BerandaCOVID 19
Selasa, 16 Nov 2020 17:04

Wagub DKI Larang Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru, Pas Habib Rizieq Mantu?

Ilustrasi - Perayaan tahun baru di Jakarta yang membuat massa berkerumun. (Reddoorz)

Baru-baru ini, Jakarta dihebohkan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan pemimpin besar FPI Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa dan terkesan dibiarkan. Hanya, Wagub DKI kemudian melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Cukup ironis, ya?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi melarang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan atau mengumpulkan massa. Hal ini cukup ironis mengingat baru-baru ini terjadi keramaian di Jakarta yang seperti dibiarkan begitu saja.

Menurut Ahmad, kerumunan saat dua event yang akan datang ini dianggap bisa menyebabkan penularan Covid-19 sehingga sebaiknya dilarang. Memang, jelang libur panjang akhir tahun, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota cenderung meningkat dengan signifikan.

“Nggak boleh ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya. Konser musik atau budaya, tarian, nggak boleh dulu,” ucap Ahmad pada Senin (16/11/2020).

Perayaan Maulid Nabi FPI di Jakarta yang membuat massa berkerumun (Okezone/Putra)

Jika ada perayaan untuk Natal atau Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta meminta pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan nggak membuat banyak orang berkerumun.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan Kepala BNPB Doni Monardo mengaku memberikan 20 ribu masker kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dilakukan karena organisasi masyarakat (ormas) ini menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan pemimpin besarnya, Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11).

“Benar, kami memang memberikan bantuan masker kepada Satgas yang mengelola acara Maulid Nabi dan perayaan akad nikah tersebut. Kami sudah menghubungi Bapak Wakil Gubernur dan Pak Gubernur (DKI). Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat,” ucap Doni.

Ketua BNPB Doni Monardo (Jakartaglobe)

Sayangnya, tetap saja massa berkerumun di acara tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga nggak benar-benar dilakukan. Hal ini membuat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) memberikan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Rizieq nggak mempermasalahkan sanksi tersebut. Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, masalah ini sudah diselesaikan.

“Responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” ucap Arifin pada Minggu (15/11).

Sepertinya, masih sulit untuk meminta masyarakat menghindari kerumunan atau bahkan menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, ya Millens. Jadi, menurutmu, apakah larangan perayaan besar-besaran saat Natal dan Tahun Baru memang tepat? (Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: