BerandaHits
Selasa, 4 Agu 2025 13:30

Aturan Mengibarkan Merah-Putih; Bolehkah Bersanding dengan Bendera One Piece?

Ilustrasi: Mengibarkan sang Saka Merah-Putih bersanding dengan bendera lain ada aturan mainnya. (Canva via Kompas)

Kemunculan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Indonesia membuat pemerintah panik. Peringatan dan razia pun dilakukan untuk 'membasmi'-nya. Sebetulnya, bagaimanakah aturan mengibarkan Merah-Putih yang sebenarnya?

Inibaru.id - Keinginan Rama untuk ikut-ikutan fomo mengibarkan bendera bajak laut khas anime One Piece, Jolly Roger dari kelompok Topi Jerami pupus sudah, padahal paket bendera itu, yang dibelinya secara online, baru saja tiba hari ini, Senin (4/8/2025).

Niatnya hanya seru-seruan. Namun, karena dilarang kedua orang tuanya, pemuda 19 tahun itu pun memilih patuh. Menurut Rama, kedua orang tuanya takut rumahnya tiba-tiba didatangi aparat kepolisian lantaran dianggap nggak nasionalis dengan mengibarkan bendera lain selain Merah-Putih.

Lelaki asal Blora itu mengaku kecewa dan sempat mendebat kedua orang tuanya. Namun, daripada jadi masalah, Rama akhirnya memilih nggak memperpanjang perdebatan tersebut. Saat ini, bendera yang belakangan viral setelah dikibarkan banyak orang di Indonesia itu teronggok di kamarnya.

"Memperingati hari kemerdekaan, tapi kita nggak merdeka. Ironis, ya?" ucapnya dengan nada nyinyir. "

HUT RI dan Bendera One Piece

Mengibarkan bendera Merah-Putih menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia yang dirayakan tiap 17 Agustus, nggak terkecuali tahun ini. Imbauan untuk mengibarkan bendera kebangsaan telah diserukan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (23/7).

"Kibarkan di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik di mana pun berada," sambut Prabowo bersamaan dengan peluncuran logo dan tema HUT ke-80 tersebut di Istana Negara, Jakarta.

Selain mengibarkan bendera, masyarakat Indonesia biasanya juga memasang umbul-umbul dan bendera hias, mengecat trotoar dengan warna merah-putih, hingga memasang lampu jalan di gang-gang agar lebih meriah. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud nasionalisme.

Namun, ada yang berbeda tahun ini setelah linimasa media sosial diramaikan dengan tren baru, yakni munculnya bendera hitam One Piece yang dikibarkan berdampingan dengan Merah-Putih. Nggak hanya di depan rumah atau ruang publik, bendera ini juga banyak dipasang di badan truk.

Kemunculan Bendera 'One Piece'?

Ilustrasi: Bendera 'One Piece' belakangan banyak dikibarkan di Indonesia, bersanding dengan Merah-Putih. (Rare-gallery)

Sedikit informasi, One Piece adalah salah satu anime buatan Jepang yang paling populer di Indonesia. Karena sudah mulai tayang sejak 1999, cakupan penggemarnya sangatlah luas, dengan rentang usia dari anak-anak hingga tua. Maka, nggak heran jika pengibaran bendera itu pun menjadi viral.

Rama mengatakan, dia pernah melihat ada yang mengibarkan bendera itu sejak akhir Juli. Dia kali pertama melihatnya di Kota Semarang. Kebetulan dia tengah menyelesaikan pendidikan di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

"Ya, yang terpikir cuma lucu saja, nggak aneh-aneh. Kalau ada yang bilang itu bentuk kritik, bahkan penghinaan terhadap simbol negara, ya itu terserah. Kan saya enggak. Lagipula, emang ada larangan untuk mengibarkan bendera One Piece?" ucapnya penuh tanda tanya.

Rama mungkin bukan satu-satunya orang yang mempertanyakan kebijakan untuk melarang pengibaran bendera anime yang sudah menginjak ribuan episode tersebut.

Hukum Mengibarkan Bendera

Perlu kamu tahu, pengibaran bendera Merah-Putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Regulasi ini mengatur tata cara penggunaan, posisi, dan bentuk penghormatan terhadap simbol negara tersebut.

Namun, apakah ada pasal khusus yang melarang pengibaran bendera fiksi seperti One Piece? Jawabannya adalah nggak ada larangan langsung. Memang ada larangan untuk mengibarkan bendera negara tertentu di Indonesia, misalnya Israel. Namun, Jolly Roger bukanlah bendera negara.

Bendera ini nggak bisa dikategorikan sebagai bendera negara lain atau organisasi resmi yang bisa dianggap menyaingi simbol negara. Maka, selama nggak mengganggu ketertiban umum dan dalam konteks menghina, bendera fiksi seperti ini secara prinsip seharusnya nggak dilarang.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika bendera tersebut dikibarkan berdampingan atau bahkan lebih menonjol dibanding bendera negara. Di sinilah ketentuan hukum mulai berlaku lebih tegas.

Aturan saat Bersanding dengan Merah-Putih

Menurut Pasal 20 hingga Pasal 21 dalam UU No 24/2009, bendera Merah-Putih harus memperoleh posisi paling terhormat dalam setiap situasi pengibaran berdampingan. Berikut adalah beberapa poin penting yang wajib diperhatikan:

1. Posisi Pemasangan

Saat dua bendera dikibarkan berdampingan, Merah-Putih harus berada di sebelah kanan dari sudut pandang seseorang yang berdiri menghadap tiang bendera. Ini adalah posisi kehormatan.

2. Ketinggian Tiang Bendera

Tiang bendera Merah-Putih harus minimal setinggi atau lebih tinggi dibanding bendera lain. Pengibaran dengan tiang lebih rendah dapat dianggap sebagai tindakan yang merendahkan simbol negara.

3. Ukuran Bendera

Ukuran fisik bendera Merah-Putih nggak boleh lebih kecil dari bendera yang lain. Kesetaraan ukuran menunjukkan kesetaraan simbolik, dan Merah-Putih nggak boleh ditampilkan dalam ukuran yang inferior.

4. Waktu Pengibaran

Merah-Putih hanya boleh dikibarkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali dalam kondisi tertentu seperti upacara resmi atau penerangan yang memadai.

5. Kondisi Bendera

Bendera negara harus dalam kondisi layak, nggak sobek, kusam, atau kotor. Sementara bendera non-negara nggak diatur secara ketat, tapi secara etika nggak boleh dalam kondisi lebih baik daripada Merah-Putih.

Sanksi Hukum Pelecehan Simbol Negara

Ilustrasi: Pengibaran bendera One Piece nggak boleh lebih tinggi dari Merah-Putih. (Tempo/Dinda Shabrina)

Mengabaikan prinsip-prinsip pengibaran bendera Merah-Putih bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang bisa berujung pada konsekuensi hukum. Pasal 24 huruf (a) UU 24/2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:

"Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, serta memasang Bendera Negara yang diperlakukan tidak sesuai dengan martabatnya sebagai simbol kedaulatan negara."

Lebih jauh, Pasal 66 dari undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara.

Artinya, meski mengibarkan bendera One Piece nggak dilarang, cara pengibaran dan penempatan bendera ini bisa membawa implikasi hukum apabila Merah-Putih diperlakukan dengan nggak semestinya.

Sorotan dari Media Asing

Oya, untuk yang belum tahu, bendera One Piece yang belakangan banyak dipasang sejatinya merupakan bendera bajak laut karakter utama anime tersebut, yakni Monkey D Luffy, yang acap diasosiasikan sebagai pembebas sekaligus lambang dari perlawanan.

Inilah yang membuat para elit di pemerintahan menanggapi fenomena tersebut begitu serius. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, misalnya, menyebut aksi ini bukan kebetulan, tapi satu gerakan sistematis yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

Aksi yang telah muncul sejak awal Juli itu bahkan memantik reaksi keras dari kepolisian. Sejumlah aparat tampak sibuk mengeluarkan imbauan, melakukan razia, dan menurunkan bendera-bendera tersebut; yang kemudian disoroti pelbagai kalangan, termasuk media asing, sebagai kepanikan yang berlebihan.

Media global Vice dan South China Morning Post sepakat menyebutnya begitu. Mereka mengatakan, pemerintah RI panik terhadap budaya pop. Sementara, lembaga internasional Human Rights Watch mengatakan, pendekatan keras itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Sebagai negara merdeka yang sebentar lagi merayakan kemerdekaannya, perlu diketahui bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi konstitusi. Mengibarkan bendera One Piece termasuk di dalamnya; tentu saja dengan catatan posisinya nggak lebih tinggi dari Merah-Putih. Sepakat, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: