (17/6/2022).

Ilustrasi; Kalau sampai telat dua tahun nggak bayar pajak, bisa jadi registrasi kepemilikannya dihapus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi; Kalau sampai telat dua tahun nggak bayar pajak, bisa jadi registrasi kepemilikannya dihapus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Untungnya sih, sudah ada landasan hukum jika memang peraturan menghapus registrasi kepemilikan kendaraan yang nggak bayar pajak ini benar-benar diterapkan, yaitu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, sebelum benar-benar diterapkan, nantinya bakal ada sosialisasi terlebih dahulu kok. Jadi ya, bakal ada proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor dulu jika nggak melaksanakan pengesahan STNK, membayar pajak, atau membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

Sosialisasinya bakal bertahap yaitu lewat media seperti televisi, media sosial, webinar, dan juga flyer. Setelah itu, bakal ada sosialisasi yang melibatkan pakar atau pengamat transportasi. Yang terakhir, dari pihak pemerintah daerah yang bakal melakukannya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri ternyata juga mengeluarkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Bahkan, sejumlah daerah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan demi membantu para pembayar denda wajib pajak yang telat atau nggak membayar. Daerah-daerah tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Hayo, kendaraan kamu nggak telat bayar pajak kan, Millens? (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved