BerandaHits
Jumat, 8 Apr 2021 17:04

Ada Sanksi Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021; Yakin Tetap Nekat?

Larangan mudik 2021 telah ditetapkan pemerintah. Bagaimana sanksi jika ada yang tetap nekat mudik? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hanya, apakah sudah ada sanksi bagi orang yang tetap nekat mudik Lebaran?

Inibaru.id – Larangan Mudik Lebaran 2021 sudah dikeluarkan. Seperti tahun lalu, tujuan larangan menyambangi kampung halaman tahun ini juga demi mencegah penularan Covid-19. Namun, seperti tahun lalu juga, besar kemungkinan bakal tetap ada saja yang nggak mengindahkan larangan ini.

Perlu kamu tahu, pemerintah telah mengimbau semua orang untuk nggak mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, bukan berarti kamu bisa melakukan mudik sebelum atau setelah tanggal tersebut.

Pemerintah nggak merekomendasikan siapa pun untuk pergi ke luar daerah kecuali memang ada kebutuhan yang mendesak. Lantas, bagaimana jika ada orang yang tetap melakukan mudik Lebaran? Hingga kini, secara resmi belum ada sanksi apa pun bagi orang yang akan mudik.

Namun demikian, merujuk pada aturan-aturan sebelumnya, bisa jadi akan ada sanksi yang dikenakan jika kamu tetap nekat mudik. Sebagai contoh, sudah ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kalau penegak hukum memakai UU ini saja, bisa jadi orang yang nekat mudik akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta atau kurungan selama satu tahun. Wah, denda ini nggak main-main, ya?

Surat Edaran Satgas Covid-19

Antrean yang lengang di Bandara A Yani Semarang belum lama ini. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menjelang Ramadan, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 pada Kamis (8/4). Berisikan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan, surat edaran itu kian menegaskan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat.

Peniadaan mudik itu berlaku untuk moda udara, laut, dan darat, baik untuk perjalanan lintas kota, provinsi, maupun negara. Periode peniadaan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 itu berlaku bagi siapa pun, kecuali dua pelaku perjalanan, yakni untuk distribusi logistik dan alasan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah kepentingan nonmudik, semisal bekerja atau perjalanan dinas. Mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal juga diperbolehkan. Lalu, urusan kehamilan dan kepentingan persalinan juga bisa melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan "khusus" ini wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM), dengan beberapa ketentuan khusus. Apa saja?

1. Untuk Pegawai Pemerintah

Kalau kamu pegawai pemerintah, BUMN, dan BUMD, TNI, atau Polri, kamu wajib melampirkan surat izin bertanda tangan pejabat setingkat Eselon II dan nama calon pelaku perjalanan.

2. Untuk Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, kamu wajib melampirkan print out surat izin tertulis bertanda tangan dari pimpinan perusahaan dan menerakan identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Untuk Pekerja Sektor Informal atau Umum

Kalau kamu pekerja sektor informal, kamu harus membawa surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah bertanda tangan yang menyertakan identitas dirimu.

Sanksi Larangan Mudik

Pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mengingat ini bukan kali pertama pemerintah melarang mudik Lebaran, kamu yang berniat mudik tahun ini mungkin bisa melihat penerapan larangan mudik 2020. Nah, saat itu, aparat kepolisian lebih sering meminta kendaraan yang sudah terlihat mau pulang kampung untuk memutar balik.

Perlu kamu tahu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (7/4) mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan. Melalui konferensi pers via Youtube Sekretariat Kabinet, Budi mengungkapkan, ada lebih dari 300 lokasi penyekatan.

Lalu, apa saja sanksi yang bakal kamu dapatkan kalau tetap nekat mudik?

1. Turun Pangkat

Ancaman turun pangkat ini diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia sempat mengungkapkan akan menurunkan pangkat bagi para PNS atau ASN yang nekat mudik selama larangan diberlakukan.

Sementara, untuk mencegah para ASN mudik, Pemkab Semarang berencana meminta para aparat pemerintah di tempatnya melakukan presensi melalui ponsel. Hal ini sebagaimana diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono.

"ASN jangan mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti. Sanksi tegas akan diberikan untuk yang melanggar," ancamnya.

2. Putar Balik

Seperti tahun lalu, para pemudik yang melanggar larangan ini kemungkinan bakal diminta untuk putar balik dan kembali ke kota asalnya. Hingga kini, salah satu pihak yang telah memastikan aturan ini adalah Ditlantas Polda Jatim.

Penyekatan yang diungkapkan Budi Karya memang bertujuan dua hal, yakni mengecek kondisi kesehatan pengendara dan alasan melakukan perjalanan. Tanpa surat izin, kamu kemungkinan bakal diminta putar balik atau kalau tes swab antigen menunjukkan hasil positif, kamu bakal diisolasi.

Sementara, Ditlantas Polda Jateng Kombespol Rudy Syafirudin pada Senin (5/4) mengatakan, untuk menyikapi larangan mudik, pihaknya berencana melakukan pembatasan kendaraan berpelat nomor luar Jateng. Sanksinya, sama dengan di Jatim, yakni meminta kendaraan itu putar balik.

3. Tertular atau Menularkan Covid-19

Sebetulnya, ini bukanlah sanksi, tapi konsekuensi yang mungkin muncul saat kamu memutuskan untuk nekat mudik di tengah pandemi yang belum juga reda ini. Yap, karena kita nggak pernah tahu, dalam perjalanan itu bakal baik-baik saja atau justru terjangkit virus corona.

Menjadi buruk saat kamu tertular, lalu menularkan virus yang mengganggu sistem pernapasan itu kepada keluarga besarmu, apalagi kalau berakibat fatal semisal kematian anggota keluarga.

Jadi, sejatinya bukan aturan larangan itu yang penting untuk diperhatikan. Anjuran untuk nggak mudik itu sebetulnya untuk kebaikanmu juga, bukan? (Det,Kom/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: