BerandaCOVID 19
Minggu, 2 Jan 2021 11:30

Vaksin Diproses Awal Januari, Cek Cara Daftarnya di Website 'Peduli Lindungi'

Pembagian vaksin segera dilakukan oleh Pemerintah. (Medcom)

Vaksin sudah akan diedarkan pada awal Januari 2021 ini. Kalau kamu hendak memahami pendaftarannya silakan buka website 'Peduli Lindungi' ya.<br>

Inibaru.id - Vaksinasi corona secara gratis akan segera dilakukan oleh pemerintah. Namun prosesnya bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021.

Untuk tahap pertama vaksin akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes). Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi "Peduli Lindungi" yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK sesuai dengan KTP.

Setelah tahap memasukkan NIK, nantinya akan muncul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Calon penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari laman website Peduli Covid. Isinya, arahan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik. Kalau belum mendapat sms tetapi sudah mendaftar atau namanya belum ada saat melakukan cek NIK, silakan mengirim email ke vaksin @pedulilindungi.id.

Selain memberi info mengenai pendaftaran vaksinasi, aplikasi Peduli Lindungi juga bisa mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020.

Nakes jadi penerima tahap pertama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kemenkes Sudah Menyebar SMS dari 31 Desember

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada setiap penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut.

Sasaran utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga pembagian ini bisa segera merata ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: