BerandaHits
Selasa, 4 Agu 2025 13:30

Aturan Mengibarkan Merah-Putih; Bolehkah Bersanding dengan Bendera One Piece?

Ilustrasi: Mengibarkan sang Saka Merah-Putih bersanding dengan bendera lain ada aturan mainnya. (Canva via Kompas)

Kemunculan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Indonesia membuat pemerintah panik. Peringatan dan razia pun dilakukan untuk 'membasmi'-nya. Sebetulnya, bagaimanakah aturan mengibarkan Merah-Putih yang sebenarnya?

Inibaru.id - Keinginan Rama untuk ikut-ikutan fomo mengibarkan bendera bajak laut khas anime One Piece, Jolly Roger dari kelompok Topi Jerami pupus sudah, padahal paket bendera itu, yang dibelinya secara online, baru saja tiba hari ini, Senin (4/8/2025).

Niatnya hanya seru-seruan. Namun, karena dilarang kedua orang tuanya, pemuda 19 tahun itu pun memilih patuh. Menurut Rama, kedua orang tuanya takut rumahnya tiba-tiba didatangi aparat kepolisian lantaran dianggap nggak nasionalis dengan mengibarkan bendera lain selain Merah-Putih.

Lelaki asal Blora itu mengaku kecewa dan sempat mendebat kedua orang tuanya. Namun, daripada jadi masalah, Rama akhirnya memilih nggak memperpanjang perdebatan tersebut. Saat ini, bendera yang belakangan viral setelah dikibarkan banyak orang di Indonesia itu teronggok di kamarnya.

"Memperingati hari kemerdekaan, tapi kita nggak merdeka. Ironis, ya?" ucapnya dengan nada nyinyir. "

HUT RI dan Bendera One Piece

Mengibarkan bendera Merah-Putih menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia yang dirayakan tiap 17 Agustus, nggak terkecuali tahun ini. Imbauan untuk mengibarkan bendera kebangsaan telah diserukan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (23/7).

"Kibarkan di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik di mana pun berada," sambut Prabowo bersamaan dengan peluncuran logo dan tema HUT ke-80 tersebut di Istana Negara, Jakarta.

Selain mengibarkan bendera, masyarakat Indonesia biasanya juga memasang umbul-umbul dan bendera hias, mengecat trotoar dengan warna merah-putih, hingga memasang lampu jalan di gang-gang agar lebih meriah. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud nasionalisme.

Namun, ada yang berbeda tahun ini setelah linimasa media sosial diramaikan dengan tren baru, yakni munculnya bendera hitam One Piece yang dikibarkan berdampingan dengan Merah-Putih. Nggak hanya di depan rumah atau ruang publik, bendera ini juga banyak dipasang di badan truk.

Kemunculan Bendera 'One Piece'?

Ilustrasi: Bendera 'One Piece' belakangan banyak dikibarkan di Indonesia, bersanding dengan Merah-Putih. (Rare-gallery)

Sedikit informasi, One Piece adalah salah satu anime buatan Jepang yang paling populer di Indonesia. Karena sudah mulai tayang sejak 1999, cakupan penggemarnya sangatlah luas, dengan rentang usia dari anak-anak hingga tua. Maka, nggak heran jika pengibaran bendera itu pun menjadi viral.

Rama mengatakan, dia pernah melihat ada yang mengibarkan bendera itu sejak akhir Juli. Dia kali pertama melihatnya di Kota Semarang. Kebetulan dia tengah menyelesaikan pendidikan di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

"Ya, yang terpikir cuma lucu saja, nggak aneh-aneh. Kalau ada yang bilang itu bentuk kritik, bahkan penghinaan terhadap simbol negara, ya itu terserah. Kan saya enggak. Lagipula, emang ada larangan untuk mengibarkan bendera One Piece?" ucapnya penuh tanda tanya.

Rama mungkin bukan satu-satunya orang yang mempertanyakan kebijakan untuk melarang pengibaran bendera anime yang sudah menginjak ribuan episode tersebut.

Hukum Mengibarkan Bendera

Perlu kamu tahu, pengibaran bendera Merah-Putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Regulasi ini mengatur tata cara penggunaan, posisi, dan bentuk penghormatan terhadap simbol negara tersebut.

Namun, apakah ada pasal khusus yang melarang pengibaran bendera fiksi seperti One Piece? Jawabannya adalah nggak ada larangan langsung. Memang ada larangan untuk mengibarkan bendera negara tertentu di Indonesia, misalnya Israel. Namun, Jolly Roger bukanlah bendera negara.

