BerandaHits
Jumat, 8 Apr 2021 17:04

Ada Sanksi Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021; Yakin Tetap Nekat?

Larangan mudik 2021 telah ditetapkan pemerintah. Bagaimana sanksi jika ada yang tetap nekat mudik? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hanya, apakah sudah ada sanksi bagi orang yang tetap nekat mudik Lebaran?

Inibaru.id – Larangan Mudik Lebaran 2021 sudah dikeluarkan. Seperti tahun lalu, tujuan larangan menyambangi kampung halaman tahun ini juga demi mencegah penularan Covid-19. Namun, seperti tahun lalu juga, besar kemungkinan bakal tetap ada saja yang nggak mengindahkan larangan ini.

Perlu kamu tahu, pemerintah telah mengimbau semua orang untuk nggak mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, bukan berarti kamu bisa melakukan mudik sebelum atau setelah tanggal tersebut.

Pemerintah nggak merekomendasikan siapa pun untuk pergi ke luar daerah kecuali memang ada kebutuhan yang mendesak. Lantas, bagaimana jika ada orang yang tetap melakukan mudik Lebaran? Hingga kini, secara resmi belum ada sanksi apa pun bagi orang yang akan mudik.

Namun demikian, merujuk pada aturan-aturan sebelumnya, bisa jadi akan ada sanksi yang dikenakan jika kamu tetap nekat mudik. Sebagai contoh, sudah ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kalau penegak hukum memakai UU ini saja, bisa jadi orang yang nekat mudik akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta atau kurungan selama satu tahun. Wah, denda ini nggak main-main, ya?

Surat Edaran Satgas Covid-19

Antrean yang lengang di Bandara A Yani Semarang belum lama ini. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menjelang Ramadan, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 pada Kamis (8/4). Berisikan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan, surat edaran itu kian menegaskan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat.

Peniadaan mudik itu berlaku untuk moda udara, laut, dan darat, baik untuk perjalanan lintas kota, provinsi, maupun negara. Periode peniadaan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 itu berlaku bagi siapa pun, kecuali dua pelaku perjalanan, yakni untuk distribusi logistik dan alasan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah kepentingan nonmudik, semisal bekerja atau perjalanan dinas. Mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal juga diperbolehkan. Lalu, urusan kehamilan dan kepentingan persalinan juga bisa melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan "khusus" ini wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM), dengan beberapa ketentuan khusus. Apa saja?

1. Untuk Pegawai Pemerintah

Kalau kamu pegawai pemerintah, BUMN, dan BUMD, TNI, atau Polri, kamu wajib melampirkan surat izin bertanda tangan pejabat setingkat Eselon II dan nama calon pelaku perjalanan.

2. Untuk Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, kamu wajib melampirkan print out surat izin tertulis bertanda tangan dari pimpinan perusahaan dan menerakan identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Untuk Pekerja Sektor Informal atau Umum

Kalau kamu pekerja sektor informal, kamu harus membawa surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah bertanda tangan yang menyertakan identitas dirimu.

Sanksi Larangan Mudik

Pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mengingat ini bukan kali pertama pemerintah melarang mudik Lebaran, kamu yang berniat mudik tahun ini mungkin bisa melihat penerapan larangan mudik 2020. Nah, saat itu, aparat kepolisian lebih sering meminta kendaraan yang sudah terlihat mau pulang kampung untuk memutar balik.

Perlu kamu tahu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (7/4) mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan. Melalui konferensi pers via Youtube Sekretariat Kabinet, Budi mengungkapkan, ada lebih dari 300 lokasi penyekatan.

Lalu, apa saja sanksi yang bakal kamu dapatkan kalau tetap nekat mudik?

1. Turun Pangkat

Ancaman turun pangkat ini diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia sempat mengungkapkan akan menurunkan pangkat bagi para PNS atau ASN yang nekat mudik selama larangan diberlakukan.

Sementara, untuk mencegah para ASN mudik, Pemkab Semarang berencana meminta para aparat pemerintah di tempatnya melakukan presensi melalui ponsel. Hal ini sebagaimana diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono.

"ASN jangan mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti. Sanksi tegas akan diberikan untuk yang melanggar," ancamnya.

2. Putar Balik

Seperti tahun lalu, para pemudik yang melanggar larangan ini kemungkinan bakal diminta untuk putar balik dan kembali ke kota asalnya. Hingga kini, salah satu pihak yang telah memastikan aturan ini adalah Ditlantas Polda Jatim.

Penyekatan yang diungkapkan Budi Karya memang bertujuan dua hal, yakni mengecek kondisi kesehatan pengendara dan alasan melakukan perjalanan. Tanpa surat izin, kamu kemungkinan bakal diminta putar balik atau kalau tes swab antigen menunjukkan hasil positif, kamu bakal diisolasi.

Sementara, Ditlantas Polda Jateng Kombespol Rudy Syafirudin pada Senin (5/4) mengatakan, untuk menyikapi larangan mudik, pihaknya berencana melakukan pembatasan kendaraan berpelat nomor luar Jateng. Sanksinya, sama dengan di Jatim, yakni meminta kendaraan itu putar balik.

3. Tertular atau Menularkan Covid-19

Sebetulnya, ini bukanlah sanksi, tapi konsekuensi yang mungkin muncul saat kamu memutuskan untuk nekat mudik di tengah pandemi yang belum juga reda ini. Yap, karena kita nggak pernah tahu, dalam perjalanan itu bakal baik-baik saja atau justru terjangkit virus corona.

Menjadi buruk saat kamu tertular, lalu menularkan virus yang mengganggu sistem pernapasan itu kepada keluarga besarmu, apalagi kalau berakibat fatal semisal kematian anggota keluarga.

Jadi, sejatinya bukan aturan larangan itu yang penting untuk diperhatikan. Anjuran untuk nggak mudik itu sebetulnya untuk kebaikanmu juga, bukan? (Det,Kom/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: