BerandaCOVID 19
Selasa, 16 Nov 2020 17:04

Wagub DKI Larang Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru, Pas Habib Rizieq Mantu?

Ilustrasi - Perayaan tahun baru di Jakarta yang membuat massa berkerumun. (Reddoorz)

Baru-baru ini, Jakarta dihebohkan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan pemimpin besar FPI Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa dan terkesan dibiarkan. Hanya, Wagub DKI kemudian melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Cukup ironis, ya?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi melarang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan atau mengumpulkan massa. Hal ini cukup ironis mengingat baru-baru ini terjadi keramaian di Jakarta yang seperti dibiarkan begitu saja.

Menurut Ahmad, kerumunan saat dua event yang akan datang ini dianggap bisa menyebabkan penularan Covid-19 sehingga sebaiknya dilarang. Memang, jelang libur panjang akhir tahun, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota cenderung meningkat dengan signifikan.

“Nggak boleh ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya. Konser musik atau budaya, tarian, nggak boleh dulu,” ucap Ahmad pada Senin (16/11/2020).

Perayaan Maulid Nabi FPI di Jakarta yang membuat massa berkerumun (Okezone/Putra)

Jika ada perayaan untuk Natal atau Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta meminta pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan nggak membuat banyak orang berkerumun.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan Kepala BNPB Doni Monardo mengaku memberikan 20 ribu masker kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dilakukan karena organisasi masyarakat (ormas) ini menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan pemimpin besarnya, Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11).

“Benar, kami memang memberikan bantuan masker kepada Satgas yang mengelola acara Maulid Nabi dan perayaan akad nikah tersebut. Kami sudah menghubungi Bapak Wakil Gubernur dan Pak Gubernur (DKI). Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat,” ucap Doni.

Ketua BNPB Doni Monardo (Jakartaglobe)

Sayangnya, tetap saja massa berkerumun di acara tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga nggak benar-benar dilakukan. Hal ini membuat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) memberikan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Rizieq nggak mempermasalahkan sanksi tersebut. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, masalah ini sudah diselesaikan.

“Responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” ucap Arifin pada Minggu (15/11).

Sepertinya, masih sulit untuk meminta masyarakat menghindari kerumunan atau bahkan menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, ya Millens. Jadi, menurutmu, apakah larangan perayaan besar-besaran saat Natal dan Tahun Baru memang tepat? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: