BerandaHits
Minggu, 19 Mar 2022 15:49

Aturan Baru Naik Pesawat via Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Ada aturan baru bagi penumpang yang ingin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu pengin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, ingat ya, ada aturan baru yang harus kamu taati. Apa saja itu?

Inibaru.id – Peraturan penerbangan baru sepertinya berimbas positif bagi jumlah penumpang pesawat yang menggunakan layanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Menurut PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, rata-rata ada 3403 penumpang yang naik pesawat terbang di bandara tersebut per hari.

Omong-omong, peraturan penerbangan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 tahun 2022. Nah, usai peraturan tersebut diterapkan, traffic pergerakan penumpang di bandara kebanggaan Kota Semarang ini meningkat hingga 22 persen jika dibandingkan sebelumnya. Bahkan, jumlah penerbangan juga ikut terkerek karena kini per hari ada setidaknya 28 penerbangan.

“Setelah diberlakukannya pengaturan baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 22 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap trend positif ini akan terus berlanjut,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Kenaikan traffic pergerakan penumpang ini disikapi dengan komitmen pengelola bandar dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan prosedur operasional sesuai dengan regulasi. Diharapkan hal ini semakin membuat penumpang merasa nyaman saat menggunakan fasilitas bandara serta selama penerbangan.

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mulai meningkat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, berikut adalah sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang alias Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang pengin melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Apa saja, ya?

1. PPDN yang sudah mendapatkan dua dosis atau tiga dosis vaksin nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Kalau PPDN hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal penerbangan atau rapid test antigen yang diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga membuatnya nggak bisa divaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum pesawat berangkat atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dengan kondisi ini juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya adalah yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.

4. Jika PPDN belum berusia 6 tahun, harus didampingi saat naik pesawat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Nah, kalau kamu pengin naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, perhatikan aturan-aturan ini ya, Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: