BerandaHits
Minggu, 19 Mar 2022 15:49

Aturan Baru Naik Pesawat via Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Ada aturan baru bagi penumpang yang ingin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu pengin naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, ingat ya, ada aturan baru yang harus kamu taati. Apa saja itu?

Inibaru.id – Peraturan penerbangan baru sepertinya berimbas positif bagi jumlah penumpang pesawat yang menggunakan layanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Menurut PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, rata-rata ada 3403 penumpang yang naik pesawat terbang di bandara tersebut per hari.

Omong-omong, peraturan penerbangan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 tahun 2022. Nah, usai peraturan tersebut diterapkan, traffic pergerakan penumpang di bandara kebanggaan Kota Semarang ini meningkat hingga 22 persen jika dibandingkan sebelumnya. Bahkan, jumlah penerbangan juga ikut terkerek karena kini per hari ada setidaknya 28 penerbangan.

“Setelah diberlakukannya pengaturan baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 22 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap trend positif ini akan terus berlanjut,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Kenaikan traffic pergerakan penumpang ini disikapi dengan komitmen pengelola bandar dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan prosedur operasional sesuai dengan regulasi. Diharapkan hal ini semakin membuat penumpang merasa nyaman saat menggunakan fasilitas bandara serta selama penerbangan.

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mulai meningkat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, berikut adalah sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang alias Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang pengin melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Apa saja, ya?

1. PPDN yang sudah mendapatkan dua dosis atau tiga dosis vaksin nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Kalau PPDN hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal penerbangan atau rapid test antigen yang diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga membuatnya nggak bisa divaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum pesawat berangkat atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dengan kondisi ini juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya adalah yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.

4. Jika PPDN belum berusia 6 tahun, harus didampingi saat naik pesawat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Nah, kalau kamu pengin naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, perhatikan aturan-aturan ini ya, Millens. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: