BerandaCOVID 19
Minggu, 2 Jan 2021 11:30

Vaksin Diproses Awal Januari, Cek Cara Daftarnya di Website 'Peduli Lindungi'

Pembagian vaksin segera dilakukan oleh Pemerintah. (Medcom)

Vaksin sudah akan diedarkan pada awal Januari 2021 ini. Kalau kamu hendak memahami pendaftarannya silakan buka website 'Peduli Lindungi' ya.<br>

Inibaru.id - Vaksinasi corona secara gratis akan segera dilakukan oleh pemerintah. Namun prosesnya bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021.

Untuk tahap pertama vaksin akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes). Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi "Peduli Lindungi" yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK sesuai dengan KTP.

Setelah tahap memasukkan NIK, nantinya akan muncul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Calon penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari laman website Peduli Covid. Isinya, arahan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik. Kalau belum mendapat sms tetapi sudah mendaftar atau namanya belum ada saat melakukan cek NIK, silakan mengirim email ke vaksin @pedulilindungi.id.

Selain memberi info mengenai pendaftaran vaksinasi, aplikasi Peduli Lindungi juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020.

Nakes jadi penerima tahap pertama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kemenkes Sudah Menyebar SMS dari 31 Desember

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada setiap penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut.

Sasaran utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga pembagian ini bisa segera merata ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: