BerandaHits
Sabtu, 12 Jan 2024 10:59

Baliho Caleg Roboh Makan Korban, Bisa Dituntut?

Baliho caleg roboh di Kebumen memakan korban jiwa. (Kebumenekspres)

Di Kebumen, sudah ada korban jiwa akibat tertimpa alat peraga kampanye berupa baliho caleg roboh di pinggir jalan. Bisa nggak sih pemilik baliho kampanye ini dituntut?

Inibaru.id – Apa yang ditakutkan warganet di media sosial akhirnya kejadian. Banyaknya bendera, umbul-umbul, hingga baliho caleg yang dipasang sembarangan di pinggir jalan dan dianggap membahayakan benar-benar memakan korban. Seorang pelajar perempuan dari Kebumen, Jawa Tengah meninggal akibat terkena baliho caleg roboh saat berkendara sepeda motor.

Sang pelajar yang bernasib nahas tersebut bernama Sintiya Rustiani, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Saat pulang dari sekolahnya, SMK Tamtama Karanganyar pada Rabu (10/1/2024), dia tertimpa baliho caleg hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut nggak terselamatkan.

“Iya, ada alat peraga kampanye jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor hingga terjatuh. Helm pengemudi motor kemudian terlepas sehingga kepalanya terbentur beton jalan dan menyebabkan cedera cukup serius,” jelas petugas kepolisian setempat AKP Heru sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (11/1).

Kasus ini bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY, Arjuna Al Ichsan Siregar melaporkan dua baliho kampanye roboh pada awal Desember 2023. Ada korban yang sampai mengalami patah kaki gara-gara hal ini.

‘Baliho jatuh menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Yang di Hargobinangun, korban sampai patah kaki. Kalau yang di Depok, dahinya harus dijahit,” jelas Arjuna sebagaimana dilansir dari Kumparan, Selasa (19/12/2023).

Bisakah Pemilik Baliho Dituntut?

Banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dan membahayakan. (Suarakalbar/Wulan)

Kasus baliho kampanye roboh hingga menyebabkan korban sudah berkali-kali terjadi. pihak Bawaslu sendiri mengakui ada banyak alat peraga kampanye yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Tapi, sayangnya di aturan KPU ternyata nggak ada yang mengatur tentang sanksi bagi pemilik baliho yang membahayakan tersebut.

“Sayangnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, nggak ada aturan tegas yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK). Jadi meskipun menimbulkan korban jiwa, sanksinya apa nggak diatur?” keluh Arjuna.

Meski begitu, untuk kasus yang terjadi di Hargobinangun, pihak pemerintah kalurahan setempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pemilik baliho. Apalagi, sebelumnya korban sampai melaporkan kasus baliho roboh tersebut ke polisi

“Pelaporannya jadi tuntutan pribadi yang diajukan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, nggak bisa lewat mekanisme pemilu karena nggak diatur soal penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan sebagainya dalam UU Pemilu,” lanjut Arjuna.

Dia pun menekankan para peserta pemilu untuk lebih memperhatikan APK-APK yang dipasang di pinggir jalan agar nggak sampai membahayakan. Apalagi sudah ada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Semoga saja hal ini juga menjadi perhatian KPU agar ada aturan yang lebih tegas terkait dengan pemasangan APK, khususnya yang ada di pinggir jalan karena cukup banyak yang membahayakan sekaligus menghalangi rambu lalu lintas. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: