BerandaHits
Sabtu, 12 Jan 2024 10:59

Baliho Caleg Roboh Makan Korban, Bisa Dituntut?

Baliho caleg roboh di Kebumen memakan korban jiwa. (Kebumenekspres)

Di Kebumen, sudah ada korban jiwa akibat tertimpa alat peraga kampanye berupa baliho caleg roboh di pinggir jalan. Bisa nggak sih pemilik baliho kampanye ini dituntut?

Inibaru.id – Apa yang ditakutkan warganet di media sosial akhirnya kejadian. Banyaknya bendera, umbul-umbul, hingga baliho caleg yang dipasang sembarangan di pinggir jalan dan dianggap membahayakan benar-benar memakan korban. Seorang pelajar perempuan dari Kebumen, Jawa Tengah meninggal akibat terkena baliho caleg roboh saat berkendara sepeda motor.

Sang pelajar yang bernasib nahas tersebut bernama Sintiya Rustiani, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Saat pulang dari sekolahnya, SMK Tamtama Karanganyar pada Rabu (10/1/2024), dia tertimpa baliho caleg hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut nggak terselamatkan.

“Iya, ada alat peraga kampanye jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor hingga terjatuh. Helm pengemudi motor kemudian terlepas sehingga kepalanya terbentur beton jalan dan menyebabkan cedera cukup serius,” jelas petugas kepolisian setempat AKP Heru sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (11/1).

Kasus ini bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY, Arjuna Al Ichsan Siregar melaporkan dua baliho kampanye roboh pada awal Desember 2023. Ada korban yang sampai mengalami patah kaki gara-gara hal ini.

‘Baliho jatuh menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Yang di Hargobinangun, korban sampai patah kaki. Kalau yang di Depok, dahinya harus dijahit,” jelas Arjuna sebagaimana dilansir dari Kumparan, Selasa (19/12/2023).

Bisakah Pemilik Baliho Dituntut?

Banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dan membahayakan. (Suarakalbar/Wulan)

Kasus baliho kampanye roboh hingga menyebabkan korban sudah berkali-kali terjadi. pihak Bawaslu sendiri mengakui ada banyak alat peraga kampanye yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Tapi, sayangnya di aturan KPU ternyata nggak ada yang mengatur tentang sanksi bagi pemilik baliho yang membahayakan tersebut.

“Sayangnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, nggak ada aturan tegas yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK). Jadi meskipun menimbulkan korban jiwa, sanksinya apa nggak diatur?” keluh Arjuna.

Meski begitu, untuk kasus yang terjadi di Hargobinangun, pihak pemerintah kalurahan setempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pemilik baliho. Apalagi, sebelumnya korban sampai melaporkan kasus baliho roboh tersebut ke polisi

“Pelaporannya jadi tuntutan pribadi yang diajukan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, nggak bisa lewat mekanisme pemilu karena nggak diatur soal penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan sebagainya dalam UU Pemilu,” lanjut Arjuna.

Dia pun menekankan para peserta pemilu untuk lebih memperhatikan APK-APK yang dipasang di pinggir jalan agar nggak sampai membahayakan. Apalagi sudah ada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Semoga saja hal ini juga menjadi perhatian KPU agar ada aturan yang lebih tegas terkait dengan pemasangan APK, khususnya yang ada di pinggir jalan karena cukup banyak yang membahayakan sekaligus menghalangi rambu lalu lintas. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: