BerandaHits
Minggu, 19 Mar 2022 15:49

Aturan Baru Naik Pesawat via Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Ada aturan baru bagi penumpang yang ingin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu pengin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, ingat ya, ada aturan baru yang harus kamu taati. Apa saja itu?

Inibaru.id – Peraturan penerbangan baru sepertinya berimbas positif bagi jumlah penumpang pesawat yang menggunakan layanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Menurut PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, rata-rata ada 3403 penumpang yang naik pesawat terbang di bandara tersebut per hari.

Omong-omong, peraturan penerbangan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 tahun 2022. Nah, usai peraturan tersebut diterapkan, traffic pergerakan penumpang di bandara kebanggaan Kota Semarang ini meningkat hingga 22 persen jika dibandingkan sebelumnya. Bahkan, jumlah penerbangan juga ikut terkerek karena kini per hari ada setidaknya 28 penerbangan.

“Setelah diberlakukannya pengaturan baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 22 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap trend positif ini akan terus berlanjut,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Kenaikan traffic pergerakan penumpang ini disikapi dengan komitmen pengelola bandar dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan prosedur operasional sesuai dengan regulasi. Diharapkan hal ini semakin membuat penumpang merasa nyaman saat menggunakan fasilitas bandara serta selama penerbangan.

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mulai meningkat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, berikut adalah sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang alias Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang pengin melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Apa saja, ya?

1. PPDN yang sudah mendapatkan dua dosis atau tiga dosis vaksin nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Kalau PPDN hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal penerbangan atau rapid test antigen yang diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga membuatnya nggak bisa divaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum pesawat berangkat atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dengan kondisi ini juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya adalah yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.

4. Jika PPDN belum berusia 6 tahun, harus didampingi saat naik pesawat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Nah, kalau kamu pengin naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, perhatikan aturan-aturan ini ya, Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: