BerandaTradisinesia
Kamis, 27 Jul 2022 17:30

Pengadilan Surambi, Perkara Hukum yang Diselesaikan di Selasar Masjid

Pengadilan surambi di Yogyakarta dahulu dilaksaknakan di selasar Masjid Ageng Ngayogyakarta. (Twitter @HarisanAminan)

Sebelum menggunakan sistem hukum modern yang diadopsi dari sistem hukum Belanda, dulu banyak daerah yang menerapkan hukum Islam. Pengadilannya pun dilakukan di selasar masjid yang disebut dengan pengadilan surambi. Seperti apa ya pengadilan ini?

Inibaru.id ­– Banyak catatan sejarah yang menyebut Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 atau ke-8 Masehi. Hal ini berarti, masyarakat muslim di Nusantara sudah menerapkan hukum Islam jauh lebih lama dari peraturan hukum Belanda.

Salah satu wujud penegakan hukum Islam pada masa itu adalah pengadilan surambi. Sistem peradilan ini dijalankan Kerajaan Mataram Islam pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo (1613 - 1645). Nama resminya adalah al-Mahkamah al-Kabirah.

Pengadilan surambi dipimpin oleh seorang ulama yang juga bertugas sebagai penasihat raja. O ya, perkara yang diurus oleh pengadilan ini meliputi perkara hukum perkawinan, talak, warisan, dan hukum pidana.

Prosesi Pengadilan Surambi

Dalam pelaksanaannya, pengadilan surambi menggunakan kitab yang disebut Kitab Angger-Angger. Kitab ini disusun guna memenuhi kebutuhan keraton dalam melaksanakan hukum Islam di wilayahnya. Referensi pembuatan kitab ini adalah Kitab Muharrar, Kitab Mahalli, Kitab Fathul Mu’in, dan Kitab Fathul Wahab.

Ada sepuluh orang yang menjadi pengurus pengadilan surambi. Mereka adalah kyai penghulu yang berperan sebagai ketua, empat orang pathok nagari, seorang penghulu hakim, dan sisanya adalah para katib.

Ada juga abdi dalem yang bertugas sebagai eksekutor. Mereka adalah Nirbaya yang melaksanakan hukum mati gantung, Singanagara yang melaksanakan hukum penggal, dan Martalut yang bertugas melaksanakan hukuman mati dengan keris, tombak, atau pedang.

Masjid agung tempat pelaksanaan pengadilan surambi di zaman kerajaan Islam. (Twitter @HarisanAminan)

Di selasar Masjid Agung, persidangan biasanya digelar dalam dua tahap, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Tahapannya mulai dari pemeriksaan laporan dan bukti-bukti, lalu dilanjutkan dengan putusan hukuman sesuai dengan bukti dan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Pudarnya Praktik Pengadilan Surambi

Ketika Amangkurat I menggantikan Sultan Agung pada 1645, peradilan perdata dihidupkan guna mengurangi pengaruh ulama dalam penerapan hukum sekaligus membuat kekuasaannya semakin besar. Meski begitu, pengadilan surambi masih tetap berjalan dengan kewenangan yang lebih terbatas.

Hal serupa diterapkan pada masa pemerintahan Pakubuwono IV pada 1788 sampai 1820. Pengadilan surambi masih menjadi pengadilan tertinggi. Tapi, adanya pengaruh Belanda membuat pengadilan ini semakin lama semakin berkurang penerapannya.

Pasca-perang Jawa yang dikobarkan Pangeran Diponegoro, pengadilan surambi secara resmi dihentikan pemerintah Hindia Belanda, tepatnya sejak Resolusi No. 29 diterapkan pada 11 Juni 1831. Sejak saat itulah, sistem penegakan hukum di Nusantara mulai mengadopsi sistem hukum Negeri Kincir Angin.

Jadi penasaran, bagaimana jika pengadilan surambi juga diterapkan di masa sekarang, ya Millens? (Goo, Kom/IB31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: