BerandaHits
Minggu, 19 Mar 2022 15:49

Aturan Baru Naik Pesawat via Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Ada aturan baru bagi penumpang yang ingin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu pengin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, ingat ya, ada aturan baru yang harus kamu taati. Apa saja itu?

Inibaru.id – Peraturan penerbangan baru sepertinya berimbas positif bagi jumlah penumpang pesawat yang menggunakan layanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Menurut PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, rata-rata ada 3403 penumpang yang naik pesawat terbang di bandara tersebut per hari.

Omong-omong, peraturan penerbangan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 tahun 2022. Nah, usai peraturan tersebut diterapkan, traffic pergerakan penumpang di bandara kebanggaan Kota Semarang ini meningkat hingga 22 persen jika dibandingkan sebelumnya. Bahkan, jumlah penerbangan juga ikut terkerek karena kini per hari ada setidaknya 28 penerbangan.

“Setelah diberlakukannya pengaturan baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 22 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap trend positif ini akan terus berlanjut,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Kenaikan traffic pergerakan penumpang ini disikapi dengan komitmen pengelola bandar dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan prosedur operasional sesuai dengan regulasi. Diharapkan hal ini semakin membuat penumpang merasa nyaman saat menggunakan fasilitas bandara serta selama penerbangan.

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mulai meningkat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, berikut adalah sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang alias Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang pengin melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Apa saja, ya?

1. PPDN yang sudah mendapatkan dua dosis atau tiga dosis vaksin nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Kalau PPDN hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal penerbangan atau rapid test antigen yang diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga membuatnya nggak bisa divaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum pesawat berangkat atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dengan kondisi ini juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya adalah yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.

4. Jika PPDN belum berusia 6 tahun, harus didampingi saat naik pesawat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Nah, kalau kamu pengin naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, perhatikan aturan-aturan ini ya, Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: