BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 15:14

Amankan Aset PT KAI, 7 'Rumah Dinas' di Randusari Semarang Dikosongkan

Petugas tengah mengeluarkan barang dari 'rumah dinas' PT KAI Daop 4 Semarang yang harus dikosongkan di Jalan Jogja, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sebanyak tujuh 'rumah dinas' PT KAI di Randusari terpaksa dikosongkan karena nggak lagi ditempati orang yang terikat kontrak dengan badan usaha milik negara tersebut.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa (30/7). Saat didatangi petugas, "rumah dinas" tersebut masih berpenghuni.

Pengosongan dilakukan lantaran pemilik ketujuh rumah yang terletak di bilangan Gergaji ini sudah nggak lagi punya hubungan kontrak dengan PT KAI. Untuk masuk, para petugas terpaksa menggunakan mesin pemotong atau gerinda karena pagar masih dikunci.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, rumah yang dikosongkan adalah aset PT KAI yang sah secara hukum. Sebelum pengosongan, sudah ada upaya pendekatan persuasif kepada para penghuni agar mereka melakukan kontrak aset dengan KAI, tapi nggak ada iktikad baik.

"Kami sudah layangkan surat peringatan pertama pada 8 Juli 2024, lalu kedua pada 15 Juli 2024, tapi tidak ada respons baik. Pada 22 Juli lalu, kami berikan surat peringatan ketiga kepada penghuni agar mengosongkan bangunan," ujarnya.

Langsung Dipagari

Penertiban dilakukan untuk tiga rumah perusahaan di Jalan Kedungjati, dua unit di Jalan Jogja, satu unit di Jalan Kariadi, dan satu unit Jalan Gundih. Secara keseluruhan, bangunan yang ditertibkan seluas 824 meter persegi yang berdiri di atas lahan 3.611 meter persegi.

"Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan," jelas Franoto.

Untuk menghindari penggunaan aset secara nggak bertanggung jawab, petugas KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan pelang di lokasi penertiban. Franoto menjelaskan, aset tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan aset perusahaan dari pihak yang nggak bertanggung jawab, karena ini bagian dari menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutupnya.

Menyikapi hal ini, Suryono Raharjo, penghuni salah satu rumah yang ditertibkan PT KAI, hanya bisa pasrah. Mantan pegawai PJTKI berusia 77 tahun itu mengaku nggak mengetahui secara pasti keputusan akhirnya, tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah.

"Sempat disurati tiga kali, tapi tidak ada putusan pengadilan. Tahu-tahu hari ini disuruh pergi," keluh Suryono, pensiunan masinis yang mengatakan telah menempati rumah perusahaan tersebut sejak 1983. (Danny Adriadhi Utama/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: