BerandaHits
Sabtu, 23 Des 2022 11:00

4 Alternatif Mengecek NPWP Aktif, Begini Caranya!

Ilustrasi: Ada beberapa cara mengecek NPWP. Pastikan NPWP kamu berstatus aktif ya! (Tagar)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang berlaku seumur hidup atau tanpa kadaluarsa. Tapi penting buat kamu untuk memastikan NPWP berstatus aktif sehingga akan mempermudah urusan administrasi. Nah, inilah cara mengeceknya.

Inibaru.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan di Indonesia. PNS atau karyawan swasta biasanya sudah memiliki NPWP. Pertanyaannya, kalau pemilik kartu nggak lagi berpenghasilan tetap, apakah NPWP-nya tetap aktif?

Aturan terkait NPWP diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. NPWP menjadi identitas Wajib Pajak yang terdiri atas 15 angka. Terbaru, kartu NPWP telah dilengkapi dengan sistem kode QR juga, lo, Millens!

Namun, NPWP dengan format 15 digit ini hanya akan digunakan sampai 31 Desember 2023. Selanjutnya, berdasarkan keputusan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP format 15 digit itu akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, KTP akan berperan sebagai NPWP.

Nah, untuk mengecek aktif atau tidaknya NPWP kepunyaan kita, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Apa saja?

1. Memindai Kode QR

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Kartu NPWP keluaran terbaru telah dilengkapi dengan sistem kode QR. Melalui kode tersebut, pemegang kartu akan diarahkan ke laman djponline.pajak.go.id. Untuk mengecek NPWP aktif menggunakan kode QR, ikuti langkah berikut:

  • Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP;
  • Masukkan kode keamanan di laman “Cek NPWP”;
  • Klik tombol “Cek”;
  • Tunggu hingga muncul pemberitahuan tentang validitas NPWP.

2. Mengeklik Laman ereg.pajak.go.id

Ilustrasi: Mengeklik laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id merupakan salah satu cara untuk mengecek NPWP. (Klikpajak)

Untuk kartu NPWP lama yang belum disertai Kode QR, kamu bisa mengecek NPWP kepunyaanmu dengan mengeklik laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id;
  • Masukkan NIK dan Nomor KK;
  • Isi kode captcha; Klik “Cari”;
  • NPWP aktif akan memunculkan nomor dan identitas, sementara yang tidak akan bertuliskan WPNE.

3. Menghubungi Kring Pajak

Kalau kamu nggak memiliki koneksi internet, silakan menghubungi langsung via saluran telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200. Melalui cara ini, kamu bakal terhubung dengan petugas atau customer service yang akan membantumu memeriksa validitas NPWP kepunyaanmu.

4. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak

Jika ketiga cara sebelumnya nggak memungkinkan untuk dilakukan, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) sesuai dengan tempat kartu NPWP-mu diterbitkan. Untuk mengecek validitas NPWP kepunyaanmu, kamu membutuhkan KTP asli yang sesuai dengan data di NPWP.

Gimana, cukup tercerahkan? Selamat mencoba ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: