BerandaHits
Sabtu, 12 Jan 2024 10:59

Baliho Caleg Roboh Makan Korban, Bisa Dituntut?

Baliho caleg roboh di Kebumen memakan korban jiwa. (Kebumenekspres)

Di Kebumen, sudah ada korban jiwa akibat tertimpa alat peraga kampanye berupa baliho caleg roboh di pinggir jalan. Bisa nggak sih pemilik baliho kampanye ini dituntut?

Inibaru.id – Apa yang ditakutkan warganet di media sosial akhirnya kejadian. Banyaknya bendera, umbul-umbul, hingga baliho caleg yang dipasang sembarangan di pinggir jalan dan dianggap membahayakan benar-benar memakan korban. Seorang pelajar perempuan dari Kebumen, Jawa Tengah meninggal akibat terkena baliho caleg roboh saat berkendara sepeda motor.

Sang pelajar yang bernasib nahas tersebut bernama Sintiya Rustiani, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Saat pulang dari sekolahnya, SMK Tamtama Karanganyar pada Rabu (10/1/2024), dia tertimpa baliho caleg hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut nggak terselamatkan.

“Iya, ada alat peraga kampanye jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor hingga terjatuh. Helm pengemudi motor kemudian terlepas sehingga kepalanya terbentur beton jalan dan menyebabkan cedera cukup serius,” jelas petugas kepolisian setempat AKP Heru sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (11/1).

Kasus ini bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY, Arjuna Al Ichsan Siregar melaporkan dua baliho kampanye roboh pada awal Desember 2023. Ada korban yang sampai mengalami patah kaki gara-gara hal ini.

‘Baliho jatuh menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Yang di Hargobinangun, korban sampai patah kaki. Kalau yang di Depok, dahinya harus dijahit,” jelas Arjuna sebagaimana dilansir dari Kumparan, Selasa (19/12/2023).

Bisakah Pemilik Baliho Dituntut?

Banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dan membahayakan. (Suarakalbar/Wulan)

Kasus baliho kampanye roboh hingga menyebabkan korban sudah berkali-kali terjadi. pihak Bawaslu sendiri mengakui ada banyak alat peraga kampanye yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Tapi, sayangnya di aturan KPU ternyata nggak ada yang mengatur tentang sanksi bagi pemilik baliho yang membahayakan tersebut.

“Sayangnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, nggak ada aturan tegas yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK). Jadi meskipun menimbulkan korban jiwa, sanksinya apa nggak diatur?” keluh Arjuna.

Meski begitu, untuk kasus yang terjadi di Hargobinangun, pihak pemerintah kalurahan setempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pemilik baliho. Apalagi, sebelumnya korban sampai melaporkan kasus baliho roboh tersebut ke polisi

“Pelaporannya jadi tuntutan pribadi yang diajukan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, nggak bisa lewat mekanisme pemilu karena nggak diatur soal penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan sebagainya dalam UU Pemilu,” lanjut Arjuna.

Dia pun menekankan para peserta pemilu untuk lebih memperhatikan APK-APK yang dipasang di pinggir jalan agar nggak sampai membahayakan. Apalagi sudah ada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Semoga saja hal ini juga menjadi perhatian KPU agar ada aturan yang lebih tegas terkait dengan pemasangan APK, khususnya yang ada di pinggir jalan karena cukup banyak yang membahayakan sekaligus menghalangi rambu lalu lintas. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: