Inibaru.id - Bulan suci Ramadan sudah semakin dekat. Di beberapa daerah, ada tradisi khusus menyambut datangnya bulan penuh berkah itu. Di Kudus, tradisi menyambut Ramadan yang juga menjadi agenda besar pariwisata di Kudus adalah Dandangan.
Sempat ditiadakan selama beberapa tahun karena pandemi, tahun ini tradisi Dandangan bakal digelar kembali. Rencananya, even Dandangan akan dimulai pada 11 Maret 2023 dan berlangsung selama sepuluh hari.
“Insya Allah tradisi Dandangan tahun ini diselenggarakan kembali,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo kepada awak media, dikutip dari Betanews (20/1/2023).
Buat kamu yang belum tahu, dulu Dandangan merupakan tradisi berkumpulnya masyarakat untuk diberitahu tentang pengumuman awal Bulan Ramadan oleh Sunan Kudus. Namun sekarang, Dandangan adalah momentum bagi masyarakat Kudus untuk menggelar pasar rakyat karena ratusan pedagang berkumpul menjajakan dagangannya.
Tumbuhkan UMKM Kudus
Di tahun-tahun sebelumnya, Dandangan banyak diikuti oleh para pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Kudus. Untuk tahun ini, Pemkab Kudus akan memprioritaskan pedagang lokal sebesar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen untuk pedagang luar daerah.
Nggak hanya mendahulukan pedagang yang berasal dari Kudus, jumlah pedagang di Dandangan untuk tahun ini juga bakal ditingkatkan. Jika sebelumnya Dandangan hanya mampu menampung 500-an pedagang, maka tahun ini bakal ditingkatkan menjadi 600-an pedagang.
"Dalam rangka menumbuhkan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah terdampak karena pandemi, maka pemkab berniat meningkatkan daya tampung pedagang di lokasi Pasar Dandangan Kudus nantinya," kata Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno, dikutip dari Antaranews (20/1).
Cara Berjualan di Dandangan
Kalau kamu warga Kudus dan tertarik berpartisipasi menjadi pedagang yang berjualan di even Dandangan, terlebih dahulu ikuti prosedur dan tata cara mendaftarnya, ya! Dilansir dari Murianews (9/2), Imam menyatakan bahwa UMKM di Kudus bisa mendaftar melalui pembinanya masing-masing, seperti Disnaker Perinkop UKM, Dinas Pariwisata, Kadin Kudus, dan pembina lainnya.
”Untuk pedagang perorangan atau individu bisa langsung daftar ke kami, cukup membawa KTP untuk pendataan dan harus memiliki dagangan yang jelas. Untuk pedagang pembinaan nanti kami himpun lewat pembinanya," katanya.
Para pedagang yang datanya sudah terkumpul, nantinya akan diverifikasi lebih dulu. Ketika sudah layak dan lolos dalam verifikasi, pedagang harus mempersiapkan biaya Rp1 juta untuk sepuluh hari berjualan di Dandangan.
Uang itu untuk retribusi PKD (pemakaian kekayaan daerah), tenda, listrik, hingga kebersihan,” ujar Imam.
Nah, kamu yang mau ikut berdagang di Dandangan sekalian "ngalab" berkahnya Sunan Kudus, jangan sampai kelewatan mendaftar, ya! (Siti Khatijah/E07)