BerandaTradisinesia
Kamis, 15 Feb 2023 13:30

Tahun Ini Digelar Lagi, Ini Cara Berjualan di Dandangan Kudus

Tahun ini Dandangan diselenggarakan lagi setelah beberapa tahun vakum. (Antara)

Sudah beberapa tahun ditiadakan, tahun ini Tradisi Dandangan Kudus digelar kembali. Diprediksi Dandangan tahun ini akan ramai oleh pedagang dan pengunjung karena sudah lama dinanti. Nah, buat kamu yang mau ikut berjualan di Dandangan, inilah caranya.

Inibaru.id - Bulan suci Ramadan sudah semakin dekat. Di beberapa daerah, ada tradisi khusus menyambut datangnya bulan penuh berkah itu. Di Kudus, tradisi menyambut Ramadan yang juga menjadi agenda besar pariwisata di Kudus adalah Dandangan.

Sempat ditiadakan selama beberapa tahun karena pandemi, tahun ini tradisi Dandangan bakal digelar kembali. Rencananya, even Dandangan akan dimulai pada 11 Maret 2023 dan berlangsung selama sepuluh hari.

“Insya Allah tradisi Dandangan tahun ini diselenggarakan kembali,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo kepada awak media, dikutip dari Betanews (20/1/2023).

Buat kamu yang belum tahu, dulu Dandangan merupakan tradisi berkumpulnya masyarakat untuk diberitahu tentang pengumuman awal Bulan Ramadan oleh Sunan Kudus. Namun sekarang, Dandangan adalah momentum bagi masyarakat Kudus untuk menggelar pasar rakyat karena ratusan pedagang berkumpul menjajakan dagangannya.

Tumbuhkan UMKM Kudus

Dandangan tahun ini akan diikuti 60 persen pedagang lokal dan 40 persen pedagang luar daerah. (Tribunjateng/Rifqi Gozali)

Di tahun-tahun sebelumnya, Dandangan banyak diikuti oleh para pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Kudus. Untuk tahun ini, Pemkab Kudus akan memprioritaskan pedagang lokal sebesar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen untuk pedagang luar daerah.

Nggak hanya mendahulukan pedagang yang berasal dari Kudus, jumlah pedagang di Dandangan untuk tahun ini juga bakal ditingkatkan. Jika sebelumnya Dandangan hanya mampu menampung 500-an pedagang, maka tahun ini bakal ditingkatkan menjadi 600-an pedagang.

"Dalam rangka menumbuhkan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah terdampak karena pandemi, maka pemkab berniat meningkatkan daya tampung pedagang di lokasi Pasar Dandangan Kudus nantinya," kata Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno, dikutip dari Antaranews (20/1).

Cara Berjualan di Dandangan

Untuk ikut berjualan di Dandangan, kamu perlu mendaftar dan membayar biaya administrasi. (Antara/Yusuf Nugroho)

Kalau kamu warga Kudus dan tertarik berpartisipasi menjadi pedagang yang berjualan di even Dandangan, terlebih dahulu ikuti prosedur dan tata cara mendaftarnya, ya! Dilansir dari Murianews (9/2), Imam menyatakan bahwa UMKM di Kudus bisa mendaftar melalui pembinanya masing-masing, seperti Disnaker Perinkop UKM, Dinas Pariwisata, Kadin Kudus, dan pembina lainnya.

”Untuk pedagang perorangan atau individu bisa langsung daftar ke kami, cukup membawa KTP untuk pendataan dan harus memiliki dagangan yang jelas. Untuk pedagang pembinaan nanti kami himpun lewat pembinanya," katanya.

Para pedagang yang datanya sudah terkumpul, nantinya akan diverifikasi lebih dulu. Ketika sudah layak dan lolos dalam verifikasi, pedagang harus mempersiapkan biaya Rp1 juta untuk sepuluh hari berjualan di Dandangan.

Uang itu untuk retribusi PKD (pemakaian kekayaan daerah), tenda, listrik, hingga kebersihan,” ujar Imam.

Nah, kamu yang mau ikut berdagang di Dandangan sekalian "ngalab" berkahnya Sunan Kudus, jangan sampai kelewatan mendaftar, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024