Bendera ini nggak bisa dikategorikan sebagai bendera negara lain atau organisasi resmi yang bisa dianggap menyaingi simbol negara. Maka, selama nggak mengganggu ketertiban umum dan dalam konteks menghina, bendera fiksi seperti ini secara prinsip seharusnya nggak dilarang.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika bendera tersebut dikibarkan berdampingan atau bahkan lebih menonjol dibanding bendera negara. Di sinilah ketentuan hukum mulai berlaku lebih tegas.

Aturan saat Bersanding dengan Merah-Putih

Menurut Pasal 20 hingga Pasal 21 dalam UU No 24/2009, bendera Merah-Putih harus memperoleh posisi paling terhormat dalam setiap situasi pengibaran berdampingan. Berikut adalah beberapa poin penting yang wajib diperhatikan:

1. Posisi Pemasangan

Saat dua bendera dikibarkan berdampingan, Merah-Putih harus berada di sebelah kanan dari sudut pandang seseorang yang berdiri menghadap tiang bendera. Ini adalah posisi kehormatan.

2. Ketinggian Tiang Bendera

Tiang bendera Merah-Putih harus minimal setinggi atau lebih tinggi dibanding bendera lain. Pengibaran dengan tiang lebih rendah dapat dianggap sebagai tindakan yang merendahkan simbol negara.

3. Ukuran Bendera

Ukuran fisik bendera Merah-Putih nggak boleh lebih kecil dari bendera yang lain. Kesetaraan ukuran menunjukkan kesetaraan simbolik, dan Merah-Putih nggak boleh ditampilkan dalam ukuran yang inferior.

4. Waktu Pengibaran

Merah-Putih hanya boleh dikibarkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali dalam kondisi tertentu seperti upacara resmi atau penerangan yang memadai.

5. Kondisi Bendera

Bendera negara harus dalam kondisi layak, nggak sobek, kusam, atau kotor. Sementara bendera non-negara nggak diatur secara ketat, tapi secara etika nggak boleh dalam kondisi lebih baik daripada Merah-Putih.

Sanksi Hukum Pelecehan Simbol Negara

Ilustrasi: Pengibaran bendera One Piece nggak boleh lebih tinggi dari Merah-Putih. (Tempo/Dinda Shabrina)

Mengabaikan prinsip-prinsip pengibaran bendera Merah-Putih bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang bisa berujung pada konsekuensi hukum. Pasal 24 huruf (a) UU 24/2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:

"Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, serta memasang Bendera Negara yang diperlakukan tidak sesuai dengan martabatnya sebagai simbol kedaulatan negara."

Lebih jauh, Pasal 66 dari undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara.

Artinya, meski mengibarkan bendera One Piece nggak dilarang, cara pengibaran dan penempatan bendera ini bisa membawa implikasi hukum apabila Merah-Putih diperlakukan dengan nggak semestinya.

Sorotan dari Media Asing

Oya, untuk yang belum tahu, bendera One Piece yang belakangan banyak dipasang sejatinya merupakan bendera bajak laut karakter utama anime tersebut, yakni Monkey D Luffy, yang acap diasosiasikan sebagai pembebas sekaligus lambang dari perlawanan.

Inilah yang membuat para elit di pemerintahan menanggapi fenomena tersebut begitu serius. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, misalnya, menyebut aksi ini bukan kebetulan, tapi satu gerakan sistematis yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

Aksi yang telah muncul sejak awal Juli itu bahkan memantik reaksi keras dari kepolisian. Sejumlah aparat tampak sibuk mengeluarkan imbauan, melakukan razia, dan menurunkan bendera-bendera tersebut; yang kemudian disoroti pelbagai kalangan, termasuk media asing, sebagai kepanikan yang berlebihan.

Media global Vice dan South China Morning Post sepakat menyebutnya begitu. Mereka mengatakan, pemerintah RI panik terhadap budaya pop. Sementara, lembaga internasional Human Rights Watch mengatakan, pendekatan keras itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Sebagai negara merdeka yang sebentar lagi merayakan kemerdekaannya, perlu diketahui bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi konstitusi. Mengibarkan bendera One Piece termasuk di dalamnya; tentu saja dengan catatan posisinya nggak lebih tinggi dari Merah-Putih. Sepakat, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: