BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 15:14

Amankan Aset PT KAI, 7 'Rumah Dinas' di Randusari Semarang Dikosongkan

Petugas tengah mengeluarkan barang dari 'rumah dinas' PT KAI Daop 4 Semarang yang harus dikosongkan di Jalan Jogja, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Sebanyak tujuh 'rumah dinas' PT KAI di Randusari terpaksa dikosongkan karena nggak lagi ditempati orang yang terikat kontrak dengan badan usaha milik negara tersebut.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa (30/7). Saat didatangi petugas, "rumah dinas" tersebut masih berpenghuni.

Pengosongan dilakukan lantaran pemilik ketujuh rumah yang terletak di bilangan Gergaji ini sudah nggak lagi punya hubungan kontrak dengan PT KAI. Untuk masuk, para petugas terpaksa menggunakan mesin pemotong atau gerinda karena pagar masih dikunci.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, rumah yang dikosongkan adalah aset PT KAI yang sah secara hukum. Sebelum pengosongan, sudah ada upaya pendekatan persuasif kepada para penghuni agar mereka melakukan kontrak aset dengan KAI, tapi nggak ada iktikad baik.

"Kami sudah layangkan surat peringatan pertama pada 8 Juli 2024, lalu kedua pada 15 Juli 2024, tapi tidak ada respons baik. Pada 22 Juli lalu, kami berikan surat peringatan ketiga kepada penghuni agar mengosongkan bangunan," ujarnya.

Langsung Dipagari

Penertiban dilakukan untuk tiga rumah perusahaan di Jalan Kedungjati, dua unit di Jalan Jogja, satu unit di Jalan Kariadi, dan satu unit Jalan Gundih. Secara keseluruhan, bangunan yang ditertibkan seluas 824 meter persegi yang berdiri di atas lahan 3.611 meter persegi.

"Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan," jelas Franoto.

Untuk menghindari penggunaan aset secara nggak bertanggung jawab, petugas KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan pelang di lokasi penertiban. Franoto menjelaskan, aset tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan aset perusahaan dari pihak yang nggak bertanggung jawab, karena ini bagian dari menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutupnya.

Menyikapi hal ini, Suryono Raharjo, penghuni salah satu rumah yang ditertibkan PT KAI, hanya bisa pasrah. Mantan pegawai PJTKI berusia 77 tahun itu mengaku nggak mengetahui secara pasti keputusan akhirnya, tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah.

"Sempat disurati tiga kali, tapi tidak ada putusan pengadilan. Tahu-tahu hari ini disuruh pergi," keluh Suryono, pensiunan masinis yang mengatakan telah menempati rumah perusahaan tersebut sejak 1983. (Danny Adriadhi Utama/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

'The Substance', Gambaran Mengerikan Tentang Manusia yang Menolak Tua

16 Okt 2024

Kalah dari Tiongkok, Bagaimana Peluang Timnas Lolos Piala Dunia 2026?

16 Okt 2024

Hari Pangan Dunia, Pemkab Karanganyar Galakkan Program Kenyang Nggak Harus Nasi

16 Okt 2024

Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditunda, Dua Pejabat FK Diperiksa

16 Okt 2024

Sejarah Bikini, Ikon Mode yang Penuh Kontroversi

16 Okt 2024

Arkhan Kaka Masuk 60 Talenta Muda Sepak Bola Terbaik Dunia 2024

16 Okt 2024

Grogol si Koki Nyentrik; Bergaya Rocker, Rambut Dicat Warna Pink

16 Okt 2024

Tingkatkan Reputasi Institusi di Era 'Post-Trust', Humas Pemerintah Harus Lebih Responsif

16 Okt 2024

Benarkah Keling adalah Lokasi Kerajaan Kalingga Zaman Dahulu?

17 Okt 2024

Kronologi Liam Payne Meninggal di Buenos Aires, Argentina

17 Okt 2024

Muhammad Nur Rokib Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD MAPPI Jateng

17 Okt 2024

Muhammad Herindra, Kepala BIN yang Menggantikan Budi Gunawan

17 Okt 2024

Kini Ditutup, Apakah Gua yang Ditemukan di Proyek JJLS Gunungkidul akan Dibuka Lagi?

17 Okt 2024

Siap-Siap, Alat Berat Bakal Kena Pajak!

17 Okt 2024

Jangan Sampai Anak Menjadi Generasi Sandwich; Peran Orangtua Dibutuhkan

17 Okt 2024

Pabrik Rokok 'Delima' dan Masa Jaya HM Ashadi di Kudus

17 Okt 2024

Ajudan yang Lakukan Tindakan Represif ke Wartawan Akhirnya Minta Maaf

18 Okt 2024

Masih Diteliti di Indonesia, Bakal Ada KB Suntik untuk Laki-laki!

18 Okt 2024

Air Kemasan Galon Berpotensi Tercemar BPA jika Didistribusikan dengan Truk Terbuka

18 Okt 2024

Nggak Melulu Mata Duitan, Istilah 'Mata Hijau' Juga Bermakna Iri atau Cemburu

18 Okt 2024