Inibaru.id – Kalau di Korea Selatan, kaum laki-laki diwajibkan ikut wajib militer. Nah, di Indonesia, ada aturan yang mirip namun hanya bakal diterapkan pada abdi negara. Jadi gini, Millens, nantinya, PNS diwajibkan ikut latihan militer komponen cadangan selama 3 bulan.
Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Intinya sih, dalam surat ederan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kriteria bakal masuk dalam Komponen Cadangan Nasional.
Ide untuk menjadikan ASN sebagai bagian dari pertahanan negara ini kali pertama diungkap oleh Kementerian Pertahanan. Ide ini juga sejalan dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jadi, sah-sah saja kalau ASN nantinya diminta untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran untuk kebutuhan dukungan pertahanan negara.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” tulis surat edaran yang sudah ditandatangani Tjahjo pada Rabu (29/12/2021) lalu.
Lantas, seperti apa nantinya pelatihan militer yang didapatkan para PNS ataupun PNS kontrak yang masuk kriteria ini?
Nggak semua PNS ternyata bisa melakukannya. Mereka harus lolos seleksi administrasi serta kompetensi dulu, baru bisa melakukan pelatihan dasar militer wajib selama tiga bulan. Nah, selama mengikuti pelatihan ini, PNS bakal mendapatkan uang saku, perlengkapan personal di lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Soal gaji, nggak perlu khawatir, para PNS ini bakal tetap mendapatkan gaji, tunjangan kerja atau tunjangan jabatan. Mereka juga dipastikan nggak bakal kehilangan jabatannya selama nggak bisa menjalankan tugas karena diwajibkan ikut pelatihan militer komponen cadangan. Nantinya, kinerja mereka akan digantikan oleh pelaksana harian yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” saran Tjahjo.
Kamu setuju dengan ide mewajibkan PNS ikut latihan militer komponen cadangan selama 3 bulan? Mirip-mirip wajib militer gitu, Millens. (Kom/IB09/E05)
