BerandaTradisinesia
Kamis, 27 Jul 2022 17:30

Pengadilan Surambi, Perkara Hukum yang Diselesaikan di Selasar Masjid

Pengadilan surambi di Yogyakarta dahulu dilaksaknakan di selasar Masjid Ageng Ngayogyakarta. (Twitter @HarisanAminan)

Sebelum menggunakan sistem hukum modern yang diadopsi dari sistem hukum Belanda, dulu banyak daerah yang menerapkan hukum Islam. Pengadilannya pun dilakukan di selasar masjid yang disebut dengan pengadilan surambi. Seperti apa ya pengadilan ini?

Inibaru.id ­– Banyak catatan sejarah yang menyebut Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 atau ke-8 Masehi. Hal ini berarti, masyarakat muslim di Nusantara sudah menerapkan hukum Islam jauh lebih lama dari peraturan hukum Belanda.

Salah satu wujud penegakan hukum Islam pada masa itu adalah pengadilan surambi. Sistem peradilan ini dijalankan Kerajaan Mataram Islam pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo (1613 - 1645). Nama resminya adalah al-Mahkamah al-Kabirah.

Pengadilan surambi dipimpin oleh seorang ulama yang juga bertugas sebagai penasihat raja. O ya, perkara yang diurus oleh pengadilan ini meliputi perkara hukum perkawinan, talak, warisan, dan hukum pidana.

Prosesi Pengadilan Surambi

Dalam pelaksanaannya, pengadilan surambi menggunakan kitab yang disebut Kitab Angger-Angger. Kitab ini disusun guna memenuhi kebutuhan keraton dalam melaksanakan hukum Islam di wilayahnya. Referensi pembuatan kitab ini adalah Kitab Muharrar, Kitab Mahalli, Kitab Fathul Mu’in, dan Kitab Fathul Wahab.

Ada sepuluh orang yang menjadi pengurus pengadilan surambi. Mereka adalah kyai penghulu yang berperan sebagai ketua, empat orang pathok nagari, seorang penghulu hakim, dan sisanya adalah para katib.

Ada juga abdi dalem yang bertugas sebagai eksekutor. Mereka adalah Nirbaya yang melaksanakan hukum mati gantung, Singanagara yang melaksanakan hukum penggal, dan Martalut yang bertugas melaksanakan hukuman mati dengan keris, tombak, atau pedang.

Masjid agung tempat pelaksanaan pengadilan surambi di zaman kerajaan Islam. (Twitter @HarisanAminan)

Di selasar Masjid Agung, persidangan biasanya digelar dalam dua tahap, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Tahapannya mulai dari pemeriksaan laporan dan bukti-bukti, lalu dilanjutkan dengan putusan hukuman sesuai dengan bukti dan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Pudarnya Praktik Pengadilan Surambi

Ketika Amangkurat I menggantikan Sultan Agung pada 1645, peradilan perdata dihidupkan guna mengurangi pengaruh ulama dalam penerapan hukum sekaligus membuat kekuasaannya semakin besar. Meski begitu, pengadilan surambi masih tetap berjalan dengan kewenangan yang lebih terbatas.

Hal serupa diterapkan pada masa pemerintahan Pakubuwono IV pada 1788 sampai 1820. Pengadilan surambi masih menjadi pengadilan tertinggi. Tapi, adanya pengaruh Belanda membuat pengadilan ini semakin lama semakin berkurang penerapannya.

Pasca-perang Jawa yang dikobarkan Pangeran Diponegoro, pengadilan surambi secara resmi dihentikan pemerintah Hindia Belanda, tepatnya sejak Resolusi No. 29 diterapkan pada 11 Juni 1831. Sejak saat itulah, sistem penegakan hukum di Nusantara mulai mengadopsi sistem hukum Negeri Kincir Angin.

Jadi penasaran, bagaimana jika pengadilan surambi juga diterapkan di masa sekarang, ya Millens? (Goo, Kom/IB31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Harga Gabah Naik, Sumanto Ajak Petani Jalan dengan Kepala Tegak

3 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: