BerandaHits
Sabtu, 12 Jan 2024 10:59

Baliho Caleg Roboh Makan Korban, Bisa Dituntut?

Baliho caleg roboh di Kebumen memakan korban jiwa. (Kebumenekspres)

Di Kebumen, sudah ada korban jiwa akibat tertimpa alat peraga kampanye berupa baliho caleg roboh di pinggir jalan. Bisa nggak sih pemilik baliho kampanye ini dituntut?

Inibaru.id – Apa yang ditakutkan warganet di media sosial akhirnya kejadian. Banyaknya bendera, umbul-umbul, hingga baliho caleg yang dipasang sembarangan di pinggir jalan dan dianggap membahayakan benar-benar memakan korban. Seorang pelajar perempuan dari Kebumen, Jawa Tengah meninggal akibat terkena baliho caleg roboh saat berkendara sepeda motor.

Sang pelajar yang bernasib nahas tersebut bernama Sintiya Rustiani, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Saat pulang dari sekolahnya, SMK Tamtama Karanganyar pada Rabu (10/1/2024), dia tertimpa baliho caleg hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut nggak terselamatkan.

“Iya, ada alat peraga kampanye jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor hingga terjatuh. Helm pengemudi motor kemudian terlepas sehingga kepalanya terbentur beton jalan dan menyebabkan cedera cukup serius,” jelas petugas kepolisian setempat AKP Heru sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (11/1).

Kasus ini bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY, Arjuna Al Ichsan Siregar melaporkan dua baliho kampanye roboh pada awal Desember 2023. Ada korban yang sampai mengalami patah kaki gara-gara hal ini.

‘Baliho jatuh menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Yang di Hargobinangun, korban sampai patah kaki. Kalau yang di Depok, dahinya harus dijahit,” jelas Arjuna sebagaimana dilansir dari Kumparan, Selasa (19/12/2023).

Bisakah Pemilik Baliho Dituntut?

Banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dan membahayakan. (Suarakalbar/Wulan)

Kasus baliho kampanye roboh hingga menyebabkan korban sudah berkali-kali terjadi. pihak Bawaslu sendiri mengakui ada banyak alat peraga kampanye yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Tapi, sayangnya di aturan KPU ternyata nggak ada yang mengatur tentang sanksi bagi pemilik baliho yang membahayakan tersebut.

“Sayangnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, nggak ada aturan tegas yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK). Jadi meskipun menimbulkan korban jiwa, sanksinya apa nggak diatur?” keluh Arjuna.

Meski begitu, untuk kasus yang terjadi di Hargobinangun, pihak pemerintah kalurahan setempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pemilik baliho. Apalagi, sebelumnya korban sampai melaporkan kasus baliho roboh tersebut ke polisi

“Pelaporannya jadi tuntutan pribadi yang diajukan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, nggak bisa lewat mekanisme pemilu karena nggak diatur soal penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan sebagainya dalam UU Pemilu,” lanjut Arjuna.

Dia pun menekankan para peserta pemilu untuk lebih memperhatikan APK-APK yang dipasang di pinggir jalan agar nggak sampai membahayakan. Apalagi sudah ada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Semoga saja hal ini juga menjadi perhatian KPU agar ada aturan yang lebih tegas terkait dengan pemasangan APK, khususnya yang ada di pinggir jalan karena cukup banyak yang membahayakan sekaligus menghalangi rambu lalu lintas. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: